5. Mencadangkan anggaran kebutuhan pokok
Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
6. Memberi keringanan pembayaran kredit
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp).
7. Besaran defisit anggaran disesuaikan hingga 3 % dari PDB
Penyesuaian besaran defisit anggaran yang melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Besaran defisit ini akan secara bertahap kembali ke nilai paling tinggi yakni 3% dari PDB pada tahun anggaran 2023, setelah masa penanganan covid-19 dan/atau ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Selain itu, jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelebaran defisit tersebut dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Banyak Disunat Imbas Corona, Ini Kata Erick Thohir
8. Mengatur besaran belanja wajib pemerintah
Anggaran kesehatan sebesar 5% dari anggaran pendapatan dan belanja di luar gaji yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, untuk daerah yang dilanda maupun belum dilanda pandemi covid-19, dapat menggunakan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum baik untuk sektor kesehatan maupun untuk pengamanan sosial dan pengadaan logistik.
9. Penyesuaian tarif PPh
Penyesuaian tarif wajibpajak untuk PPH dijelaskan dalam Pasal 5 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dengan rincian,
Berita Terkait
-
Sengit! Fadjroel Rachman Debat dengan Haris Azhar soal Kebijakan Jokowi
-
246.272 Pelanggan Listrik di Jakarta Bebas Tagihan Selama 3 Bulan
-
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Darurat Kesehatan Karena Corona
-
Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota di Indonesia Siaga Darurat Covid-19
-
Jokowi Siapkan Dana Rp 25 T untuk Kebutuhan Pokok Selama Corona
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz
-
Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup
-
Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif
-
Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!