Suara.com - Budayawan Sudjiwo Tedjo mengusulkan sejumlah kampus di Indonesia memberikan gelar doktor kehormatan Honoris Causa (HC) kepada seorang muazin di Bandung, Jawa Barat. Usul tersebut lantas mendapat balasan dari Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Sudjiwo Tedjo menyentil sejumlah kampus yang dinilai terlalu mudah memberikan gelar kehormatan kepada tokoh tertentu, meski perannya tidak begitu kentara.
Menurut Sudjiwo, warga kecil yang memiliki kontribusi lebih di masyarakat, semestinya mendapat gelar tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui cuitan di akun jejaring Twitter pribadinya @sudjiwotedjo.
"Supaya terkesan adil, universiyas perlu juga memberi gelar Doctor Honoris Causa kepada pihak-pihak yang tidak berkuasa dan tidak berharta, tetapi berdedikasi tinggi pada suatu bidang kehidupan," tulisnya, seperti dikutip Suara.com, Minggu (16/2/2020).
Usulan tersebut semata-mata dilayangkan untuk menunjukkan sikap adil kepada khalayak.
"Ndak papa andai ini ndak nguntungin apa-apa bagi Sivitas Akademika, yang penting ada kesan adil," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia lantas membeberkan, tokoh yang layak mendapat gelar HC versinya. Tak lain tokoh yang dimaksud adalah seorang muazin sepuh di Bandung.
"Saya mengusulkan gelar Doktor Honoris Cuasa kepada muazin masjid kecil di Rancakendal, Bandung.. yang udah puluhan tahun azan Subuh.. (dari suaranya keknya beliau udah sepuh).. Doktor HC bidang humaniora," tulisnya.
Di akhir cuitan, Sudjiwo kemudian menawarkan usulan tersebut kepada sejumlah kampus besar di Indonesia. "Gimana UGM, UNAIR, ITB dll?" tanyanya.
Baca Juga: Interview: Aldi Taher Jadi Calon Gubernur Sumbar, Inspirasi Pejuang Kanker
Saran itu sontak menuai perhatian warga Twitter. Tak sedikit dari mereka yang memberikan komentar untuk cuitan tersebut.
Tampak satu diantaranya yakni Cak Imin yang memberikan komentar singkat dalam bahassa Jawa untuk cuitan Sudjiwo Tedjo.
"Asemmm...ayok melok aku c**," balas Cak Imin.
Sementara warganet lainnya turut mengusulkan sejumlah pihak, dari kalangan rakyat kecil yang layak mendapat gelar Doctor Honoris Causa dari kampus di Indonesia.
"Jadi ingat seorang bapak di Wonogiri yang menghutankan lahan tandus, mungkin dia salah satu orang yang patut dapat gelar tersebut, dan banyak lain di luar sana," kata @Rheykel1.
"Tukang sampah ditempatku itu mbah, harus dapat gelar doctor honoris causa," ucap @saefulharis93.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?