Suara.com - Kuasa hukum dari enam tahanan politik Papua pengibar bendera bintang kejora di depan Istana Negara Jakarta menilai saksi-saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (13/3/2020) justru menguntungkan mereka.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Michael Himan mengatakan, dua orang saksi yakni Siswoyo, pemilik mobil komando dan Kusmayadi, supir mobil komando yang disewa mahasiswa Papua saat melakukan aksi sama sekali tidak tahu substansi dari perkara tersebut sehingga justru meringankan.
"Saksi dua orang yang dihadirkan oleh jaksa ini cukup memuaskan buat para terdakwa, bukan memberatkan (dakwaan) tetapi justru meringankan, karena mereka tidak bisa menjelaskan substansi dari aksi perkara tersebut," kata Michael usai sidang di PN Jakpus, Jumat (13/3/2020).
Dia juga menyebut keterangan saksi dengan jelas menyebut mahasiswa Papua sudah menjalankan aksi dengan damai, bahkan mereka mengaku kaget jika aksi tersebut berujung ke pengadilan dengan dakwaan makar.
"Mereka juga menekankan bahwa aksi damai tidak ada yang kacau, semua ngopi, santai, bubar juga dengan baik, semoga hakim bisa dipertimbangkan lah," ucapnya.
Diketahui, keenam tapol Papua didakwa Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Houthi Hujani Arab Saudi dengan Rudal, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat
-
Jangan Anggap Sepele Nyeri Pinggang Mendadak, Bisa Jadi Tanda Batu Saluran Kemih
-
Motul Perluas Jangkauan di Jawa Barat, Dorong Pertumbuhan Ekosistem Otomotif Nasional
-
Igor Tolic Beberkan Faktor X yang Bikin Persib Hajar Arema di Piala Presiden 2026
-
Naik Kereta untuk Liburan? Jangan Lupa Siapkan Antisipasi Jika Jadwal Berubah
-
Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Koalisi Sipil Desak Pengusutan Tuntas Tanpa Intervensi
-
MAXI Yamaha Day Jabar 2026 Pikat Komunitas dengan Budaya dan Alam Kuningan
-
Gap antara Kampus dan Industri Masih Lebar, Mahasiswa Bisa Rugi Kalau Tak Bersiap
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal