Suara.com - Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik merspon putusan pemerintah pusat soal status darurat kesehatan masyarakat terkait Covid-19 dan pembiayaanya. Respon tersebut ia ungkapkan melalui akun Twitter pada Selasa (31/3/2020).
"Mengikuti pidato Presiden, satu tuntutan kita dipenuhi. Status Darurat Kesehatan Masyarakat ditetapkan. Darurat sipil tidak disebut lagi, namun Pembatasan sosial (bukan karantina wilayah) yang dipilih, dengan tambahan Rp 504 Triliun (diralat Rp 405,1 Triliun) dalam APBN bagi jaring pengaman sosial," tulisnya.
Menurut Rachland, meskipun Presiden Jokowi tidak lagi menyebutkan soal darurat sipil namun bukan berarti bisa disimpulkan batal.
"Status Darurat sipil memang tidak lagi disebut Presiden. Tapi ini tidak bisa disimpulkan batal. Menjawab pertanyaan wartawan tentang ini, Presiden mengisyaratkan darurat sipil diperlukan bila keadaan memburuk," tambahnya.
Ia menambahkan dengan adanya pembatasan sosial yang dilakukan pemerintah memungkinkan pemutusan penularan pandemi.
"Saya kira kita, pada tahap ini, kita perlu memberi benefit of the doubt pada Presiden bahwa kebijakan Pembatasan Sosial dilengkapi Jaring Pengaman Sosial mungkin bisa memutus penularan pandemi" ujar politisi demokrat tersebut.
Meskipun begitu, Rachland masih meragukan jumlah dana yang digelontorkan pemerintah.
"Catatan pamungkas, dari penambahan Rp. 405 Triliun yang disiapkan pemerintah, alokasi untuk kesehatan sebenarnya cuma Rp.75 Triliun. Memadaikah jumlah itu untuk menanggulangi pandemi?" tutupnya.
Pada sambungan konferensi video Selasa (31/3/2020) Presiden Joko Widodo menyatkan bahwa dana sebesar Rp 405,2 Triliun akan digelontorkan untuk keperluan penanganan Covid-19.
Baca Juga: Suasana Haru Warnai Rumah Duka Bob Hasan
"Anggaran bidang kesehatan (Rp 75 Triliun) akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).
Rp 110 Triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 Triliun untuk insentif perpajakan dan kredit usaha rakyat, Rp 150 untuk pembiyaan program pemulihan ekonomi nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
1 WNI Hilang saat Kapal MV Tihamah Diserang di Laut Merah, Ini Kata-kata Kemlu RI
-
Link Twibbon Hari Pramuka Terbaru Lengkap Berbagai Tema, Tanpa Perlu Download
-
Ledakan Hebat SPPG Puri Medali Mojokerto, 5 Orang Alami Luka Bakar Serius
-
Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading
-
Jokowi Hadiri Sidang Tahunan di DPR, Datang Sendiri Pakai Mobil BMW Listrik
-
Maulid Nabi 2026 Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Liburnya
-
Impact Investing Indonesia Tembus 1,5 Miliar Dolar AS, Kolaborasi Jadi Kunci Perluasan Dampak
-
Harga Emas di Pegadaian Naik! Cek Rincian Logam Mulia Galeri24 dan UBS Hari Ini
-
Mengapa Sepatu Putih Berubah Kuning setelah Dicuci? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya
-
Kumpul Jelang HUT RI, Sekjen Koalisi Prabowo Bahas Penguatan Kabinet dan Masalah Puluhan Tahun