Suara.com - Sidang pemutusan akan menerima atau menolak gugatan class action dari para korban banjir besar di awal tahun 2020 akhirnya rampung. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima gugatan itu.
Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh 312 korban banjir sudah diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 13 Januari lalu. Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya sidang diputuskan.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, keputusan ini merupakan tahapan awal dari sidang class action. Ia menyatakan, dengan keputusan majelis hakim menerima, berarti gugatan ini secara resmi bisa digolongkan sebagai class action atau gugatan bersama.
"Gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, beberapa persyaratan untuk mengatakan gugatan sebagai class action telah dipenuhi. Di antaranya seperti korbannya harus massal. Dalam hal ini, ia menyebut korban dalam gugatannya mencapai 312 orang.
Selain itu, fakta hukum yang dihadapi oleh wakil kelas atau perwakilan memiliki kesamaan dengan anggota kelasnya atau keseluruhan koban lainnya. Dalam kasus ini, ada lima wakil kelas dan 307 korban.
Karena itu, beberapa persyaratan ini sudah dinyatakan sesuai oleh majelis hakim dan bisa dianggap sebagai class action. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggapnya melakukan perbuatan hukum karena tidak melindungi warganya, dalam gugatan ini terkait banjir.
"Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," jelasnya.
Tigor menyatakan, jika nantinya Anies terbukti bersalah karena dianggap melawan hukum, maka harus ada ganti rugi materiil sebesar Rp 60 miliar kepada penggugat. Selain itu, Anies juga wajib memberikan ganti rugi lainnya yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga: Puji Anies soal Corona, Said Didu ke Rizal Ramli: Hati-hati Dibully Manteri
"Menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Alasan Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda
-
Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda
-
Berharap Menangi Gugatan, Pengacara Korban Banjir: Buat Pembelajaran Anies
-
Anies Digugat Korban Banjir, Sidang Putusan Class Action Digelar Hari Ini
-
Sekda DKI Minta Warga Nikmati Banjir, PDIP: Rumahnya Harus Kebanjiran Dulu
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
Terkini
-
BNI Raih Dua Penghargaan Internasional atas Pengembangan SDM melalui BNI Corporate University
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
Prabowo Mau Tanam Sawit di Papua, DPR Beri Catatan: Harus Dipastikan Agar Tak Jadi Malapetaka
-
Agustus 2026, Prabowo Targetkan 2.500 SPPG Beroperasi di Papua
-
Nasib 6 Polisi Pengeroyok Matel Kalibata di Ujung Tanduk, Sidang Etik Digelar Hari Ini
-
Sejumlah Tiang Listrik di Tebet Miring, Warga Khawatir Roboh Diterpa Angin Kencang
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak