Suara.com - Kuasa hukum dari enam tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara Jakarta menilai saksi-saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (13/3/2020) justru menguntungkan mereka.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Michael Himan mengatakan, dua orang saksi yakni Siswoyo, pemilik mobil komando dan Kusmayadi, supir mobil komando yang disewa mahasiswa Papua saat melakukan aksi sama sekali tidak tahu substansi dari perkara tersebut sehingga justru meringankan.
"Saksi dua orang yang dihadirkan oleh jaksa ini cukup memuaskan buat para terdakwa, bukan memberatkan (dakwaan) tetapi justru meringankan, karena mereka tidak bisa menjelaskan substansi dari aksi perkara tersebut," kata Michael usai sidang di PN Jakpus, Jumat (13/3/2020).
Dia juga menyebut keterangan saksi dengan jelas menyebut mahasiswa Papua sudah menjalankan aksi dengan damai, bahkan mereka mengaku kaget jika aksi tersebut berujung ke pengadilan dengan dakwaan makar.
"Mereka juga menekankan bahwa aksi damai tidak ada yang kacau, semua ngopi, santai, bubar juga dengan baik, semoga hakim bisa dipertimbangkan lah," ucapnya.
Diketahui, keenam tapol Papua didakwa Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Profil Praka Rico Pramudia, Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon
-
Circle Korupsi Sulit Dibongkar? Eks Penyidik KPK Ungkap Peran Loyalitas dan Skema Berlapis
-
Daftar 4 TNI Gugur di Lebanon, Terakhir Praka Rico Pramudia
-
AS Siapkan Imbalan Rp172 Miliar Buru Hashim Al-Saraji Tokoh KSS Terduga Penyerang Fasilitas Diplomat
-
KPK Usul Capres Harus dari Kader Partai, Golkar: Ideal, Tapi Jangan Tutup Pintu untuk Figur di Luar
-
Rudy Masud Didemo di Kaltim, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Peka ke Rakyat, Hindari Gaya Hidup Mewah
-
Cara Mudah Membuat Nama dari Your Name In Landsat NASA Secara Gratis
-
Ukraina Terancam Krisis Senjata Akibat Amerika Serikat Terlalu Fokus Urus Perang Iran
-
Amerika Serikat Kirim Kapal Induk Ketiga ke Timur Tengah, Tekan Iran Percepat Negosiasi Damai
-
Italia Ganti Patung Yesus yang Dirusak Tentara Israel di Lebanon