Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi di kalangan publik. Alvin menilai RUU tersebut sebagai produk hukum yang konyol.
Hal itu disampaikan oleh Alvin melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Alvin menyoroti pasal 33 ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa kamar tidur anak harus dipisah dengan kamar tidur orang tua.
"Makin absurd banget," kata Alvin seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).
Dalam RUU tersebut, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.
Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut mengklasifikasikan tempat tinggal layak seperti apa.
Muatan dalam pasal tersebut dianggap tidak wajar. Bahkan, Alvin berkelakar agar urusan ukuran kamar mandi hingga kewajiban menyiram kakus juga ikut dimasukkan dalam RUU tersebut.
"Sekalian saja diatur di UU tiap pagi harus menyapa 'selamat pagi', harus lepas sepatu saat masuk rumah, usai BAB atau kencing harus disiram, ukuran kamar mandi dan WC harus sekian meter persegi," ungkap Alvin.
Cuitan sindiran dari Alvin tersebut sontak mendapatkan beragam respon dari publik. Banyak warganet yang setuju dengan cuitan dari Alvin tersebut.
Pemerintah Juga Larang Praktik BDSM
Baca Juga: Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus
Dalam RUU tersebut, salah satu pasal yang diajukan, pemerintah akan melarang praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadism dan Masacochism (BDSM). Untuk diketahui, BDSM adalah singkatan dari perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, sadomasokisme.
Pada praktiknya, terdapat orang yang berkecenderungan melakukan aksi sadistik dalam berhubungan intim seperti meneteskan cairan lilin ke pasangannya. BDSM juga merujuk pada khayalan-khayalan seksual yang dinilai membahayakan.
Hal itu tertuang dalam pasal 85 yang dijabarkan kembali dalam pasal 86 dan 87.
"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."
Dalam kedua pasal penjabaran dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.
Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.
Berita Terkait
-
Merasa Kecolongan, Golkar Tarik Dukungan untuk RUU Ketahanan Keluarga
-
Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI
-
Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!
-
Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
-
Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!