Suara.com - Seorang terduga pelaku penyebar kabar bohong alias hoaks berinisial KTK (51) ditangkap Polres Payakumpuh, Provinsi Sumatera Barat.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Dia ditangkap oleh polres setempat karena diduga menyebarkan kabar bohong," kata Bayu kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Satake menuturkan, terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar 15.44 WIB.
Berdasarkan KTP-nya, terduga pelaku beralamat di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan berasal dari Jawa, tapi sudah lama tinggal di Payakumbuh. Bekerja di sana. Pekerjaannya wiraswasta. Di tempat pencucian mobil," jelas Satake. Meski demikian, dia tidak bisa merincikan pekerjaan spesifik terduga pelaku.
Satake mengatakan, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, yang bersangkutan telah mengunggah 14 materi pada akun Facebook miliknya, Rizal Chanief Young.
Unggahan tersebut mengandung konten ujaran kebencian dan kabar bohong yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keonaran antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.
Selain menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus corona Covid-19, terduga pelaku juga menyebarkan isu-isu lain di akun Facebook miliknya.
Baca Juga: Hits: 6 Dokter Meninggal Karena Covid-19, Hoaks Kumur Air Garam dan Cuka
"Unggahannya itu membahas isu-isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," kata Bayu.
Dampak dari unggahan tersebut, lanjut Bayu, dapat menimbulkan kebencian antarmasyarakat, antarumat Islam, antarumat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini yaitu ponsel yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor.
"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Selanjutnya, Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak 500 juta.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Obat Corona Pesanan Jokowi adalah Obat Pembunuh Janin?
-
Seruan Jokowi ke Seluruh Gubernur: Jaga Jarak Aman Termasuk Keluarga
-
Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan
-
Tiga Opsi Jokowi Terkait Kebijakan Ujian Nasional 2020
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan
-
Dedi Mulyadi Sambut Baik Putusan PTUN, Sebut PLK Lembaga Tidak Sah
-
BRI KKB Expo Hadir Lagi, Nikmati Promo Kredit Kendaraan di 131 Kantor BRI Seluruh Indonesia
-
Febrie Adriansyah Diperiksa Tim Khusus Berisi 9 Jaksa, Mayoritas Alumni KPK
-
Review Serial Marc by Sofia: Estetika Sunyi Sofia Coppola yang Memesona
-
Junior Roberts Kagok Perankan Cowok Green Flag di Series A Little White Lie
-
Maut di Balik Live TikTok: Teka-Teki Sayatan di Pantai Permata Probolinggo Akhirnya Terungkap
-
Bunga Cuma 1,8%! BRI KKB Expo Hadir di 131 Titik, Wujudkan Mimpi Punya Kendaraan Baru