Suara.com - Tim Advolasi untuk Demokrasi melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh kepolisian dalam penanganan massa aksi #ReformasiDikorupsi pada rentang waktu 24-30 September 2019. Laporan tersebut mereka adukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Hussein Ahmad dari Imparsial menilai, adanya kesengajaan dari oknum kepolisian untuk memburu dan menangkap mahasiswa serta masyarakat maupun jurnalis yang berada di lokasi aksi di sekitar DPR dan tempat lainnya. Hal itu berdasarkan adanya pengakuan dari korban bahwa mereka ditangkap pada malam hari.
"Tapi kemudian banyak dari mereka ditangkap pada malam hari, bahkan pada saat mereka tengah beristirahat, kemudian berlindung dari gas air mata pada saat itu. Jadi kami juga menyimpulkan bahwa yang terjadi saat itu bukanlah penangkapan, melainkan perburuan terhadap mahasiswa dan masyarakat yang secara damai melakukan aksi pada tanggal 24-30 September," kata Hussein di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2020).
Sementara itu, Sustira Dirga dari LBH Jakarta mencatat, ada sekitar 390 orang yang mengadu kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi mengenai adanya tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian saat aksi 24-30 Septermber 2019. Jumlah itupun diperkirakan akan terus bertambah, seiring keberanian korban untuk bersuara dan mengungkapkan pengalaman yang dialami.
"Betul, baik itu korban langsung ataupun keluarga ataupun kerabat yang melaporkan bahwa ada kerabat dan keluarganya yang apakah dia hilang, apakah dia mengalami penyiksaan, apakah dia ditangkap secara sewenang-wenang atau bahkan ditahan secara sewenang-wenang," kata Dirga.
Adapun dalam laporannya kepada Komnas HAM, Tim Advokasi menyampaikan sejumlah pelanggaran HAM yang diduga telah dilakikan oleh kepolisian dalam penanganan aksi pada 24-30 September 2019.
"Kami dalam laporan kami kurang lebih ada tiga HAM yang dilanggar, itu salah satunya adalah jaminan dan perlindungan hukum serta kesamaan dimuka hukum, lalu hak bebas dari penyiksaan tindakan tidak manusiawi merendahkan martabat, dan yang terakhir itu adalah hak untuk tidak ditahan ditangkap secara sewenang-wenang. Korban yang kami bawa beragam dari mahasiswa ada juga dari temen-temen pers," tutur Dirga.
Dirga berujar, Tim Advokasi untuk Demokrasi pun tengah mengumpulkan bukti-bukti adanya kekerasan yang dilakukan kepolisian sebagai dasar untuk membawa kasus pelanggaran tersebut ke ranah pidana.
"Sampai detik ini kami masih mengumpulkan visum, tadi juga kami sampaikan bahwa kami meminta kepada negara atas pemulihan terhadap korban juga salah satunya melalui visum baik itu visum repertum maupun ad psikriatum. Yang mana nanti itu bisa menjadi bahan kami juga untuk maju ke laporan pidana," kata Dirga.
Baca Juga: Masjid di Parakansalak Disegel, Komnas HAM akan Klarifikasi Pemkab Sukabumi
Berita Terkait
-
Luthfi Ngaku Disetrum Polisi, Komnas HAM: Melanggar dan Mesti Diusut!
-
Di Depan Wapres Maruf, Ketua Komnas HAM: Pelanggaran HAM Makin Berat
-
Komnas HAM: Publik Ingin Penyelesaian HAM Berat Lewat Pengadilan, Bukan KKR
-
Ikut Aksi, Hari Ini LBH Jakarta Pindah Kantor ke Depan Gedung DPR
-
AFPI Minta LBH Jakarta Buka Data Soal Kasus Pinjaman Online
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Malioboro Belum Sepi! Wisatawan Masih Belanja Oleh-oleh Sebelum Pulang
-
BMKG Catat 1.556 Gempa Guncang Aceh Sepanjang 2025, Naik 39 Persen dari Tahun Lalu
-
Gebrakan Dedi Mulyadi: Jabar Haramkan Penanaman Sawit Baru, Ancam Krisis Air
-
Pupuk Bersubsidi Langsung Bergerak di Tahun Baru, 147 Transaksi Terjadi dalam 16 Menit
-
Prabowo Jawab Kritikan: Menteri Datang Salah, Tak Datang Dibilang Tak Peduli
-
KPK Ungkap Laporan Gratifikasi 2025 Capai Rp16,40 Miliar
-
Begini Kondisi Hunian Danantara di Aceh yang Ditinjau Prabowo: Ada WiFi Gratis, Target 15 Ribu Unit
-
Malioboro Ramai saat Libur Nataru Tapi Pendapatan Sopir Andong Jauh Menurun dari Sebelum Covid
-
Prabowo: Pejabat Turun Dinyinyiri, Tak Turun Disalahkan, Kami Siap Dihujat
-
Prabowo Soal Bantuan Bencana: Pemerintah Terbuka, Asal Tulus dan Jelas Mekanismenya