Suara.com - Pemerintah Malaysia telah menetapkan tata cara pengurusan jenazah pasien positif terjangkit virus Corona (Covid-19). Lantas bagaimana tata cara di Indonesia?
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadyah Haedar Nashir mengatakan bahwa tata cara mulai dari memandikan hingga memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 sudah diatur berdasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada protokol kesehatan bagi yang harus diikuti dalam memandikan jenazah positif corona sebagaimana keterangan Kemenag," kata Haedar saat dihubungi Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Haedar juga mencantumkan sebuah hadis yang menjadi rujukan terkait tata cara tersebut.
Hadist yang dimaksud ialah:
Hadis Shahih:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat." (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn 'Abbas).
"Hadis Nabi tersebut cukup jadi dasar mencegah kedaruratan," ucap Haedar menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan tata cara memandikan hingga memakamkan jenazah positif Covid-19, Sabtu (14/3/2020). Dia mengatakan bahwa jenazah pasien yang positif terjangkit Covid-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Umat Hindu Dilarang Pawai Ogoh-ogoh Sebelum Nyepi
Saat memandikan jenazah hendaknya petugas yang bekerja harus mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan dan masker dan semua komponen pakaian tersebut harus disimpan terpisah dengan pakaian biasa. Kemudian petugas juga tidak melakukan aktivitas seperti makan, minum, merokok maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah dan area untuk melihat jenazah.
Petugas yang memandikan juga diminta untuk menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Lalu petugas juga harus selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Apabila petugas tersebut memiliki luka, maka sebaiknya luka itu ditutupi dengan plester atau perban tahan air.
Kemudian sebisa mungkin petugas yang bekerja bisa mengurangi risiko terluka akibat benda tajam. Apabila petugas terkena darah atau cairan dari tubuh jenazah, maka penting diperhatikan agar petugas tersebut segera membersihkan luka dengan air mengalir. Lalu apabila mendapatkan luka tusuk yang tergolong kecil, maka cukup membiarkan darah keluar dengan sendirinya.
Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah mesti dilaporkan kepada pengawas.
Tata Cara Pemakaman
Fachrul menuturkan biasanya pengurusan jenazah dengan penyakit menular akan dimakamkan dengan penguburan atau kremasi. Kalau jenazah tersebut hendak dikuburkan maka lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah Covid-19, Pemerintah Beri Keringanan Kredit Motor Ojol untuk 1 Tahun
-
Persebaya Gelar Latihan di Tengah Merebaknya Virus Corona
-
Ingin Semprot Disinfektan 'Cegah' Corona, IAIN Kediri Kehabisan Bahan Baku
-
Proyek Flyover Jalan Terus, Pemprov DKI Sebut Belum Ada Pekerja Kena Corona
-
Cegah Virus Corona, Umat Hindu Dilarang Pawai Ogoh-ogoh Sebelum Nyepi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
Terkini
-
Asuransi Kebakaran Kramat Jati Hanya Tanggung Bangunan, Pramono Buka Akses Modal Lewat Bank Jakarta
-
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Jalani Pemeriksaan di KPK Hari Ini
-
Imigrasi Dalami Penyerangan 15 WNA China Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum di Tambang Emas Kalbar
-
Pemprov DKI Jamin Relokasi Cepat untuk 121 Pedagang Kramat Jati
-
Roy Suryo Makin Yakin 99,9 Persen Ijazah Jokowi Palsu Usai Lihat Langsung: Pegang Saja Tidak Boleh!
-
Pakar UGM: Hunian Tetap Korban Bencana di Sumatra Harus Dibangun di Zona Aman
-
Bayar Mahal Setara Gaji Bulanan, Penggemar Lionel Messi Mengamuk di Stadion Salt Lake India
-
Bersenjata Tajam hingga Alat Setrum, 15 WNA China Serang TNI di Kawasan Tambang Emas Ketapang
-
UMP 2026 Diumumkan Hari Ini? Menaker Kasih Bocoran:Insya Allah Menggembirakan
-
Prabowo Mau Menhut Tak Ragu Cabut Izin Pemanfaatan Hutan, Butuh Bantuan Minta ke TNI-Polri