Suara.com - Sejumlah perusahaan ikut terkena imbas dan mengajukan keberatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lantaran kebijakan Kejaksaan Agung memblokir 800 rekening dalam mengusut kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD tidak mempermasalahkan dengan pengajuan tersebut asalkan tidak mengganggu proses hukum.
Mahfud menuturkan proses hukum PT Jiwasraya yang kini tengah dilakukan Kejaksaan Agung tidak boleh diganggu termasuk soal keluhan dari para perusahaan tersebut. Apalagi menurut Mahfud, pemblokiran tersebut sudah disepakati sebelumnya oleh OJK.
"Pokoknya penegakan hukum itu (kasus Jiwasraya) tidak boleh dihalangi oleh keluhan-keluhan orang. Harus selesaikan secara hukum pidana ya pidana," tutur Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
"Kalau mau mengeluh ke OJK, silakan mengeluh ke OJK. Tapi OJK itu, sesudah saya kontak agar turuti yang dimaui Kejaksaan, mereka siap, jadi diblokir ya diblokir saja," sambungnya.
Lagipula menurutnya wajar apabila ada pihak yang dirugikan di samping pelaksanaan proses hukum. Justru menurut Mahfud selama ini penegakan hukum di tanah air masih terasa lemah karena memang kerap terganggu oleh berbagai hal.
"Demi hukum kan, bahwa ada yang rugi itu biasa demi penegakan hukum," ujarnya.
"Kalau selama ini, kami hukum enggak tegak-tegak itu karena apa? Takut ini rugi, ini menyangkut ini, itu enggak boleh, hukum itu harus tegak," kata dia.
Baca Juga: Ini Alasan Nasabah Produk Tradisional Jiwasraya Harus Diprioritaskan
Berita Terkait
-
Dukung Aksi 212 Berantas Mega Korupsi, Mahfud MD: Supaya Ada Tekanan Publik
-
Mahfud MD Ogah Ikut Campur Sikap Firli Cs Setop 36 Kasus Korupsi di KPK
-
Ini Alasan Nasabah Produk Tradisional Jiwasraya Harus Diprioritaskan
-
Mahfud: Pemulangan Anak-anak Eks Kombatan ISIS Masih Diproses BNPT
-
Mahfud Usul Polsek Tak Perlu Sidik Kasus, Polri Contohkan Polisi di Jepang
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- PJJ Jakarta 18 Agustus 2026 Besok: Berlaku untuk Sekolah Negeri-Swasta, ASN Boleh WFH 50 Persen
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Rayakan 30 Tahun Romanza, Maestro Tenor Andrea Bocelli Siap Guncang Jakarta dan Borobudur
-
5 Contoh Susunan Acara Maulid Nabi di Sekolah, Cocok untuk SD hingga SMA
-
Jika Aku Mereka: Melihat Dunia dari Sudut Pandang Penyandang Disabilitas
-
Menuju Piala Asia U-20 2027: Timnas Indonesia Ladeni Musuh Bebuyutan Malaysia
-
Di Balik El Nino 2026: Mengapa Indonesia Terancam Krisis Air dan Pangan?
-
Gempa Susulan di Flores Masih Akan Berlangsung 30 Hari ke Depan, Frekuensi Menurun
-
Terima Gratifikasi Rp20,7 Miliar, Eks Kakanwil DJP Mohamad Haniv Ditahan KPK
-
Kemarahan Publik Tak Hanya Soal Prabowo, tapi Akumulasi Masalah 10 Tahun Era Jokowi
-
Ardhito Pramono Gugat Sony Music Terkait Royalti, Akui Rugi Rp5,7 Miliar
-
Masukan LMC untuk RUU Hak Cipta: Lindungi Jurnalisme Tanpa Mematikan Distribusi Digital