Suara.com - PT MRT Jakarta mengimbau kepada publik untuk memahami tujuan kebijakan pembatasan kereta MRT sebagai upaya pencegahan wabah virus corona agar tidak menyebar lebih luas. Hal ini menyusul antrean penumpang di stasiun MRT panjang karena waspada virus corona.
Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Muhamad Kamaluddin meminta masyarakat paham dengan tujuan dari kebijakan itu.
"Penularan di dalam stasiun dan kereta MRT Jakarta yang tertutup, menggunakan pendingin udara dan berada di bawah tanah memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan penularan di area terbuka yang memiliki sirkulasi udara dengan suhu cuaca 27 derajat Celcius ke atas," ujar Muhamad Kamaluddin saat dihubungi, Senin (16/3/2020).
Dia mengatakan bahwa pada intinya Intinya kalau di dalam kereta MRT ini pihakya perlu berhati-hati dan itu yang perlu dipahami oleh penumpang juga.
"Jadi kebijakan ini sudah kami koordinasikan dan ini baru hari pertama. Dimulai pada pagi hari ini di mana operasionalnya pada pukul 06.00 WIB, kemudian headway 20 menit lalu pembatasan penumpang di dalam stasiun dan kereta," kata Muhammad Kamaluddin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk ruang tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik mulai Senin (16/3/2020) hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa nanti di stasiun MRT akan ada pembatasan jumlah orang masuk stasiun, di halte TransJakarta juga akan dilakukan pembatasan untuk mengurangi potensi interaksi yang dekat, yang ada potensi penularan.
Anies mencontohkan di gerbong MRT, tadinya berkapasitas 300 orang nantinya hanya diisi dengan 60 orang penumpang.
Selain pembatasan jumlah penumpang, Anies memastikan cairan pembersih tangan akan disiapkan di setiap tempat layanan transportasi umum berada.
Baca Juga: Antrean MRT Fatmawati dan Dukuh Atas Mengular, Penumpang Pilih Naik Ojol
Pembatasan- pembatasan yang dilakukan oleh Pemprov DKI ditujukan agar berkurangnya interaksi di ruang publik sebagai upaya mengurangi potensi penyebaran COVID-19. Anies berharap agar pembatasan-pembatasan itu dijalankan secara serius oleh warga Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Cegah Antrean Panjang, TransJakarta Imbau Warga Bertahan di Rumah
-
Antrean MRT Fatmawati dan Dukuh Atas Mengular, Penumpang Pilih Naik Ojol
-
Antrean MRT Fatmawati Mengular sampai ke Jalan
-
Anies: Mulai Senin, Isi Gerbong MRT Maksimal Cuma 60 Orang
-
Telan Rp 53 T, Pemprov DKI Diminta Ganti Skema Pembayaran MRT Fase III
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu