Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menepis angggapan jika draf Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja akan menghilangkan upah minimum kaum buruh.
Ida mengklaim RUU tersebut tidak akan menghilangkan upah minimum serta pesangon bagi kaum buruh. Dia menyebut, lewat RUU tersebut pemerintah mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan.
"Upah minimum tidak hilang, pesangon juga tidak hilang. Tetap ada. Upah minimum dan pesangon tetap ada. Malah justru dalam RUU Cipta Kerja itu kami kenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Program tersebut, kata Ida, terdapat uang saku yang diberikan pada kaum buruh. Selain itu, program tersebut juga memberikan pelatihan dan jaminan akses penempatan.
"Ini adalah ada uang saku yang diberikan, pelatihan vokasi yang diberikan, dan jaminan atau akses penempatan. Justru hal baru ini yang tidak ada dan tidak diatur dalam UU 13," kata dia.
Sebelumnya, Deputi Presiden dan Ketua Harian KSPI Muhammad Rusdi mengatakan RUU Omnimbus Law Cipta Kerja akan mengurangi kesejahteraan dan perlindungan kaum buruh Indonesia dan akan menghancurkan masa depan anak bangsa.
"Ada poin-poin penting terkait kebijakan perburuhan yang akan dikurangi yang ini merupakan roh dari kebijakan perburuhan selama ini," kata Rusdi dalam Konfresi Pers KSPI di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Minggu (16/2/2020).
Menurut Rusdi, poin-poin yang dihilangkan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Kerja adalah dengan menghilangkan upah minimum, menghilangkan pesangon, membebaskan buruh kontrak dan outsourcing (fleksibilitas pasar kerja), mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA), menghilangkan jaminan sosial serta sanksi pidana bagi pengusaha.
"Nasib buruh akan jauh dari kesejahteraan, pak Jokowi ingin membuat kebijakan upah minimum di bawah upah minimum, dahsyat pak Jokowi ingin memiskinkan kaum buruh Indonesia," ucap Rusdi.
Baca Juga: Tolak Omnimbus Law: "Dahsyat Pak Jokowi Ingin Miskinkan Kaum Buruh"
Dia menambahkan kebijakan pemerintah menerbitkan PP 78/2015 untuk menahan laju kenaikan upah minimum telah berdampak pada turunnya daya beli buruh dan masyarakat. Daya beli yang menurun, lanjut Rusdi, juga terjadi akibat dicabutnya berbagai macam subsidi.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar