Suara.com - Seorang terduga pelaku penyebar kabar bohong alias hoaks berinisial KTK (51) ditangkap Polres Payakumpuh, Provinsi Sumatera Barat.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Dia ditangkap oleh polres setempat karena diduga menyebarkan kabar bohong," kata Bayu kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Satake menuturkan, terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar 15.44 WIB.
Berdasarkan KTP-nya, terduga pelaku beralamat di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan berasal dari Jawa, tapi sudah lama tinggal di Payakumbuh. Bekerja di sana. Pekerjaannya wiraswasta. Di tempat pencucian mobil," jelas Satake. Meski demikian, dia tidak bisa merincikan pekerjaan spesifik terduga pelaku.
Satake mengatakan, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, yang bersangkutan telah mengunggah 14 materi pada akun Facebook miliknya, Rizal Chanief Young.
Unggahan tersebut mengandung konten ujaran kebencian dan kabar bohong yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keonaran antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.
Selain menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus corona Covid-19, terduga pelaku juga menyebarkan isu-isu lain di akun Facebook miliknya.
Baca Juga: Hits: 6 Dokter Meninggal Karena Covid-19, Hoaks Kumur Air Garam dan Cuka
"Unggahannya itu membahas isu-isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," kata Bayu.
Dampak dari unggahan tersebut, lanjut Bayu, dapat menimbulkan kebencian antarmasyarakat, antarumat Islam, antarumat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini yaitu ponsel yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor.
"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Obat Corona Pesanan Jokowi adalah Obat Pembunuh Janin?
-
Seruan Jokowi ke Seluruh Gubernur: Jaga Jarak Aman Termasuk Keluarga
-
Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan
-
Tiga Opsi Jokowi Terkait Kebijakan Ujian Nasional 2020
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
PSI Incar Jawa Tengah Jadi Kandang Gajah, Hasto PDIP Kasih Respons Santai, Begini Katanya
-
Rakernas I 2026: PDIP Bakal Umumkan Sikap Resmi Terkait Wacana Pilkada di Akhir Acara
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Politik Adalah Alat Pengabdian, Bukan Sekadar Kejar Jabatan
-
Megawati Dorong Politik Berbasis Kearifan Lokal: Peradaban Diukur dari Cara Menghormati Bumi
-
Instruksi Tegas Megawati di HUT ke-53 PDIP: Kader Wajib Jaga Alam, Hingga Lawan Keserakahan
-
Kritik Keras Regulasi Karpet Merah Konsesi, Megawati: Itu Pemicu Bencana Ekologis di Sumatra
-
Megawati di HUT ke-53 PDIP: Krisis Iklim Adalah Ancaman Nyata, Generasi Muda Paling Dirugikan
-
Megawati Kecam Intervensi AS di Venezuela: Ini Imperialisme Modern!
-
Rocky Gerung Ngaku Girang Hadir di HUT ke-53 PDIP, Puji Pidato Megawati: Jernih, Tulus, dan Berani
-
BGN Ancam Suspend Dapur MBG Tanpa Sertifikat Higiene, Target Nol Keracunan 2026