Suara.com - Kementerian Kesehatan didesak segera menyetujui surat edaran pembatasan transportasi yang dibuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memutus rantai virus corona COVID-19 di Indonesia
Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Muslich Zainal Asikin menyebut, kajian BPTJ sudah tepat karena bisa memutus rantai penyebaran Virus Corona yang banyak berasal dari Jabodetabek, dengan meminta pembatasan transportasi umum dan pribadi untuk mengatur gerak warga dan penyebaran virus corona.
"Sangat baik sekali, karena Jabodetabek merupakan daerah yang termasuk pusat episentrum wabah, maka menuju dan keluar dari daerah tersebut harus dibatasi mobilitas manusianya, baik yang menggunakan kendaraan umum, seperti MRT, LRT, BRT, TransJakarta, angkot, maupun yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Muslich Zainal Asikin saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/4/2020).
Lantaran itu, rekomendasi BPTJ dalam SE tersebut yang hanya memperbolehkan kendaraan logistik boleh beroperasi dinilai sudah tepat, masyarakat harus tetap tinggal di rumah sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih presiden Joko Widodo.
"Karena itu jalan tol, jalan nasional dan jalan arteri, serta jalan-jalan lainnya hanya diperuntukan untuk kendaraan logistik yg mengangkut bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat banyak, pada saat karantina di rumah," tegasnya.
Diketahui, BPTJ mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti itu, merekomendasi untuk menghentikan sementara layanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jabodetabek dan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Surat itu juga merekomendasikan menutup sementara atau sebagian stasiun kereta api. Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) juga direkomendasikan untuk operasional secara terbatas.
Selanjutnya, operasional TransJakarta juga ikut dalam rekomendasi operasional secara Terbatas. Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Baca Juga: Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga diamanatkan menutup sementara Terminal Bus dan menutup sementara operasional perusahaan otobus, mulai dari loket, agen, pul bus.
Namun sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, SE ini tidak dapat langsung diterapkan karena untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
-
Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
-
BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu
-
Kendaraan Dilarang Masuk Tol Selama Pembatasan Corona, Mobil Jokowi Boleh
-
Efek Pembatasan Virus Corona, Mobil Dibatasi Masuk Tol Jabodetabek
-
Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
Pilihan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Tolak Merger dengan Grab, Investor Kakap GoTo Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
-
Tekad Besar Putu Panji Usai Timnas Indonesia Tersingkir di Piala Dunia U-17 2025
-
Cek Fakta: Viral Isu Rektor UGM Akui Jokowi Suap Rp100 Miliar untuk Ijazah Palsu, Ini Faktanya
Terkini
-
Berbekal Airsoft Gun dan KTA Palsu, Polisi Gadungan Tipu Driver Ojol dan Bawa Kabur Motor
-
Kondisi Pelaku Membaik, Polisi Dalami Motif 'Memetic Violence' di Kasus Ledakan SMAN 72
-
Bantah Bullying! Gubernur DKI Ungkap Motif Ledakan di SMAN 72: Ternyata Ini Pemicunya
-
Bukan HP Pribadi, Terungkap Alat Komunikasi Nikita Mirzani Saat Live dari Rutan Pondok Bambu
-
Kuasa Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Cs Bukan Proses Hukum Murni: Ada Tangan-tangan Kekuasaan
-
Jadi Tersangka Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Ancam Tuntut Polisi Rp126 Triliun, Apa Pemicunya?
-
Geger Ijazah Jokowi, Rismon Tantang Nyali Publik: Layak Disebut Bangsa Pengecut Jika Takut
-
Rismon Pamer Buku 'Wapres Tak Lulus SMA': Minta Versi Digitalnya Disebarluaskan Gratis!
-
Menteri PPPA Soroti Kasus Gus Elham: Sentuhannya ke Anak Perempuan Bukan Bentuk Kasih Sayang
-
Usai BPKAD, Giliran Dinas Pendidikan Riau Digeledah KPK, Dokumen Apa yang Dicari?