Suara.com - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 150 butir pil ekstasi dan setengah kilogram sabu.
Eka mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial R (51). R ditangkap pada Selasa (18/2/2020) di Kecamatan Bram Hitam, Kabupaten Tanjabbar.
R ditangkap saat akan membawa narkoba itu ke dalam lapas. Bahkan dari hasil pemeriksaan, R mengaku sudah tiga kali berhasil menyelundupkan narkoba ke dalam lapas.
"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, tapi dia menyimpannya di dalam jok motor," kata Eka, sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (19/2/2020).
Menurut Eka, R mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dicari keberadaannya. Kemudian tersangka juga diupah sebesar Rp 2,5 juta untuk sekali meloloskan barang haram itu ke dalam lapas.
Saat ditanya apakah tangkapan ini berkaitan dengan saat pemetaan jalur tikus, Eka mengatakan memang ada kaitannya. Banya saja masih akan di kembangkan dia lewat jalur yang mana mereka masuk.
"Ya ada, karena di perairan Tungkal ada puluhan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba, jika ditarik garis lurus, maka mereka merupakan jaringan narkoba internasional," Eka menerangkan.
Baca Juga: Rumah Kurir Narkoba Kebanjiran, Petugas Temukan Ganja 51 Kg Saat Evakuasi
Berita Terkait
-
Ditinggal Mati Bini, Pria di Jambi Tega Setubuhi Anak Kandung Berkali-kali
-
Duel dengan Beruang, Kepala Muntamah Kini Penuh Luka Jahitan
-
Miris, Bayi 4 Bulan Tewas Dipukuli hingga Diseret Ibu Kandung di Jambi
-
Ditusuk di Bagian Vital, Pegawai Koperasi Dibunuh Rekan Sehabis Adu Mulut
-
Alasan Untuk Semangat Kerja, Pria Beristri 7 di Jambi Nekat Jualan Sabu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!