Suara.com - Pemerintah Malaysia telah menetapkan tata cara pengurusan jenazah pasien positif terjangkit virus Corona (Covid-19). Lantas bagaimana tata cara di Indonesia?
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadyah Haedar Nashir mengatakan bahwa tata cara mulai dari memandikan hingga memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 sudah diatur berdasarkan ketentuan Kementerian Agama (Kemenag).
"Ada protokol kesehatan bagi yang harus diikuti dalam memandikan jenazah positif corona sebagaimana keterangan Kemenag," kata Haedar saat dihubungi Suara.com, Jumat (20/3/2020).
Haedar juga mencantumkan sebuah hadis yang menjadi rujukan terkait tata cara tersebut.
Hadist yang dimaksud ialah:
Hadis Shahih:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh berbuat madlarat dan hal yang menimbulkan madlarat." (HR Ibn Majah dan Ahmad ibn Hanbal dari Abdullah ibn 'Abbas).
"Hadis Nabi tersebut cukup jadi dasar mencegah kedaruratan," ucap Haedar menambahkan.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah mengumumkan tata cara memandikan hingga memakamkan jenazah positif Covid-19, Sabtu (14/3/2020). Dia mengatakan bahwa jenazah pasien yang positif terjangkit Covid-19 akan diurus oleh tim medis dari rumah sakit rujukan.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Umat Hindu Dilarang Pawai Ogoh-ogoh Sebelum Nyepi
Saat memandikan jenazah hendaknya petugas yang bekerja harus mengenakan pakaian pelindung, sarung tangan dan masker dan semua komponen pakaian tersebut harus disimpan terpisah dengan pakaian biasa. Kemudian petugas juga tidak melakukan aktivitas seperti makan, minum, merokok maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah dan area untuk melihat jenazah.
Petugas yang memandikan juga diminta untuk menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah. Lalu petugas juga harus selalu mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer berbahan alkohol. Apabila petugas tersebut memiliki luka, maka sebaiknya luka itu ditutupi dengan plester atau perban tahan air.
Kemudian sebisa mungkin petugas yang bekerja bisa mengurangi risiko terluka akibat benda tajam. Apabila petugas terkena darah atau cairan dari tubuh jenazah, maka penting diperhatikan agar petugas tersebut segera membersihkan luka dengan air mengalir. Lalu apabila mendapatkan luka tusuk yang tergolong kecil, maka cukup membiarkan darah keluar dengan sendirinya.
Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah mesti dilaporkan kepada pengawas.
Tata Cara Pemakaman
Fachrul menuturkan biasanya pengurusan jenazah dengan penyakit menular akan dimakamkan dengan penguburan atau kremasi. Kalau jenazah tersebut hendak dikuburkan maka lokasi penguburan harus berjarak 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Tag
Berita Terkait
-
Wabah Covid-19, Pemerintah Beri Keringanan Kredit Motor Ojol untuk 1 Tahun
-
Persebaya Gelar Latihan di Tengah Merebaknya Virus Corona
-
Ingin Semprot Disinfektan 'Cegah' Corona, IAIN Kediri Kehabisan Bahan Baku
-
Proyek Flyover Jalan Terus, Pemprov DKI Sebut Belum Ada Pekerja Kena Corona
-
Cegah Virus Corona, Umat Hindu Dilarang Pawai Ogoh-ogoh Sebelum Nyepi
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai