Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengklaim telah memantau lokasi persembunyian eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiono yang kini masih buron.
Namun, Alex, sapaaan Alexander Marwata enggan membeberkan lokasi Nurhadi dan menantunya yang diklaim sudah dipantau penyidik KPK.
"Kalau lokasi jangan disebut lah, saya sendiri juga enggak ngerti lokasi mana itu yang sudah dipantau penyidik KPK," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2020).
Diketahui, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar sempat membeberkan lokasi Nurhadi yang kekinian masih buron. Haris menyebutkan jika Nurhadi dan menantunya itu tinggal di sebuah apartemen mewah di Jakarta yang dijaga super ketat.
Terkait hal itu, Alex mengaku KPK mendapatkan lokasi persembunyian Nurhadi dan Rezky dari informasi masyarakat. Namun, lagi-lagi, Alex berkilah tak mau membeberkan secara detil lantaran itu sudah masuk dalam kewenangan dari penyidik.
"Sejauh mana penyidik melakukan monitoring itu jadi tugas penyidik. Tempatnya enggak perlu saya sampaikan, kadang-kadang pimpinan juga nggak tau di mana akan dicari itu. Berdasarkan info yang diterima penyidik itulah yang kami pasti akan dipantau," kata dia.
Dia hanya memastikan jika Nurhadi dan menantunya itu bakal segera dibawa ke KPK selama masih terdeteksi berada di tanah air.
"Selama masih di Indonesia kami tetap optimis ya," kata dia.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Namun, sepanjang penyidikan kasus ini, Nurhadi beberapa kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah menetapkan status Nurhadi sebagai buronan.
Baca Juga: Kasus Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa Kalapas II B Aceh Tamiang
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezku dan Hiendra.
Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi agar ketiga tersangka dilarang bepergian keluar negeri. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Berita Terkait
-
Dianggap Tak Berani Tangkap Eks Pimpinan MA yang Buron, KPK: Wah Ngawur Lah
-
Sepulang dari Malaysia, MAKI Siap Bongkar 'Belang' Buronan KPK Nurhadi
-
Pengacara Nurhadi: Haris Azhar Cari Sensasi, Mau Adu Domba KPK
-
Disebut Penakut, KPK Tantang Balik Haris Beberkan Detil Apartemen Nurhadi
-
Politisi Demokrat Josef Akui Dicecar KPK soal Keberadaan Penyuap Nurhadi
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Dicibir Makin Liar Usai Copot Hijab, Olla Ramlan: Hidup Harus Selalu...
Pilihan
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
Terkini
-
Panglima TNI Beberkan Alasan TNI Tambah Alutsista Baru, 'Harimau Besi' yang Mengerikan!
-
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Loyalis Malah Beri Jawaban Menohok?
-
Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Anak Mantan Bupati Koruptor Kini Dipecat PDIP: Jejak Skandal DPRD Viral "Rampok Uang Negara"
-
7 Klausul Surat Perjanjian MBG SPPG Sleman: dari Rahasiakan Keracunan hingga Ganti Rugi Rp80 Ribu
-
Tiga Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Pemprov DKI Fokus Perbaikan Human Factor
-
Serangan Roy Suryo! Sebut Ijazah S1 Gibran Palsu Beli di Website, Samakan IQ Rendah dengan Jokowi
-
Sinyal Retak? Jokowi Perintahkan Dukung Gibran 2 Periode, GCP Balas Telak: Wapres Tak Harus Dia!
-
Adian Napitupulu Minta Kewenangan BAM DPR Ditambah, Biar Bisa Panggil Pejabat Bermasalah