Suara.com - Prancis lockdown, hal tersebut disampaikan Presiden Prancis, Emmanuel Macron. Lockdown di Prancis akan berlangsung selama 15 hari dimulai sejak Selasa siang waktu setempat.
Dilansir dari Bussiness Insider, Selasa (17/03), Macron memutuskan Prancis lockdown selama 15 hari demi 'berperang' melawan pandemi corona.
Seluruh acara yang bersifat publik, termasuk jalan-jalan di luar rumah akan dilarang mulai Selasa siang waktu setempat dan berlaku hingga 15 hari ke depan.
Macron mengatakan pada warga Prancis untuk tetap berada di dalam rumah, tidak perlu bertemu orang lain di luar rumah, kecuali sangat mendesak.
Ia juga mengimbau warga Prancis untuk tidak panic buying. Belilah bahan makanan secukupnya saja, begitu katanya.
Warga yang melanggar peraturan lockdown ini akan dihukum.
Perjalanan antar negara Eropa dan di luar Eropa juga dilarang. Warga Negara Prancis harus melapor ke Kedutaan Besar jika mereka ingin kembali ke Prancis dari negara lain.
Terdapat lebih dari lima ribu kasus COVID-19 di Prancis. Sebanyak 127 pasien dilaporkan meninggal.
Apa itu Social Distance, Lockdown, dan Istilah-Istilah Lain dalam Pandemi Corona?
Baca Juga: Prediksi Terjadi Lockdown, Ferdinand: Pemda Segera Hitung Kebutuhan Pangan
Pandemi corona membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan seperti mengimbau masyarakat untuk melakukan social distance, isolasi, karantina dan sebagainya. Lantas apa maksud istilah-istilah tersebut dalam konteks kesehatan masyarakat ini?
Berikut penjelasan terkait pengertian dari social distance, lockdown, quarantine, work from home, dan isolasi!
Social Distance
Menurut Katie Pearce dari John Hopkins University, social distance adalah sebuah praktek dalam kesehatan masyarakat untuk mencegah orang sakit melakukan kontak dengan orang sehat guna mengurangi peluang penularan penyakit.
Tindakan ini bisa dilakukan dengan cara seperti membatalkan acara kelompok atau menutup ruang publik, serta menghindari keramaian.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menambahkan, social distance yang berlaku untuk COVID-19 selain yang telah disebutkan di atas, juga dengan menjaga jarak sekitar 6 kaki atau 2 meter dari orang lain.
Berita Terkait
-
Film The 400 Blows: Kritik Pedas di Sistem Pendidikan Prancis yang Kaku
-
Hasil Piala Prancis: PSG Tersingkir Usai Kalah Tipis 0-1 dari Rival Sekota Paris FC
-
Influencer Prancis Sanjung Setinggi Langit Calvin Verdonk, Sosok Ambisius dan Tenang
-
Comeback Pahit Calvin Verdonk! Main 74 Menit, Lille Tumbang di Kandang
-
Klasemen Liga Prancis: Lille Klub Calvin Verdonk Masih Bertahan di Empat Besar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Hujan Deras Rendam Jakarta Utara, 4 RT dan 18 Ruas Jalan Terendam Banjir
-
Dua Bulan Pascabanjir, Instalasi Farmasi RSUD Aceh Tamiang Mulai Pulih Bertahap
-
Banjir Rendam Tol Sedyatmo, Polisi Alihkan Arus Lalin Menuju Bandara Soekarno-Hatta
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan