Suara.com - Pemerintah telah selesai menyusun protokol penanganan Covid-19 atau Virus Corona. Untuk selanjutnya, sejumlah instansi pemerintah diharapkan bisa menerapkannya sesuai dengan bidangnya masing-masin.
Untuk diketahui, protokol penanganan Virus Corona tersebut dibuat menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengantisipasi penanganan COVID-19.
"Ini merupakan instruksi presiden. Kita serius, kita siap dan kita mampu tangani COVID-19," ujar Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Rabu (4/3/2020).
Dengan adanya protokol penanganan Covid-19, Moeldoko berharap sejumlah kementerian dan instansi pemerintah akan menjalankannya sesuai bidangnya.
"Protokol ini harus disebar," ucapnya.
Moeldoko menyebut pelaksanaan protokol tersebut melalui beberapa langkah. Pertama, penyusunan protokol penanganan kasus COVID-19 dari orang dalam pemantauan (ODP) hingga sehat kembali.
Kemudian, langkah kedua, yakni membentuk protokol penanganan orang-orang yang masuk dari luar negeri di beberapa pintu perbatasan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
"Terkait hal ini, presiden sudah menekankan ada sebanyak 135 pintu masuk di wilayah perbatasan," katanya.
Langkah ketiga, kata Moeldoko, menyusun protokol komunikasi Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Baca Juga: Kemenkes: Pasien Corona Covid-19 Asal Depok Alami Tekanan Psikologis
"Terakhir, pembentukan protokol pendidikan, baik itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud). Misalnya, melalui akses atau jaringan pesantren-pesantren dan sebagainya."
Selain itu, Moeldoko mengemukakan Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea Cukai juga perlu menjelaskan kelangkaan bahan baku impor masker.
"Ini yang harus kita atur, jangan sampai berbeda ucapan dari gubernur atau walikota," katanya.
Untuk diketahui, sejak awal Februari, KSP berperan sebagai Pusat Informasi Terpadu (PINTER) COVID-19. Hal tersebut membuktikan bahwa penanganan dan antisipasi terhadap COVID-19 sudah dilakukan pemerintah.
Berita Terkait
-
Kemenkes: Pasien Corona Covid-19 Asal Depok Alami Tekanan Psikologis
-
Pemerintah Berencana Permudah Keran Impor, Airlangga Enggak Takut Defisit
-
Ditahan, 1 WNI Diamond Princess Tak Dibawa ke Pulau Sebaru Gegara Batuk
-
5 WNI Berada di Zona Merah Virus Corona Covid-19 Italia
-
Dua Warga Terinfeksi Covid-19, Sekda Usulkan Kota Depok KLB Virus Corona
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina
-
Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan
-
Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya
-
Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah
-
Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok
-
Pemerintah Siapkan Skema WFH 1 Hari Seminggu untuk Tekan Konsumsi BBM, Berlaku Pasca Lebaran?
-
Bisakah Bahan Bakar Ramah Lingkungan untuk Pesawat Jadi Solusi, Ternyata Pakar Bilang Ini
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag