Suara.com - Kementerian Kesehatan didesak segera menyetujui surat edaran pembatasan transportasi yang dibuat Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk memutus rantai virus corona COVID-19 di Indonesia
Peneliti Senior Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Muslich Zainal Asikin menyebut, kajian BPTJ sudah tepat karena bisa memutus rantai penyebaran Virus Corona yang banyak berasal dari Jabodetabek, dengan meminta pembatasan transportasi umum dan pribadi untuk mengatur gerak warga dan penyebaran virus corona.
"Sangat baik sekali, karena Jabodetabek merupakan daerah yang termasuk pusat episentrum wabah, maka menuju dan keluar dari daerah tersebut harus dibatasi mobilitas manusianya, baik yang menggunakan kendaraan umum, seperti MRT, LRT, BRT, TransJakarta, angkot, maupun yang menggunakan kendaraan pribadi," kata Muslich Zainal Asikin saat dihubungi Suara.com, Kamis (2/4/2020).
Lantaran itu, rekomendasi BPTJ dalam SE tersebut yang hanya memperbolehkan kendaraan logistik boleh beroperasi dinilai sudah tepat, masyarakat harus tetap tinggal di rumah sesuai dengan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dipilih presiden Joko Widodo.
"Karena itu jalan tol, jalan nasional dan jalan arteri, serta jalan-jalan lainnya hanya diperuntukan untuk kendaraan logistik yg mengangkut bahan kebutuhan pokok dan kebutuhan lainnya yang diperlukan oleh masyarakat banyak, pada saat karantina di rumah," tegasnya.
Diketahui, BPTJ mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Moda Transportasi untuk Mengurangi Pergerakan Orang dari dan ke Jabodetabek Selama Masa Pandemi Covid-19 atau Virus Corona.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTJ Polana B Pramesti itu, merekomendasi untuk menghentikan sementara layanan kereta api jarak jauh dari dan ke Jabodetabek dan menghentikan sementara operasional kereta rel listrik (KRL).
Surat itu juga merekomendasikan menutup sementara atau sebagian stasiun kereta api. Kemudian, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT) juga direkomendasikan untuk operasional secara terbatas.
Selanjutnya, operasional TransJakarta juga ikut dalam rekomendasi operasional secara Terbatas. Selain itu, BPTJ juga merekomendasikan penghentian sementara bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Baca Juga: Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga diamanatkan menutup sementara Terminal Bus dan menutup sementara operasional perusahaan otobus, mulai dari loket, agen, pul bus.
Namun sesuai dengan PP No 21 tahun 2020, SE ini tidak dapat langsung diterapkan karena untuk dapat dikategorikan sebagai wilayah PSBB daerah terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Berita Terkait
-
Soal SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Kita Sudah Terapkan Duluan
-
BPTJ Keluarkan SE Pembatasan Transportasi, Pemprov DKI: Tak Perlu
-
Kendaraan Dilarang Masuk Tol Selama Pembatasan Corona, Mobil Jokowi Boleh
-
Efek Pembatasan Virus Corona, Mobil Dibatasi Masuk Tol Jabodetabek
-
Tak Dilibatkan Pusat dalam Kajian Ekonomi Pembatasan Bus, Ini Kata Kadishub
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
Terkini
-
Pesan 'Bunda' untuk Siswa di Hari Pertama MPLS 2026: Saling Jaga Teman, Jangan Ada Lagi Perundungan
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik, Mengapa DPR Menolak APBN Menanggung Ongkos Jemaah?
-
IRGC Iran: Operasi Pembalasan ke Amerika Akan Terus Berlanjut
-
Prabowo Harus Turun Tangan! Minta KPK Ambil Alih Kasus Febrie Demi Selamatkan Sistem Hukum
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
-
Daftar Gempuran AS ke Iran Terbaru karena Ngamuk Selat Hormuz Kembali Ditutup
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung