Suara.com - Kementerian Kesehatan didesak segera menyetujui surat edaran pembatasan transportasi yang dibuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memutus rantai virus corona COVID-19 di Indonesia
Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Muslich Zainal Asikin menyebut, kajian BPTJ sudah tepat karena bisa memutus rantai penyebaran Virus Corona yang banyak berasal dari Jabodetabek, dengan meminta pembatasan transportasi umum dan pribadi untuk mengatur gerak warga dan penyebaran virus corona.
"Sangat baik sekali, karena Jabodetabek merupakan daerah yang termasuk pusat episentrum wabah, maka menuju dan keluar dari daerah tersebut harus dibatasi mobilitas manusianya, baik yang menggunakan kendaraan umum, seperti MRT, LRT, BRT, TransJakarta, angkot, maupun yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Muslich Zainal Asikin saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/4/2020).
Lantaran itu, rekomendasi BPTJ dalam SE tersebut yang hanya memperbolehkan kendaraan logistik boleh beroperasi dinilai sudah tepat, masyarakat harus tetap tinggal di rumah sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih presiden Joko Widodo.
"Karena itu jalan tol, jalan nasional dan jalan arteri, serta jalan-jalan lainnya hanya diperuntukan untuk kendaraan logistik yg mengangkut bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat banyak, pada saat karantina di rumah," tegasnya.
Diketahui, BPTJ mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti itu, merekomendasi untuk menghentikan sementara layanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jabodetabek dan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Surat itu juga merekomendasikan menutup sementara atau sebagian stasiun kereta api. Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) juga direkomendasikan untuk operasional secara terbatas.
Selanjutnya, operasional TransJakarta juga ikut dalam rekomendasi operasional secara Terbatas. Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Baca Juga: Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga diamanatkan menutup sementara Terminal Bus dan menutup sementara operasional perusahaan otobus, mulai dari loket, agen, pul bus.
Namun sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, SE ini tidak dapat langsung diterapkan karena untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
-
Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
-
BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu
-
Kendaraan Dilarang Masuk Tol Selama Pembatasan Corona, Mobil Jokowi Boleh
-
Efek Pembatasan Virus Corona, Mobil Dibatasi Masuk Tol Jabodetabek
-
Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui
-
UU Darurat Amnesti - Abolisi Digugat ke MK, Dinilai Beri Celah Kekuasaan Berlebih ke Presiden
-
Ancol Donasikan 10 Persen Penjualan Tiket Malam Tahun Baru ke Korban Bencana Sumatra
-
5 RT di Kepulauan Seribu Masih Terendam Banjir Rob Setinggi 20 Cm
-
Dinilai Multitafsir, Pasal Larangan Menghasut Tak Beragama Digugat Mahasiswa ke MK
-
Arus Balik Nataru di Daop 1 Jakarta Masih Padat, Puluhan Ribu Penumpang Tiba di Stasiun Vital
-
Banjir Rob di Jakarta Utara, Pasukan Biru Kerahkan Pompa Mobile di Titik Vital
-
Tiket Kerap Ludes, TIM Umumkan Jadwal Pertunjukan dan Jam Buka Loket Planetarium Terbaru
-
Waspada! Hujan Petir dan Angin Kencang Mengancam Jakarta Siang Ini