Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak dilakukan secara terburu-buru.
Sebeb menurut Mufida, isi RUU tersebut harus dikaji secara rinci.
"Jadi jangan terburu-buru dibahas. Karena banyak hal yang perlu dikaji satu per satu. Kan, ada banyak klaster, kan. Setiap klaster saja perlu dibedah. Baru nanti kita menentukan revisinya di mana, kemudian sikap kami seperti apa," ujar Mufida di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Mufida pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dilakukan dengan target waktu sesuai keinginan pemerintah.
Terlebih target pemerintah, yakni diselesaikan dalam waktu 100 hari.
"Saya kira tidak perlu bicara target waktu. Jadi, yang penting mengejar pada substansi. Tujuan utama dari RUU Cipta Kerja ini apa?" kata dia.
Lebih lanjut, PKS kata Mufida akan menolak jika pemerintah tetap melakukan pembahasan Omnibus Law dalam kurun waktu 100 hari.
Sebab jika ditargetkan 100 hari, dikhawatirkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi tak fokus .
"Ya, nanti kalau di DPR RI harus tidak tergantung waktu. Jangan dibatasi waktu nanti tidak fokus kepada materinya," kata dia.
Baca Juga: Akui Loyalis Jokowi, Presiden KSPSI Klaim Tetap Tolak Omnibus Law
Tak hanya itu, Mufida mengatakan partainya belum menerima secara resmi draft RUU Omnibus Law. Fraksi PKS kata Mufida, hanya membaca draft Omnibus Law melalui website dari pemerintah.
"Kan materi belum sampai ke komisi IX secara resmi. Kami hanya dapat dari website saja," kata Mufida.
Mufida mengatakan nantinya fraksinya akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja perihal outsourcing, pesangon, upah dan hak pekerja yang dihapuskan dalam RUU tersebut.
"Kalau di Komisi IX yang di klaster Ketenagakerjaan sudah pasti. Kenapa ada outsourcing. Kenapa pesangon dihapuskan. Jadi, hal-hal yg menjadi hak pekerja dihapuskan, itu yang disampaikan. Ada. Upah perjam. Kemudian soal pekerja mudah direkrut dan mudah juga diberhentikan. Kalau kami, intinya hak pekerja tidak mau terdegradasi," katanya.
Berita Terkait
-
Akui Loyalis Jokowi, Presiden KSPSI Klaim Tetap Tolak Omnibus Law
-
Soal Omnibus Law, Rocky Gerung Tuduh Nawacita Jokowi Hina Pemikiran Sukarno
-
Rocky Gerung Soroti Soal Omnibus Law: Jalan Pikiran Jokowi Ngaco!
-
Omnibus Law Manjakan Investor, Rocky Gerung: WNA Berhak Pekerjaan Layak
-
Disebut Proyek Dadakan, Pengamat: Omnibus Law Bukan Janji Kampanye Jokowi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BGN Bantah Siswa SD di Pemalang Dikeluarkan Gara-gara Kritik MBG: Itu Tidak Benar
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!