Suara.com - Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti Rancangan Undang Undang (RUU) Ketahanan Keluarga yang menjadi kontroversi di kalangan publik. Alvin menilai RUU tersebut sebagai produk hukum yang konyol.
Hal itu disampaikan oleh Alvin melalui akun Twitter miliknya @alvinlie21. Alvin menyoroti pasal 33 ayat (2) huruf b yang menyebutkan bahwa kamar tidur anak harus dipisah dengan kamar tidur orang tua.
"Makin absurd banget," kata Alvin seperti dikutip Suara.com, Kamis (20/2/2020).
Dalam RUU tersebut, tertera pasal 33 ayat (1) huruf yang mengatur pemenuhan kebutuhan pangan, gizi, kesehatan, sandang dan tempat tinggal yang layak menjadi tanggungjawab keluarga.
Pasal tersebut kemudian dijabarkan kembali di pasal 33 ayat (2). Dalam pasal tersebut mengklasifikasikan tempat tinggal layak seperti apa.
Muatan dalam pasal tersebut dianggap tidak wajar. Bahkan, Alvin berkelakar agar urusan ukuran kamar mandi hingga kewajiban menyiram kakus juga ikut dimasukkan dalam RUU tersebut.
"Sekalian saja diatur di UU tiap pagi harus menyapa 'selamat pagi', harus lepas sepatu saat masuk rumah, usai BAB atau kencing harus disiram, ukuran kamar mandi dan WC harus sekian meter persegi," ungkap Alvin.
Cuitan sindiran dari Alvin tersebut sontak mendapatkan beragam respon dari publik. Banyak warganet yang setuju dengan cuitan dari Alvin tersebut.
Pemerintah Juga Larang Praktik BDSM
Baca Juga: Desember 2019, Neraca Perdagangan Sektor Pertanian Surplus
Dalam RUU tersebut, salah satu pasal yang diajukan, pemerintah akan melarang praktik Bondage, Discipline, Domination, Submission, Sadism dan Masacochism (BDSM). Untuk diketahui, BDSM adalah singkatan dari perbudakan, dominasi, penyerahan diri, sadisme, sadomasokisme.
Pada praktiknya, terdapat orang yang berkecenderungan melakukan aksi sadistik dalam berhubungan intim seperti meneteskan cairan lilin ke pasangannya. BDSM juga merujuk pada khayalan-khayalan seksual yang dinilai membahayakan.
Hal itu tertuang dalam pasal 85 yang dijabarkan kembali dalam pasal 86 dan 87.
"Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan Krisis Keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 ayat (3) huruf f berupa: rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani dan/atau rehabilitasi medis."
Dalam kedua pasal penjabaran dituliskan, apabila ada anggota keluarga dewasa yang mengalami penyimpangan seksual mengetahui anggota keluarga lain mengalami hal tersebut, wajib melaporkan kepada badan ketahanan keluarga.
Dalam bagian penjelasan pasal demi pasal, pada Pasal 85 dijelaskan maksud dari penyimpangan seksual.
Berita Terkait
-
Merasa Kecolongan, Golkar Tarik Dukungan untuk RUU Ketahanan Keluarga
-
Draft RUU Ketahanan Keluarga Tuai Kontroversi, Ini Kata Tsamara PSI
-
Pengusul RUU Istri Wajib Urus Rumah: Jangan Dianggap Diskriminasi Gender!
-
Aktivis Perempuan Sebut RUU Ketahanan Keluarga Warisan Orde Baru
-
Timpangnya Kewajiban Suami dan Istri dalam RUU Ketahanan Keluarga
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
Terkini
-
Apa Itu Blanket Overflight? Berbahaya Bagi Kedaulatan RI, Rumornya Bakal Diteken Menhan
-
Proyek Pedestrian Rasuna Said Mulai Bikin Macet, Pramono: Nggak Mungkin Bangun Tidak Ada Efek
-
Kenapa Blokade Selat Hormuz Akan Sangat Bahaya untuk Dunia?
-
Dokumen Bocor! Menhan Sjafrie Teken Perjanjian Akses Udara Tanpa Izin di Washington?
-
Soal Isu Izin Terbang Militer AS di Wilayah Udara RI, DPR Minta Pemerintah Buka-Bukaan
-
Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo
-
Survei Poltracking: Kepuasan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Tinggi di Tengah Tekanan Global
-
Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
-
Iran Keras soal AS Blokade Selat Hormuz: Kalau Mereka Melawan Kami Melawan, Kami Tidak Tunduk!
-
Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!