Suara.com - LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) mengecam tindakan kekerasan yang diduga dilakukan anggota polisi dari Polsek Matraman, Jakarta Timur saat menggeledah paksa kantor mereka.
Salah satu pengacara LBH APIK, RR Sri Agustin mengatakan, aksi intimidasi itu terjadi lantaran polisi menuding mereka melakukan penculikan terhadap seorang perempuan berinsial DW (21).
"Mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang melakukan penggeledahan paksa yang tidak sesuai prosedural dan tanpa landasan hukum. LBH APIK Jakarta mengecam anggota kepolisian Polsek Matraman yang membiarkan terjadinya intimidasi dan ancaman kekerasan kepada staf LBH APIK Jakarta," ujar Agustin dalam jumpa pers di kantor LBH, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Agustin menceritakan kasus tersebut bermula saat DW mendatangi kantor LBH APIK pada 30 Januari 2020 lalu untuk berkonsultasi soal kasus kekerasan yang menimpanya. Menurutnya, pelaporan yang dilakukan DW merupakan rujukan dari Komnas Perempuan.
"DW datang ke kantor LBH APIK Jakarta untuk berkonsultasi hukum atas kasusnya. Dalam konsultasi tersebut, DW diterima oleh salah satu pengacara dan relawan LBH APIK Jakarta," kata Agustin.
Saat berkonsultasi, kata dia, DW mengaku sudah kabur dari rumahnya selama satu minggu. Alasannya minggat dari rumah karena mendapatkan tindakan kekerasan dari orang tuanya yang tak setuju atas hubungan DW dengan kekasihnya berinisial Bd karena perbedaan agama.
Kata dia, dalam konseling pertama pada hari Kamis, 30 Januari 2020 tersebut, belum ada pembahasan mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan untuk penyelesaian masalah. Konsultasi tersebut masih berfokus pada penggalian masalah yang dihadapi DW.
Pada Sabtu, (1/2/2020), DW sempat menceritakan kepada LBH APIK saat orang tua pacarnya didatangi anggota Polsek Matraman berinisial TR dengan dalih mencari keberadaannya. Polisi itu disebut tak berhasil bertemu DW lantaran saat itu sedang bersama kekasihnya di Cikarang, Jawa Barat.
Lalu anggota polisi itu kembali menghubungi DW dan sepekat untuk bertemu di kantor LBH APIK pada 3 Februari 2020.
Baca Juga: LBH Apik Tuntut Pelaku Pelecehan Seksual di ANTARA Dihukum
Agustin menyampaikan, kedatangan anggota Polsek tersebut untuk mengkroscek langsung mengenai laporan yang disampaikan orang tua DW. Kepada polisi tersebut, DW mengaku alasannya kabur dari rumah karena orang tuanya diduga melakukan kekerasan akibat DW berhubungan dengan Bd.
Dalam pertemuan dengan polisi itu, kata dia, DW sempat memberikan surat kepada polisi tersebut yang ditujukan untuk orang tuanya.
Setelah TR meninggalkan kantor LBH APIK, salah satu staf LBH APIK meminta DW untuk pulang. DW kemudian mengikuti permintaan LBH APIK dan meninggalkan kantor LBH APIK pada jam 13.30 WIB. Kemudian pada pukul 14.00 WIB, anggota Polsek TR kembali kantor LBH APIK Jakarta ditemani oleh rekannya yang berinisial PR.
Mereka datang dengan alasan surat yang ditulis oleh DW tertinggal di kantor LBH APIK. Bahkan, polisi tersebut mau melakukan penggeledahan di kantor LBH Apik atas tuduhan telah menyembunyikan DW.
LBH APIK Jakarta, kata Agustin langsung menolak permintaan pengeledahan yang akan dilakukan oleh TR dan PR karena kedua anggota polisi itu tidak dapat menunjukkan surat tugas penggeledahan.
"Setelah diberikan penjelasan oleh LBH APIK Jakarta bahwa DW tidak ada di kantor LBH APIK dan DW meminta pendampingan LBH APIK Jakarta jika harus bertemu dengan orangtuanya, Setelah diberi penjelasan tersebut TR dan PR meninggalkan kantor LBH APIK Jakarta," kata dia.
Berita Terkait
-
Rutan Cipinang Diberondong Tembakan, Polisi Duga Pelaku Gunakan Senjata Gas
-
Dihujani Tusukan dari Kepala hingga Kaki, Rieke Tewas Mengenaskan
-
Disebut Pasif Tangani Korban Demo DPR, Kompolnas: KontraS Memfitnah
-
Seruan #PitaHitamMelawan Jadi Simbol Duka dan Desakan Usut Kekerasan Aparat
-
Kecam Kekerasan Aparat, Solidaritas Emak-emak Tabur Bunga di Polda Metro
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya