Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengesahan Undang-Undang tersebut memicu kontroversi lantaran dianggap akan melemahkan kewanangan KPK dalam mengusut kasus korupsi.
Padahal, saat Pemilihan Umum 2014 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memberantas korupsi. Namun, dia tidak melakukan pencegahan dan mendesak DPR untuk menghentikan pengesahan tersebut.
Dalam wawancara esklusif BBC Indonesia yang tayang pada 13 Februari 2020, Jokowi memberi jawaban.
Menurutnya, pengesahan revisi Undang-Undang tersebut merupakan inisiatif dari DPR melalui sembilan fraksi parlemen yang menyatakan setuju.
"Saya kira itu inisiatif dari DPR, itu inisiatif dari parlemen, sembilan fraksi yang ada di parlemen semuanya setuju," kata Jokowi.
Jokowi berpendapat, hal semacam itu harus dilihat dari sisi politiknya. Dia mengatakan, jika revisi Undang-Undang tersebut bukanlah inisiatif dari pemerintah.
"Harus dilihat politiknya, jangan hanya dilihat yang berkait dengan korupsinya. Posisi ini yang harusnya masyarakat tahu, bahwa ini inisiatif DPR, bukan inisiatif pemerintah," sambungnya.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu berpandangan bahwa KPK selalu lembaga antirasuah butuh diawasi. Jokowi mencontohkan, dirinya juga turut diawasi oleh DPR.
Baca Juga: Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
"Tapi saya melihat memang KPK itu perlu adanya pengawasan. Saya juga diawasi kok oleh DPR, lembaga lain juga diawasi, sekali lagi di alam demokrasi check and balancesis very important," ungkap Jokowi.
Jokowi pun menepis kekhawatiran investor asing seperti yang ditanyakan wartawan BBC News, Karishma Vaswani saat sesi wawancara tersebut. Kekhawatiran itu seputar komitmen Jokowi dalam memerangi korupsi.
"Tidak, saya kira tidak seperti itu, akan kita lihat...ini kan baru dimulai, akan kita lihat setahun ke depan, akan kita lihat dua tahun ke depan, tiga tahun ke depan seperti apa," katanya.
"Baru dimulai jangan pesimis dulu...tidak boleh, kita harus tahu bahwa itu memang produk inisiatif dari DPR," tambah Jokowi.
Jika nantinya Undang-Undang tersebut melemahkan KPK, Jokowi menyebut akan dilakukan review di DPR. Jika DPR tidak bisa menyelesaikannya, maka jalur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akan ditempuh.
"Saya kira ini ada banyak pilihan-pilihan, tapi kita lihat berjalan ini dulu. Jangan KPK baru bekerja sebulan dua bulan sudah diberi komentar yang pesimis. Ini saya kira gak fair," beber Jokowi.
Berita Terkait
-
Bilang Non Muslim Bisa Jadi Presiden, Jokowi: Dulu Wakil Saya Orang Kristen
-
Laode Syarief Sebut UU Nomor 17 Tahun 2019, Bikin KPK Semakin Melemah
-
Mendarat di Jogja, Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Taman Nasional Gunung Merapi
-
Perjuangan KPK Era Agus Rahardjo Cs hingga Dilobi Anggota DPR soal RUU KPK
-
Pria Pengancam Penggal Kepala Jokowi Siap Jalani Sidang Hari Ini
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
KPK Akhirnya Ambil Alih Kasus Korupsi Petral dari Kejagung, Apa Alasannya?
-
KPK Selidiki Korupsi Google Cloud, Kuasa Hukum Bantah Nadiem Makarim Terlibat
-
Kemenpar Dukung Pesta Diskon Nasional 2025: Potongan Harga 20-80 Persen!
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB