Suara.com - Sidang pemutusan akan menerima atau menolak gugatan class action dari para korban banjir besar di awal tahun 2020 akhirnya rampung. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima gugatan itu.
Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh 312 korban banjir sudah diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 13 Januari lalu. Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya sidang diputuskan.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, keputusan ini merupakan tahapan awal dari sidang class action. Ia menyatakan, dengan keputusan majelis hakim menerima, berarti gugatan ini secara resmi bisa digolongkan sebagai class action atau gugatan bersama.
"Gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, beberapa persyaratan untuk mengatakan gugatan sebagai class action telah dipenuhi. Di antaranya seperti korbannya harus massal. Dalam hal ini, ia menyebut korban dalam gugatannya mencapai 312 orang.
Selain itu, fakta hukum yang dihadapi oleh wakil kelas atau perwakilan memiliki kesamaan dengan anggota kelasnya atau keseluruhan koban lainnya. Dalam kasus ini, ada lima wakil kelas dan 307 korban.
Karena itu, beberapa persyaratan ini sudah dinyatakan sesuai oleh majelis hakim dan bisa dianggap sebagai class action. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggapnya melakukan perbuatan hukum karena tidak melindungi warganya, dalam gugatan ini terkait banjir.
"Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," jelasnya.
Tigor menyatakan, jika nantinya Anies terbukti bersalah karena dianggap melawan hukum, maka harus ada ganti rugi materiil sebesar Rp 60 miliar kepada penggugat. Selain itu, Anies juga wajib memberikan ganti rugi lainnya yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga: Puji Anies soal Corona, Said Didu ke Rizal Ramli: Hati-hati Dibully Manteri
"Menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Alasan Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda
-
Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda
-
Berharap Menangi Gugatan, Pengacara Korban Banjir: Buat Pembelajaran Anies
-
Anies Digugat Korban Banjir, Sidang Putusan Class Action Digelar Hari Ini
-
Sekda DKI Minta Warga Nikmati Banjir, PDIP: Rumahnya Harus Kebanjiran Dulu
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
Bukan Cuma Wakil, KPK Juga Amankan Ketua PN Depok dalam OTT Semalam
-
Tak Masuk Kerja Berhari-hari, PPPK Rumah Sakit Ditemukan Tewas, Polisi: Jasad Mulai Menghitam
-
Bendera Gerindra Masih Mejeng di Flyover Jakarta, Satpol PP DKI: Berizin hingga 8 Februari
-
Ilusi Solusi Dua Negara dan Bahaya Langkah 'Sembrono' Indonesia di Board of Peace
-
Dasco: Partai Gerindra Ingin Hidup untuk 1000 Tahun
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua