Suara.com - Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Pratu Demisia Arista Tefbana (28). Anggota Kodim Mimika itu dinyatakan bersalah karena terbukti menjual amunisi dan senjata api ke KKB.
Sidang yang berlangsung terbuka pada Kamis (12/3/2020) kemarin di kawasan Dok V dipimpin hakim ketua Letkol Chk Agus P Wijoyo SH dengan anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.
Tersangka Pratu Demisia sebelumnya didakwa dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan dijatuhi hukuman tambahan yakni dipecat dari dinas militer serta membayar biaya perkara sebesar Rp 10.000.
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasehat hukumnya yakni Mayor Chk Alvie Syahri dari Kumdam XVII/Cenderawasih dan Lettu Chk Doni Webyantoro dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan banding.
Hakim anggota Mayor Chk Dendy Suryo Saputro seusai sidang kepada wartawan mengatakan tersangka Pratu Demisia dalam persidangan mengaku memasok amunisi dan senjata api untuk KKB melalui Moses Gwijangge yang dikenalnya saat gabung dalam pasukan pengamanan daerah rawan di Jita, Kabupaten Mimika.
Moses Gwijangge yang berhasil kabur bersama satu pucuk senjata api itu menerima 1.300 butir amunisi dari berbagai jenis.
Amunisi itu dibeli seharga Rp 100 ribu per butir sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Dendy menyebut ribuan amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Selain itu ia menyebut hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya.
Sebelumnya Selasa (11/2) Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda.
Baca Juga: Melihat Bagaimana Corona Memorak-Porandakan Penjara
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX