Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut kondisi bangsa kekinian adalah masyarakat kurang bersatu. Kasus intoleransi antar umat beragama menjadi salah satu faktor yang dapat disebut sebagai gangguan berbangsa.
Belum lama ini, terjadi penolakan pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, kota Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau dan perusakan musala di Perumahan Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Mahfud menyebut, sikap intoleransi sebagai sikap takfiri atau sikap mengkafirkan orang lain.
"Saat ini, gangguan kita adalah kekurang bersatuan kita. Misalnya muncul gejala intoleransi, di mana orang yabg berbeda dianggap musuh. Kalau di dalam bahasa agama itu, menganggap orang yang berbeda adalah musuh adalah sikap taksiri," kata Mahfud di Balai Purnomo Prawiro, Universitas Indonesia, Senin (17/2/2020).
Mahfud menerangkan, insiden semacam itu bukanlah gejala umum. Dia mengatakan, tindakan intoleransi adalah gangguan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Dan ini sudah mulai muncul di dalam narasi-narasi pembicaraan tentang keyakinan, pembinaan rumah ibadah dan sebagainya. Itu bukan gejala umum, tapi gangguan-gangguan yang ada di tengah-tengah kita," sambungnya.
Lebih jauh, Mahfud menyebutkan jika ketidak adilan masih terjadi, maka proses menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit dicapai. Pasalnya, kondisi masyarakat yang tidak bersama serta ketidakadilan menjadi faktor yang nantinya menghambat capaian tersebut
"Gangguan kedua adalah ketidakadilan. Kalau ketidakadilan terjadi, maka proses menuju Indonesia Emas 2045 itu akan sulit dicapai. Bersatu tidak, adil juga tidak," pungkas Mahfud.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk menindak pelaku intoleransi. Sebab, masih terjadi kasus intoleransi seperti pembangunan Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, kota Tanjungbalai, Karimun, Kepulauan Riau dan perusakan musala di Perumahan Agape, Tumaluntung, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Jokowi meminta Menkopolhukam Mahfud MD hingga Kapolri Jenderal Idham Azis ahar menjamin keberlangsungan kebebasan beragama. Untuk itu, dia meminta agar pelaku intoleransi diganjar dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jokowi Sebut Kasus Intoleransi Belum Tuntas, Putri Gus Dur Bilang Begini
"Tadi juga sudah saya perintahkan kepada Menkopolhukam, Kapolri, untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya sesuai dengan jaminan konstitusi yang saya sampaikan," kata Jokowi di Istana Negara, Rabu (12/2/2020) pekan lalu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf