Suara.com - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan jajarannya telah membuat regulasi untuk mengantisipasi terjadinya penipuan terhadap jemaah travel umrah yang kerap terjadi.
Regulasi tersebut dibuat menyusul pencabutan moratorium pemberian izin baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU).
Fachrul menyebut, salah satu regulasi adalah mewajibkan PPIU untuk menyetorkan dana sebesar Rp 10 juta per jemaah yang mendaftar.
"Kalau enggak salah peraturannya masukan uang Rp 10 juta. Sehingga kami yakin kalau sudah dapat jemaah sekitar 100 orang, maka dia sudah masukan ke bank yang kami awasi 100 X Rp 10 juta. Sehingga kecil peluang dia untuk melakukan hal-hal yang aneh," katanya di Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Selasa (18/2/2020).
Selain itu, Fachrul mengatakan Kemenag juga akan mewajibkan PPIU memberikan jaminan bank sebesar minimal Rp 200 juta. Tujuannya, agar Kemenag dapat melihat kemampuan finansial PPIU dalam menyelengarakan ibadah umrah.
Selain itu, Kemenag juga telah membuat aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH). Dengan keberadaan layanan ini, penyelewengan dana jemaah umroh dapat diminimalisasi.
"Ini sudah bisa kami deteksi kalau ada yang bisa diwaspadai," kata Fachrul.
Untuk diketahui, Kemenag telah mencabut moratorium pemberian izin baru bagi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.
Dengan terbitnya KMA tersebut, masyarakat dapat kembali mengajukan izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Baca Juga: Demam, 2 WNI Pulang Umrah Meninggal dalam Pesawat Lion Air
Berita Terkait
-
Aksi Pegawai Kemenko Polhukam Gadungan Tipu Calon Jemaah Umrah di Jakarta
-
Tipu Ratusan Jemaah Umrah, Polisi Geledah Kantor PT Damtour
-
Polisi Tangkap Bos PT Damtour, Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp 4 Miliar
-
Waspada Travel Haji dan Umrah Abal-abal, Korbannya Sudah Banyak
-
DPR Minta Kanwil Kemenag Riau Antisipasi Penipuan Umrah
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas