Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antar-penyelenggara pemilu dan masyarakat.
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 pada saat Pilkada serentak 2020.
"Secara resmi kemarin Bawaslu sudah menyurati KPU untuk mengingatkan hal ini," ujar Komisioner Bawaslu Afifuddin saat jumpa pers melalui akun youtube Bawaslu, Selasa (17/3/2020).
Afifuddin mengatakan Bawaslu juga memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menyusun skenario Pilkada lanjutan atau Pilkada susulan. Pasalnya keputusan penyelenggaran Pilkada bukanlah dari Bawaslu.
"Sebagaimana kita sudah Rekomendasi ke KPU RI karena kalau kita bicara soal penundaan atau Pemilu lanjutan atau susulan domainnya bukan Bawaslu memutuskan," ucap dia.
Afiffudin menyebut skenario Pilkada lanjutan tetap bisa dilaksanakan jika sebagian tahapan tidak dilakukan. Tahapan tersebut yakni Verifikasi faktual dukungan perseorangan yang akan digelar 26 Maret sampai 15 April 2020.
"Jika point atau skenario pertama tadi tidak berjalan karena perkembangannya, maka ada mekanisme Pemilu lanjutan dimana sebagian tahapan tidak bisa dilakukan," kata dia.
"Apa itu sebagian tahapan, misalnya tahapan yang berlangsung dalam waktu dekat, soal verifikasi dukungan calon perseorangan misalnya. Tentu ini diputuskan bersama," Afif menambahkan.
Pilkada Susulan
Baca Juga: Donald Trump Dilaporkan Bajak Ilmuwan Jerman yang Bikin Vaksin Corona
Sementara untuk skenario Pilkada susulan, yakni dimana seluruh tahapan tidak bisa dilanjutkan tapi sebagian daerah tetap dapat dilaksanakan.
"Di seluruh daerah yang sebagaimana kita tahu beberapa yang daerah sementara masuk zona merah di antaranya Jawa Barat di Bekasi, Depok, Cirebon, Purwakarta. Di Banten ada Tangerang kabupaten dan Tangerang Selatan Kota. Di Jawa Tengah ada Solo," kata Afifudin.
"Di Kalimantan Barat ada Pontianak, di Sulawesi Utara ada Manado. Demikian juga Bali dan Yogyakarta. Tentu pemetaan daerah ini akan menjadi modal untuk dibicarakan bersama antara Bawaslu KPU DKPP Sebagai penyelenggara pemilu, dan pemerintah dan DPR," ucap dia.
Ia menyebut skenario Pilkada lanjutan dan Pilkada susulan bisa dilakukan jika mekanisme Pilkada yang sudah disiapkan tidak berjalan.
Namun kata Afifudin, jika Pilkada berjalan seperti yang direncanakan, Bawaslu akan menerapkan aturan tambahan kepada pengawas Pilkada.
Aturan tambahan tersebut yakni menggunakan masker dan pembersih tangan jika melakukan tatap muka saat pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan. Pihaknya juga sudah merekomendasikan kepada KPU terkait penggunaan masker dan cairan pembersih tangan.
Aturan tambahan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 (Corona) saat pelaksaanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan pada 26 Maret -15 April 2020.
Lebih lanjut, Bawaslu antinya akan menggelar rapat esok dengan KPU, Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengambil langkah-langkah strategis terkait pelaksanaan Pilkada menyusul adanya wabah virus corona di Indonesia
"Rapat untuk mengambil langkah-langkah strategis jika point atau skenario pertama tadi tidak berjalan karena perkembangannya," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar