Suara.com - Sejumlah aset milik eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan hingga kini masih dikuasai Kejaksaan Agung. Padahal, Karen sudah divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA). Karen pun sudah bebas dari penjara per Selasa (10/3/2020) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan tim penyidik sudah menyita 277 barang bukti dari tangan Karen dari kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi korporasi di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
"Dari berkas perkara dan dari bunyi putusan terhadap barbuk (barang bukti yang) ada, menetapkan barbuk berupa nomor 1-277. Berarti ada barbuk sejumlah 277. Diuraikan dalam daftar barbuk dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Bunyi putusannya seperti itu," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Selasa (10/3/2020).
Hari menjelaskan, meski Karen sudah divonis lepas, redaksi perkara lain yang disebut dalam putusan MA akan dipelajari dan ditindaklanjuti tim penyidik Kejagung.
"Nah dalam perkara lain yang mana tentu nanti kami akan pelajari lagi apakah masih ada perkara yang lain yang terkait dengan perkara yang sekarang kita tahu dalam penanganan perkara ini, yang bersangkutan tidak sendirian," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, MA resmi menjatuhkan vonis lepas kepada Karen Agustiawan lantaran terdakwa dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana, namun bussines judgement rule.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Agung MA Suhadi, hakim anggota Krisna Harahap, Abdul Latif, Mohammad Askin dan Sofyan Sitompul, pada Senin (9/3/2020).
"Melepaskan terdakwa (Karen) dari segala tuntutan hukum. Alasan dalam pertimbangan majelis kasasi antara lain, bahwa apa yang dilakukan Terdakwa Karen adalah 'bussines judgement rule dan perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Senin (9/3/2020).
Andi mengatakan kasasi Karen di MA dikabulkan majelis hakim dengan melihat, bahwa perkara tersebut sebagai keputusan direksi dalam kegiatan perusahaan tak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Meski keputusan itu berujung kerugian, sehingga itu merupakan resiko bisnis.
Baca Juga: Cium Bibir Suami Begitu Bebas dari Penjara, Karen Agustiawan: Mau Kelonan
"Bertolak dari karakteristik bisnis yang sulit untuk diprediksi dan tidak dapat ditentukan secara pasti," ujarnya.
Sehingga putusan MA ini otomatis menggugurkan vonis pengadilan di tingkat pertama di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Karen divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar, subsider 4 bulan kurungan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 15 Tahun kurungan penjara. Karen sempat mengajukan banding atas vonis tersebut. Namun, ditolak. Akhirnya, Karen mengajukan Kasasi pada 8 Oktober 2019 di Mahkamah Agung.
Berita Terkait
-
Cium Bibir Suami Begitu Bebas dari Penjara, Karen Agustiawan: Mau Kelonan
-
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tolak Dicap Koruptor
-
MA Vonis Lepas Karen Agustiawan, Mahfud MD: Inkrah, Harus Diikuti
-
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bebas: Nama Baik Saya Dihancurkan!
-
Dalih Kejagung Tak Jebloskan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan ke Lapas
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
Terkini
-
Ultimatum Chairul Tanjung, Tokoh NU Gus Nadir Ngamuk soal Program Xpose Trans7: Fitnah, Hina Kiai!
-
Anak Pengusaha Didakwa Korupsi Rp 3 Triliun dalam Skema Perdagangan Minyak Mentah
-
Bertemu Ahmad Sahroni di Plaza Senayan, Waketum PSI Bro Ron: Beliau Dewan Penasihat
-
5 Fakta Kunci Geger Kepsek SMAN 1 Cimarga Tampar Siswa Merokok di Sekolah Berujung Laporan Polisi
-
Mau Terbitkan Obligasi untuk Cari Pemasukan Tambahan, Pemprov DKI Tunggu Restu Pusat
-
Viral Tampar Siswa Merokok di Sekolah, Kepsek SMAN 1 Cimarga Disebut Telah Dinonaktifkan
-
Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul Lagi dan Kini Bertemu Bro Ron, Ada Isyarat Kejutan: Bakal Gabung PSI?
-
Heboh Siswa Curhat Dianiaya karena Merokok, Publik Dukung Kepsek SMAN 1 Cimarga: Gen Z Meresahkan!
-
Fakta-fakta Sidang Anak Riza Chalid, Disebut Pakai Uang Korupsi Pertamina Rp176 M Buat Main Golf
-
Gubernur Bobby Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usah, Targetkan Ekonomi Sumut 7,2 Persen