Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku telah gagal penangkapan Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono saat sedang berada di rumah mertuanya di Tulungagung, Jawa Timur.
Keduanya diketahui menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap dan gratifikasi penangaanan perkara di MA.
"Tentunya adalah penyidik dalam rangka pencarian terhadap DPO. Memang informasi terakhir Tulungagung tidak mendapatkan para DPO (Nurhadi maupun Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).
Meski tak berhasil ditangkap, tim KPK masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Tulungagung guna mencari keberadaan Nurhadi dan sang menantu.
"Beberapa titik tempat di wilayah Jawa Timur Khususnya. Malam ini masih dilakukan penggeledahan ke tempat lain ke Surabaya ya. Dan tentu ini kelanjutannya seperti apa belum bisa kami sampaikan," tutup Ali.
Kemarin, KPK telah menggeledah Kantor Hukum Rahmat Santosa and Partners di Surabaya, Jawa Timur. Rahmat Santosa diketahui adalah adik dari istri Nurhadi, Tin Zuraidah.
Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen maupun alat komunikasi. Selain kantor hukum, sebuah rumah di Surabaya juga turut menjadi sasaran KPK untuk digeledah.
"Penyidik juga menemukan beberapa dokumen yang kami anggap terkait dengan berkas perkara serta alat komunikasi, juga kemudian bagian nantinya akan dilakukan penyitaan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (25/2/2020) kemarin.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016. Namun, sepanjang penyidikan kasus ini, Nurhadi beberapa kali mangkir dalam pemanggilan sebagai tersangka. Bahkan, KPK telah menetapkan status Nurhadi sebagai buronan.
Baca Juga: KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun, sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019), KPK belum melakukan penahanan terhadap Nurhadi, Rezku dan Hiendra.
Meski belum ditahan, KPK telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi agar ketiga tersangka dilarang bepergian keluar negeri. Masa berlaku pencegahan Nurhadi bersama dua tersangka lainnya itu terhitung sejak 12 Desember 2019 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Mertua dan menantu itu diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp 33,1 miliar.
Sedangkan kasus gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp 12,9 miliar.
Tag
Berita Terkait
-
Selain Geledah Rumah Mertua Nurhadi, KPK Juga Cari DPO Kasus Suap di MA
-
Menantu Buron, Rumah Mertua Eks Sekretaris MA Nurhadi Digeledah KPK
-
Geledah Kantor Pengacara di Surabaya, KPK Sita Dokumen dan Alat Komunikasi
-
Nurhadi Buron, Istri dan Anaknya Kompak Kembali Mangkir Panggilan KPK
-
Dalih Salah Alamat, Nurhadi dan Menantu Ngaku Belum Terima SPDP dari KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 5 Sunscreen Jepang untuk Hempaskan Flek Hitam dan Garis Penuaan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
Terkini
-
Bikin Heboh di Sidang Tipikor, Eks Wamenaker Noel Minta Hukuman Mati
-
KUHP Bukan Kitab Suci, Wamen Hukum Siap Pasang Badan Jelaskan Pasal yang Digugat ke MK
-
Kapolri Ogah Polisi di Bawah Kementerian, Singgung "Matahari Kembar"
-
Eks Wamenaker Noel Tuding Partai di Balik Kasusnya: Ada Huruf K
-
Janji Kapolri: Telepon 110 Wajib Diangkat 10 Detik, Lewat? Langsung Eskalasi ke Mabes
-
Eks Direktur SMA Akui Dapat Uang Terima Kasih 7 Ribu Dollar AS dari Penyedia Chromebook
-
Ancaman Baru Virus Nipah: Tingkat Kematian 75%, Thailand Waspada, Apa Gejalanya?
-
Wamenkumham: Aparat Siap Terapkan KUHP Baru, Tantangan Terberat Ada pada Pola Pikir Masyarakat
-
Kapolri Sigit: Perpol Jabatan Polri Bukan Lawan Putusan MK
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta