Suara.com - Sidang pemutusan akan menerima atau menolak gugatan class action dari para korban banjir besar di awal tahun 2020 akhirnya rampung. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat resmi menerima gugatan itu.
Sidang dengan nomor perkara 27/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst yang diajukan oleh 312 korban banjir sudah diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 13 Januari lalu. Setelah beberapa kali mengalami penundaan, akhirnya sidang diputuskan.
Anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, keputusan ini merupakan tahapan awal dari sidang class action. Ia menyatakan, dengan keputusan majelis hakim menerima, berarti gugatan ini secara resmi bisa digolongkan sebagai class action atau gugatan bersama.
"Gugatan ini sah sebagai gugatan class action karena telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," ujar Tigor saat dikonfirmasi, Rabu (18/3/2020).
Menurutnya, beberapa persyaratan untuk mengatakan gugatan sebagai class action telah dipenuhi. Di antaranya seperti korbannya harus massal. Dalam hal ini, ia menyebut korban dalam gugatannya mencapai 312 orang.
Selain itu, fakta hukum yang dihadapi oleh wakil kelas atau perwakilan memiliki kesamaan dengan anggota kelasnya atau keseluruhan koban lainnya. Dalam kasus ini, ada lima wakil kelas dan 307 korban.
Karena itu, beberapa persyaratan ini sudah dinyatakan sesuai oleh majelis hakim dan bisa dianggap sebagai class action. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dianggapnya melakukan perbuatan hukum karena tidak melindungi warganya, dalam gugatan ini terkait banjir.
"Anies Baswedan karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di mana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," jelasnya.
Tigor menyatakan, jika nantinya Anies terbukti bersalah karena dianggap melawan hukum, maka harus ada ganti rugi materiil sebesar Rp 60 miliar kepada penggugat. Selain itu, Anies juga wajib memberikan ganti rugi lainnya yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
Baca Juga: Puji Anies soal Corona, Said Didu ke Rizal Ramli: Hati-hati Dibully Manteri
"Menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," tuturnya.
Berita Terkait
-
Alasan Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda
-
Hakim Ketua Sakit, Sidang Putusan Class Action Banjir Jakarta 2020 Ditunda
-
Berharap Menangi Gugatan, Pengacara Korban Banjir: Buat Pembelajaran Anies
-
Anies Digugat Korban Banjir, Sidang Putusan Class Action Digelar Hari Ini
-
Sekda DKI Minta Warga Nikmati Banjir, PDIP: Rumahnya Harus Kebanjiran Dulu
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
Terkini
-
Arie Total Politik Jengkel Lihat Ulah Jerome Polin saat Demo: Jangan Nyari Heroiknya Doang!
-
Sekarang 'Cuma' Dapat Rp65,5 Juta Per Bulan, Berapa Perbandingan Gaji DPR yang Dulu?
-
SBY: Seni Bukan Hanya Indah, Tapi 'Senjata' Perdamaian dan Masa Depan Lebih Baik
-
Hartanya Lenyap Rp 94 Triliun? Siapa Sebenarnya 'Raja Kretek' di Balik Gudang Garam
-
3 Fakta Viral Lutung Jawa Dikasih Napas Buatan Petugas Damkar, Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi!
-
Bos Gudang Garam Orang Kaya Nomor Berapa di Indonesia versi Forbes? Isu PHK Massal Viral
-
UU Perlindungan Anak Jadi Senjata Polisi Penjarakan Delpedro Marhaen, TAUD: Kriminalisasi Aktivis!
-
Akhirnya Terjawab! Inilah Penyebab SPBU Swasta Kehabisan BBM, Sementara Pertamina Aman
-
Pasca-Gelombang Demo Panas, Sekjen Golkar Ingatkan Kader: Harus Prorakyat hingga Proaktif
-
Sopir Transjakarta Meleng hingga Seruduk Toko di Jalan Minangkabau Jaksel, Begini Kronologinya!