Anies memberi imbauan untuk beraktifitas dari rumah kepada semua pihak. Warga Jakarta diminta menjaga jarak aman atau social distancing selama pemberlakuan status tanggap darurat bencana Covid-19.
"Ini mutlak dilakukan oleh semua bila sebagian tidak melaksanakan ini, maka efektifitas akan menurun, potensi penyebarannya akan terus meningkat," ujarnya.
Selain itu, Anies juga meminta masyarakat untuk memilih berada di rumah dan tidak berkegiatan di luar rumah.
"Sikap bertanggung jawab hari ini adalah dengan memilih berada di rumah, memilih tidak berkegiatan di luar rumah, itu melindungi diri kita, orang lain, dan merupakan sikap bertanggung jawab."
4. Pembatasan transportasi umum
Anies juga kembali akan membatasi umum setelah sebelumnya sempat dikritik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemangkasan berlaku untuk transportasi yang dikelola pihaknya, yakni TransJakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
Per hari, jam operasional ketiga moda angkutan massal itu dipangkas menjadi pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.
Baca Juga: Senin Depan! Diskotek, Karaoke, Panti Pijat, dan Spa di Jakarta Harus Tutup
Pidato lengkap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dapat dilihat dalam artikel "Ini Isi Lengkap Pidato Anies yang Tetapkan Jakarta Darurat Bencana Corona"
Lockdown atau karantina suatu wilayah dijelaskan dalam UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sebagaimana dijelaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam aturan itu, kata Tito, ada empat jenis karantina atau pembatasan yang bisa dilakukan dalam menghadapi wabah. Di antaranya adalah rumah, rumah sakit, wilayah hingga sosial yang bersifat masif.
"Nah ini untuk pembatasan wilayah, yang kadang kita sebut dengan istilah lockdown," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (17/3/2020).
Jika mengacu dari UU nomor 6 tahun 2018, ada beberapa hal yang belum terpenuhi untuk lockdown. Misalnya, tentang hak warga yang dikarantina, penutupan total transportasi umum, pembatasan di area perbatasan lebih maksimal dan adanya sanksi jika melanggar.
Berita Terkait
-
Kesaksian Jurnalis Indonesia di Italia yang Lockdown karena Virus Corona
-
Satu Pria di Batam Positif Corona Setelah Kunjungi Paris
-
1.500 Kamar di Diklat Kemendagri Siap Digunakan untuk Pasien Corona
-
Cegah Covid-19, Pemkot Pontianak Larang Warga Kumpul di Warung Kopi
-
Wawancara Eksklusif: Cerita Warga Italia saat Lockdown (Part 1)
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Diminta Tarik Lagi 57 Eks Pegawai KPK, Yudi Purnomo: Jika Perintah Presiden, Saya Kembali
-
KPK Hattrick Gelar OTT, Yudi Purnomo: Bukti Gaji Besar Tak Cukup Bendung Kerakusan Koruptor
-
Silsilah Jeffrey Epstein, Keluarganya dari Yahudi Terpandang
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?