Suara.com - Eks Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif menceritakan kisah perjuangannya bersama empat pimpinan KPK lainnya jilid IV agar UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tidak disahkan oleh DPR dan pemerintah pusat.
Namun, UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 kini telah direvisi. Dan menghasilkan UU KPK baru yang dianggap kalangan masyarakat semakin membuat KPK terpuruk dan lemah.
Laode menceritakan satu bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2016 lalu, KPK sempat mendapatkan surat berisi wacana perubahan UU KPK dari Badan Legislatif (Baleg) DPR RI.
"Kami dapatkan surat dari Baleg DPR salah satunya untuk membicarakan perubahan UU KPK," kata Laode dalam diskusi bertajuk ' Menaker Peluang Uji Formil Revisi UU KPK fi Mahkamah Konstitusi' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/2/2020).
Surat tersebut pun langsung direspons balik oleh pimpinan KPK yang saat itu diketuai Agus Rahardjo.
Menurut Laode, pimpinan ketika itu mengatakan tak perlu merevisi UU KPK lantaran lembaga superbodi itu masih kuat dalam pencegahan korupsi dan pemberantasan korupsi.
"KPK merasa bahwa tidak perlu dulu ada perubahan UU KPK. Karena, KPK yang dulu itu kami anggap masih cukup efisien, masih cukup tangguh," ujar Laode.
Kepada DPR, Laode mengatakan, pimpinan KPK saat itu justru menyarankan untuk terlebih dahulu merubah Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alasannyam menurut Laode, ada sejumlah kejahatan korupsi yang masih belum dapat dijangkau oleh KPK.
Laode pun mengungkapkan ada sekitar empat UU Tipikor yang perlu ditambahkan. Keempat itu antaranya KPK dapat masuk ke dalam penindakan perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri, korupsi swasta, dan penyelamatan aset.
Baca Juga: Tangis Haru Saut Peluk Laode Saat Perpisahan Dengan Pegawai KPK
"Saya sebutkan jadi kalau mau mengubah jangan ubah UU KPK. Tetapi ubah UU Tipikor agar sesuai mandat dengan pasal 2 di dalam konvensi PBB tentang antikorupsi," ucapnya.
Laode mengaku ketika itu juga langsung diminta untuk bertemu dengan Baleg DPR terkait saran revisi UU Tipikor. Namun, kata Laode, pertemuan tersebut malah membahas tentang perubahan UU KPK.
"Itu, satu-satunya surat dan satu-satunya komunikasi yang pernah diterima oleh KPK tentang perubahan UU KPK sendiri. Setelah itu tidak ada sama sekali," kata Laode
Laode pun cukup menyesalkan ketika diakhir masa tugasnya sebagai pimpinan KPK, adanya upaya DPR dan pemerintah pusat untuk merevisi UU KPK.
Laode menyebut bersama empat pimpinan KPK, sudah berusaha keras untuk mengetahui apa saja pembahasan UU KPK yang akan direvisi oleh DPR yang dianggap dilakukan secara sembunyi -sembunyi.
Apalagi, KPK ketika itu sudah mencoba untuk bertemu Presiden Joko Widodo sebanyak tiga kali. Namun, semua tidak terlaksana hingga sampai UU KPK baru telah disahkan.
Berita Terkait
-
Endus Kejanggalan, Laode Anggap Firli Cs Tak Sulit Tangkap Harun Masiku
-
Jadi Saksi Ahli, BM: Sejak UU KPK Disahkan, 30 Pegawai Pilih Mundur
-
Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Jadi Penasihat Ahli Kapolri, Ini Alasannya
-
Novel Ternyata Diserang 2 Polisi, Eks Pimpinan KPK Minta Dalangnya Diungkap
-
Gaya Firli Cs Saat Sertijab di Gedung KPK
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular