5. Mencadangkan anggaran kebutuhan pokok
Pemerintah mencadangkan Rp25 triliun untuk pemenuhan kebutuhan pokok serta operasi pasar dan logistik.
6. Memberi keringanan pembayaran kredit
Keenam, perihal keringanan pembayaran kredit. Bagi para pekerja informal, baik itu ojek online, sopir taksi, dan pelaku UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah), nelayan dengan penghasilan harian, dengan kredit di bawah Rp10 miliar, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut dan dimulai berlaku bulan April ini.
Telah ditetapkan prosedur pengajuannya tanpa harus datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA (Whatsapp).
7. Besaran defisit anggaran disesuaikan hingga 3 % dari PDB
Penyesuaian besaran defisit anggaran yang melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Besaran defisit ini akan secara bertahap kembali ke nilai paling tinggi yakni 3% dari PDB pada tahun anggaran 2023, setelah masa penanganan covid-19 dan/atau ketika menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.
Selain itu, jumlah pinjaman yang dilakukan dalam rangka pelebaran defisit tersebut dibatasi maksimal 60 persen dari PDB.
Baca Juga: Suntikan Modal BUMN Banyak Disunat Imbas Corona, Ini Kata Erick Thohir
8. Mengatur besaran belanja wajib pemerintah
Anggaran kesehatan sebesar 5% dari anggaran pendapatan dan belanja di luar gaji yang diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Anggaran untuk desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 10% (sepuluh persen) dari dan di luar dana Transfer Daerah, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Besaran Dana Alokasi Umum terhadap Pendapatan Dalam Negeri Bersih sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Lebih lanjut, untuk daerah yang dilanda maupun belum dilanda pandemi covid-19, dapat menggunakan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% dari Dana Transfer Umum baik untuk sektor kesehatan maupun untuk pengamanan sosial dan pengadaan logistik.
9. Penyesuaian tarif PPh
Penyesuaian tarif wajibpajak untuk PPH dijelaskan dalam Pasal 5 Perpu Nomor 1 Tahun 2020 dengan rincian,
"Penyesuaian tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi sebesar 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan tarif pajak sebesar 20% yang berlaku pada Tahun Pajak 2022."
Sedangkan untuk wajib pajak dalam negeri berbentuk Perseroan Terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia sedikitnya 40 % dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif yang ditetapkan diatas.
Selain itu, pemberian keringanan berupa perpanjangan waktu pembayaran juga dijelaskan dalam pasal 8 dengan ketentuan:
a. atas pengajuan keberatan Wajib Pajak yang jatuh tempo pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengajuan keberatan tersebut diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan;
b. atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2OO9 yang jatuh tempo pengembalian berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19), jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
10. Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Beskala Besar meliputi: peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Berita Terkait
-
Sengit! Fadjroel Rachman Debat dengan Haris Azhar soal Kebijakan Jokowi
-
246.272 Pelanggan Listrik di Jakarta Bebas Tagihan Selama 3 Bulan
-
Pernyataan Lengkap Presiden Jokowi soal Darurat Kesehatan Karena Corona
-
Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota di Indonesia Siaga Darurat Covid-19
-
Jokowi Siapkan Dana Rp 25 T untuk Kebutuhan Pokok Selama Corona
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno