Suara.com - Ratusan buruh es krim Aice yang tergabung dalam Serikat Gerakan Buruh Bumi Indonesia PT Alpen Food Industry (SGBBI PT AFI) kembali mengalami tindakan represif. Tenda tempat mereka melakukan aksi protes dibongkar paksa. Hal itu dikabarkan juru bicara Federasi Serikat Buruh Demokratik Kerakyatan (F-SEDAR) yang menaungi SGBBI PT AFI, Sarinah.
Sarinah mengabarkan bahwa tenda buruh Aice dibongkar dan diambil paksa oleh satpam Kawasan Industri MM2100 Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Mereka (satpam) membongkar tenda kami dan berkata kasar. Ada buruh yang dengar kata 'a****g'. Tenda mereka bawa. Pihak kawasan meminta buruh tidak lagi memasang tenda. Padahal buruh butuh tenda untuk berlindung dari panas dan dingin," kata Sarinah saat dihubungi Suara.com, Rabu (11/3/2020).
Setelah tenda disita, para buruh langsung berkumpul dan mendatangi kantor pos keamanan demi mengambil kembali tenda mereka.
"Buruh datang sekitar 200 orang bersama pengurus F-SEDAR, mendatangi kantor kawasan meminta tenda dikembalikan karena merampas barang milik orang lain adalah tindak pidana. Apalagi mogok itu dilindungi UU, penghalangan mogok kerja sanksinya pidana," ucapnya.
"Yang jelas kami merasa satpam itu juga pekerja, jadi kami ingatkan baik-baik agar hal ini tidak berujung ke pidana," lanjut Sarinah.
Negosiasi sempat berjalan alot, pihak kawasan industri yang dibangun sejak 1990 itu, meminta buruh SGBBI PT AFI untuk tidak lagi membangun tenda di depan pabrik es krim milik perusahaan Singapura tersebut.
"Buruh menolak, kami jelaskan ke mereka bahwa tenda itu didirikan saat hujan saja, tenda dikembalikan tanpa kami perlu bikin pernyataan apapun," jelasnya.
Sarinah menjelaskan, sejak 21 Februari 2020, sekitar 600 buruh es krim Aice melakukan mogok massal setelah gagalnya perundingan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.
Baca Juga: Gempa Bengkulu Bermagnitudo 5,6 Dipicu Subduksi Lempeng
Setiap hari, sejak tanggal itu, mereka melakukan aksi di depan pabrik untuk menyampaikan tuntutannya sampai menemui titik terang.
"Aksi dibagi dalam tiga shift, pagi sampai sore, sore sampai malam, dan malam sampai pagi," terang Sarinah.
Diketahui hingga kini PT Alpen Food Industry telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 620 karyawan.
Jumlah karyawan tersebut terdiri dari karyawan tetap sebanyak 595 orang, karyawan kontrak 22 orang, dan pekerja outsourcing 3 orang.
Mereka semua di-PHK karena melakukan mogok kerja atas beberapa tekanan kerja tak manusiawi dari perusahaan seperti penurunan upah, sulit cuti, bonus dibayarkan dengan cek kosong, pelanggaran hak buruh kontrak, dan eksploitasi buruh perempuan hamil, hingga 21 orang diantaranya keguguran.
Kementerian Ketenagakerjaan juga telah mengirimkan tim khusus pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT AFI.
Berita Terkait
-
Buruh Es Krim Aice yang Mogok Kerja Sempat Dapat Cek Palsu dari Perusahaan
-
Corona Merebak di Indonesia, Pabrik Es Krim Aice Larang Buruh Keluar Mess
-
Miris, Buruh Produksi Es Krim Aice Malah Dipekerjakan Jadi Kuli Bangunan
-
F-SEDAR: 21 Buruh Es Krim Aice Keguguran Akibat Tekanan Kerja Perusahaan
-
Buruh Es Krim Aice: Omnibus Law Bukan Cipta Kerja Tapi Cipta Profit!
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi