Suara.com - Bos Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya menyesalkan antrean penumpang TransJakarta yang mengular sampai jalan raya.
Antrean panjang itu terjadi karena PT TransJakarta membatasi jam operasional bus sebagai upaya pencegahan pandemi virus corona Covid-19.
Namun menurut Yunarto, kebijakan tersebut tidak logis, sehingga ia mempertanyakan sikap yang diambil Pemprov DKI Jakarta.
Terlebih, tidak semua warga memiliki alat transportasi pribadi dan menjadikan transportasi umum sebagai andalan.
Pernyataan tersebut disampaikan Yunarto melalui cuitan di akun Twitter pribadinya.
"Logika apa entah yang dipake sama pemprov DKI dengan ngurangi route bus trans jakarta & MRT... orang dianggap semua punya kendaraan pribadi n naik ojek daring yang tarifnya baru naik???" tanya Yunarto seperti dikutip Suara.com, Senin (16/3/2020)
Ia lantas mengaitkan kejadian ini dengan upaya lockdown yang belakangan disebut-sebut perlu diterapkan pemerintah untuk menangkal penyebaran virus corona.
Yunarto menilai, perlu ada kesiapan matang dalam berbagi aspek untuk menerapkan kebijakan lockdown bukan sekadar menyerukannya.
Alih-alih terlalu cepat mengambil keputusan lockdown, justru membuat situasi makin kacau. Berkaca dengan antrean panjang para penumpang TransJakarta.
Baca Juga: SD di Jember Justru Takut Liburkan Siswa di Tengah Wabah Corona
"Ini indikasi keputusan tentang lockdown bukan sekedar tentang berani atau gak, harus ada persiapan matang, terkait kesiapan logistik, transportasi, rumah sakit, dan reaksi sosial dari orang yg hidupnya dari penghasilan harian... potensi chaos kalo gak... IMO," tambahnya.
Dalam dua cuitannya tersebut, Yunarto turut membagikan foto antrean panjang penumpang TransJakarta yang mengular hingga di pinggir jalan.
Untuk diketahui, demi mencegah perluasan sebaran pandemi Virus Corona baru atau Novel Coronavirus (COVID-19), Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan angkutan umum untuk sementara waktu. Dan implementasinya, layanan angkutan umum turut dipangkas mulai hari ini, Senin (16/3/2020).
Gubernur DKI Jakarta membatasi jam operasional untuk tiga angkutan yang dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, yaitu Lintas Raya Terpadu (LRT), Moda Raya Terpadu (MRT), serta TransJakarta.
Ketiga angkutan umum itu, jelas Anies Baswedan, tidak lagi beroperasi hingga malam hari. Sementara jadwal layanan publik ini berlangsung pukul 05.00 WIB - 24.00 WIB.
"Sekarang berubah hanya jam 06.00 WIB pagi sampai jam 18.00 WIB atau jam 06.00 sore," jelasnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu