Suara.com - Mantan Deputi IV Kemenpora Mulyana menyebut eks Menteri Pemuda Olah Raga Imam Nahrawi menerima honor hingga Rp 400 juta melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum dari program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) Kemenpora.
Pernyataan tersebut disampaikan Mulyana saat persidangan kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan terdakwa Miftahul Ulum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Mulyana mengaku mengetahui hal tersebut, ketika diajak ke lapangan bulutangkis kompleks kantor Kemenpora bersama Imam Nahrawi dan Staf Ahli Bidang Kerja sama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti.
"Di lapangan bulutangkis (Imam Nahrawi) bertanya kepada saya. 'Itu Satlak prima saya dapet honor enggak?'" kata Mulyana di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2020).
Mulyana pun tak mengetahui terkait permintaan honor tersebut. Lantaran pada tahun 2018, program satlak prima telah dibubarkan. Meski begitu, kata Mulyana, Chandra menyampaikan ada honor untuk menteri.
"Dapat pak, dapat," kata Mulyana yang menjawab Chandra ketika itu.
Mulyana mengatakan, Chandra menyebut ada honor untuk Imam Nahrawi hingga mencapai Rp 1 miliar.
"Saya tanya memang ada uangnya bayar pak menteri. Pak Chandra bilangnya Rp 1 miliar," ujar Mulyana.
Mulyana pun menanyakan permintaan honor Imam tersebut kembali kepada Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional periode 2017-2018, Supriyono.
Baca Juga: Imam Nahrawi Akui Tak Minta Langsung Dana Tambahan Operasional Rp 70 Juta
"Saya tanya Pak Supri. Pak Supri (jawab) bilang cari dulu Rp 1 miliar."
Kemudian, uang honor untuk menteri hanya disanggupi sebesar Rp 400 juta. Itu pun Supriyono melaporkan kepada Mulyana.
"Pak Supriyono lapor saya, ada uang Rp 400 juta," katanya.
Lalu, kata Mulyana, Supriyono pun membuat janji untuk bertemu dengan Miftahul Ulum untuk menyerahkan uang tersebut di area masjid kompleks Kemenpora.
"Seingat saya diberikan di area masjid kompleks menpora. Saya nggak liat uangnya. Ya, lihatnya terdakwa (Ulum) dengan Supriyono bertemu," kata ungkap Mulyana
Jaksa KPK pun menanyakan kepada Mulyana, untuk mengonfirmasi kepada Imam langsung atas pemberian honor, lantaran penyerahan uang tersebut melalui Ulum.
Berita Terkait
-
Foto Haji Bareng Istri di WhatsApp, Imam Nahrawi Bantah Main HP di Penjara
-
KPK Temukan Ponsel di Sel Tahanan Terdakwa Eks Menpora Imam Nahrawi
-
Sidang Imam Nahrawi: Sesmenpora Tersinggung Disebut Sering Tidur di Kantor
-
Sesmenpora Gatot Akui Pernah Ditagih Imam Nahrawi Uang Rp 500 Juta
-
Eks Ketua KONI Klaim Lagi Liburan di Thailand saat 2 Rekannya Kena OTT KPK
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
Ini 5 Fakta Kerusakan Hutan di Indonesia yang Jadi Sorotan Dunia
-
Komisi III DPR Perjuangkan Nasib Hakim Ad Hoc dengan Syarat Mutlak Jangan Mogok Sidang
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
-
Sebut Pelaporan Pandji Salah Sasaran, Mahfud MD: Dia Menghibur, Bukan Menghasut!
-
Usut Kasus Haji, KPK Ngaku Sudah Tahu Inisiator Pembakaran Dokumen di Kantor Maktour
-
Sentil Pejabat Perlu Terbiasa Diroasting, Uceng: Kuping Negara Tak Boleh Tipis
-
Rakyat Rugi Besar! Ini Bahaya Pilkada jika Dikembalikan ke DPRD Menurut Netgrit
-
DPRD DKI Restui Pramono Anung Hapus Jejak Proyek Monorel Mangkrak: Jakarta Ingin Indah
-
Terapkan KUHP Baru, Kejagung Akan Minimalisir Hukuman Penjara untuk Kejahatan Ringan