Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus praktik aborsi di sebuah klinik kawasan Paseban, Senen, Jakarta Pusat.
Mereka adalah MM alias dokter A, RM dan SI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka MM alias dokter A memiliki peran membantu para pasien untuk menggugurkan kandungannya.
Dokter A, lanjut Yusri, juga masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO terkait kasus serupa pada tahun 2016 saat membuka praktik klinik aborsi Cimandiri, Jakarta Pusat.
"Dia (dokter A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di Riau tetapi karena desersi enggak pernah masuk, dia dipecat," ujarnya.
Sementara itu, tersangka RM disebut Yusri merupakan residivis dengan kasus serupa dan memiliki peran mempromosikan praktik aborsi ilegal Paseban melalui website. Sedangkan tersangka S merupakan karyawan klinik aborsi ilegal Paseban.
"SI ini juga sama dia residivis, pernah divonis 2 tahun 3 bulan dengan kasus yang sama begini juga," katanya.
Dalam kasus ini terkuak jika klinik yang sudah beroperasi sejak 2018 itu pernah menangani sebanyak 1632 pasien dan telah membunuh sebanyak 903 janin bayi. Para tersangka memasarkan praktik aborsi itu melalui media sosial.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Baca Juga: Turis Arab Jadi Pelanggan, Begini Prostitusi Modus Kawin Kontrak di Puncak
Pasal yang digunakan polisi untuk menjerat tersangka di antaranya, Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.
Berita Terkait
-
Gugurkan 903 Janin, Polisi Bongkar Praktik Ilegal Klinik Aborsi Paseban
-
Punya 1632 Pasien, Klinik Aborsi Paseban Sudah Bunuh 903 Janin Bayi
-
Aborsi Tak Dilegalkan, Wanita di Kenya Beri Minuman Bersoda pada Bayi
-
Peredaran Obat Arborsi Ilegal di Malang Terbongkar, Polisi Juga Temukan Ini
-
Misoprostol: Cara Aborsi Aman yang Menjadi Tidak Aman di Indonesia
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu