Suara.com - Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon geram dengan alasan pemerintah yang menyebut draf Omnibus Law salah ketik. Ia mendesak agar pemerintah mengakui akal bulus yang dilakukannya.
Hal itu disampaikan oleh Jansen melalui akun Twitter miliknya @jansen_jsp. Jansen tak habis pikir dengan alasan yang diutarakan oleh pemerintah.
"Seperti bodoh saja semua orang se-Indonesia ini. Mana ada ceritanya salah ketik sampai 1 pasal 3 ayat," kata Jansen seperti dikutip Suara.com, Selasa (18/2/2020).
Menurut Jansen, dalam pasal 170 yang diperdebatkan tersebut sistematis mulai dari ayat 1 hingga 3. Sehingga tidak mungkin bila ada kekeliruan dalam pengetikan.
Ia mendesak agar pemerintah mengakui kesalahan mereka sengaja membuat pasal agar presiden bisa mengganti undang undang melalui peraturan pemerintah sesuai kehendak sendiri.
"Akui sajalah sejak awal niat kalian ya maunya seperti bunyi pasal 170 ini biar bisa suka-suka," ungkap Jansen.
Jansen juga menyoroti pasal 170 ayat 3 yang isinya mengizinkan pemerintah pusat berkonsultasi dengan DPR dalam penetapan peraturan pemerintah. Menurutnya, pasal tersebut telah melecehkan partai oposisi.
"Mentang-mentang 5 pimpinan DPR hari ini semua koalisi pemerintah jadi cukup konsultasi dengan mereka saja. Busuk kalau gitu niatnya dan melecehkan partai-partai yang tak punya wakil di pimpinan @DPR_RI," tuturnya.
Bagi Jansen, Omnibus Law dinilai sebagai super power. Dalam Omnibus Power hanya berisi membuat peraturan baru, mengubah atau menghapus pasal di UU lain.
Baca Juga: Sosialisasi Pancasila ke Milenial, BPIP Pakai TikTok dan Gandeng Selebritas
Padahal, dalam melakukan perbaikan satu UU saja harus dilakukan secara hati-hati. Namun, dalam Omnibus Laew dapat dilakukan dengan cepat.
"Sejak semalam saya coba mulai baca Omnibus ini. Ngeri memang UU ini," ucap Jansen.
Berikut bunyi Pasal 170
Pasal 170
Ayat (1)
Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat (2)
Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Berita Terkait
-
Disebut Salah Ketik, Pemerintah Diberi Waktu Perbaiki Draf RUU Cipta Kerja
-
Omnibus Law Diklaim Salah Ketik, Alvin Lie: Malangnya Nasib Juru Ketik
-
RUU Omnibus Law Salah Ketik, Menkumham: Tidak Bisa PP Melawan UU
-
Buruh Tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, Menaker: Ada Miskomunikasi
-
Keburu Reses, DPR Ulur Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul