Suara.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Kurniasih Mufidayati meminta pembahasan Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja tidak dilakukan secara terburu-buru.
Sebeb menurut Mufida, isi RUU tersebut harus dikaji secara rinci.
"Jadi jangan terburu-buru dibahas. Karena banyak hal yang perlu dikaji satu per satu. Kan, ada banyak klaster, kan. Setiap klaster saja perlu dibedah. Baru nanti kita menentukan revisinya di mana, kemudian sikap kami seperti apa," ujar Mufida di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (24/2/2020).
Menurut Mufida pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja tidak bisa dilakukan dengan target waktu sesuai keinginan pemerintah.
Terlebih target pemerintah, yakni diselesaikan dalam waktu 100 hari.
"Saya kira tidak perlu bicara target waktu. Jadi, yang penting mengejar pada substansi. Tujuan utama dari RUU Cipta Kerja ini apa?" kata dia.
Lebih lanjut, PKS kata Mufida akan menolak jika pemerintah tetap melakukan pembahasan Omnibus Law dalam kurun waktu 100 hari.
Sebab jika ditargetkan 100 hari, dikhawatirkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi tak fokus .
"Ya, nanti kalau di DPR RI harus tidak tergantung waktu. Jangan dibatasi waktu nanti tidak fokus kepada materinya," kata dia.
Baca Juga: Akui Loyalis Jokowi, Presiden KSPSI Klaim Tetap Tolak Omnibus Law
Tak hanya itu, Mufida mengatakan partainya belum menerima secara resmi draft RUU Omnibus Law. Fraksi PKS kata Mufida, hanya membaca draft Omnibus Law melalui website dari pemerintah.
"Kan materi belum sampai ke komisi IX secara resmi. Kami hanya dapat dari website saja," kata Mufida.
Mufida mengatakan nantinya fraksinya akan menyampaikan aspirasi masyarakat terkait Omnibus Law Cipta Kerja perihal outsourcing, pesangon, upah dan hak pekerja yang dihapuskan dalam RUU tersebut.
"Kalau di Komisi IX yang di klaster Ketenagakerjaan sudah pasti. Kenapa ada outsourcing. Kenapa pesangon dihapuskan. Jadi, hal-hal yg menjadi hak pekerja dihapuskan, itu yang disampaikan. Ada. Upah perjam. Kemudian soal pekerja mudah direkrut dan mudah juga diberhentikan. Kalau kami, intinya hak pekerja tidak mau terdegradasi," katanya.
Berita Terkait
-
Akui Loyalis Jokowi, Presiden KSPSI Klaim Tetap Tolak Omnibus Law
-
Soal Omnibus Law, Rocky Gerung Tuduh Nawacita Jokowi Hina Pemikiran Sukarno
-
Rocky Gerung Soroti Soal Omnibus Law: Jalan Pikiran Jokowi Ngaco!
-
Omnibus Law Manjakan Investor, Rocky Gerung: WNA Berhak Pekerjaan Layak
-
Disebut Proyek Dadakan, Pengamat: Omnibus Law Bukan Janji Kampanye Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan