Suara.com - Aktivis Margianta Surahman Juhanda Dinata menyoroti kesenjangan ekonomi penduduk Indonesia. Dia mengungkapkan bahwa empat orang terkaya Indonesia setara dengan 100 juta penduduk.
Pernyataan Margianta ini mengacu dari laporan The Interpreter, situs milik oleh Lowy Institute. Laporan itu dirilis dalam tulisan berjudul "Indonesia: the not so good news" yang diterbitkan pada Senin, 3 Februari 2020.
"Berita baik tentang kesuksesan ekonomi Indonesia menutupi situasi nyata: Indonesia menjadi negara kaya, tetapi masih memiliki banyak orang yang sangat miskin, dan mereka tidak berhasil," seperti dikutip dari Lowyinterpreter.org, Jumat (14/2/2020).
Disebutkan di laporan itu, kekayaan baru Indonesia tidak mengalir dengan baik. Kekayaan empat miliarder terkaya di Indonesia ($ 25 miliar) setara dengan pendapatan 40% orang miskin di Indonesia (100 juta orang).
Margianta kemudian membuat cuitan di akun Twitter pribadinya, @margianta, pada Kamis (13/2/2020).
Ia mengungkapkan bahwa dua dari empat orang terkaya itu adalah pengusaha rokok.
"Ironisnya, 2 orang teratas paling kaya ini adalah konglomerat Big Tobacco yang membangun kekayaan mereka dengan menjual rokok di mana pelanggan utamanya adalah orang kelas menengah ke bawah," tulis Margianta dalam bahasa Inggris.
Dalam cuitan berikutnya, aktivis ini menyoroti soal BPJS. Layanan kesehatan yang diberikan pemerintah itu dianggap gagal.
"Sementara itu, layanan kesehatan nasional kita, BPJS Kesehatan gagal bayar karena klaim yang tinggi (disebabkan oleh faktor risiko seperti merokok). Dengan demikian, kami membayar $ 1,2 miliar dari pengeluaran kesehatan terkait merokok per tahun. Tebak siapa yang masih kaya? Big Tobacco," cuitnya.
Baca Juga: Lantik Sekda Jabar, Ridwan Kamil Ingatkan Jangan Terjerumus Politik Praktis
Menurutnya, masalah sesungguhnya bukan pada perokok, buruh ataupun karyawan pabrik rokok.
Seharusnya, pemerintah Indonesia lebih berani menagih pajak kepada pengusaha rokok tersebut.
"Lihat? Perokok, buruh & petani industri tembakau bukan masalah. 1% keuntungungan hanya dari para pecandu rokok, pekerja & petani yang dieksploitasi," kata Margianta.
Berita Terkait
-
Lembaga Penelitian Asing: Indonesia Negara Kaya, tapi Penduduknya Miskin
-
Veronica Koman Sebut 2 Tuntutan Masyarakat Sipil Papua untuk Pemerintah RI
-
Mahfud MD Sebut Data Pelanggaran di Papua Sampah, Ini Reaksi Veronica Koman
-
Ketegangan AS-Iran Hingga Corona Dikhawatirkan Hambat Petumbuhan Ekonomi
-
Kunjungi Canberra, Jokowi Dapat Hadiah Daftar Nama Puluhan Tapol Papua
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
Gunung Sampah Kembali Muncul di Tangsel, Ini 6 Fakta Terbarunya
-
Indonesia Pimpin Dewan HAM Dunia, DPR: Ini Tanggung Jawab Moral, Beri Contoh Dulu di Dalam Negeri
-
Kubu Laras Sebut Jaksa Berkhotbah Moral, Gagal Paham Feminist Legal Theory dan Unsur Mens Rea
-
Pledoi Laras Faizati Dianggap Angin Lalu, Jaksa Tetap Tuntut Laras Faizati 1 Tahun Penjara
-
Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Penuhi Panggilan Mabes Polri: Tidak Ada Niat Jahat
-
Terbongkar Love Scamming Lintas Negara di Jogja, Polisi Tetapkan 6 Tersangka
-
KPK Pecah Suara? Wakil Ketua Akui Ada Keraguan Tetapkan Tersangka Korupsi Kasus Haji
-
Paradoks Kebahagiaan Rakyat: Ketika Tawa Menutupi Pemiskinan yang Diciptakan Negara
-
Kemendagri Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat BPBD di Seluruh Daerah
-
Guru Besar UNM Soroti Pasal Penghinaan di Era 'Big Bang' Transformasi Hukum 2026