Suara.com - Tujuh orang Tenaga Kerja Asing (TKA) China yang ditolak kedatangannya oleh warga di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh pada Rabu (1/4/2020) ternyata memiliki kartu izin tinggal sementara (Kitas) serta izin kerja dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Teknologi dan Informasi dan Komunikas Adi Hari Pianto seperti dilansir Antara pada Kamis (2/4/2020).
Identitas TKA yang ditolak kedatangannya tersebut masing-masing diketahui bernama Jisheng Li, Zhang Wenting, Zhad Songmei, Weifang, Wang Hongyu, Jia Gongzuo, serta Zhuang Wen Shang.
“Sebenarnya mereka ini (tenaga kerja asing) yang ditolak kedatangannya oleh warga mengantongi KITAS, mereka sudah lama berada di Indonesia untuk bekerja."
Adi mengemukakan, kedatangan TKA asal China ke Aceh tersebut untuk membantu proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 yang berlokasi di Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.
Para TKA asal China ini sebelumnya juga bekerja di proyek yang sama di kawasan Serang, Provinsi Banten.
“Jadi, para TKA China ini datang ke Aceh karena ada perintah dari perusahaan, untuk membantu proyek PLTU 3-4 Nagan Raya,” kata Hari Adi Pianto menambahkan.
Para WNA tersebut datang dari Jakarta dan bukan terbang langsung dari China ke Indonesia, seperti yang diasumsikan oleh masyarakat saat terjadinya penolakan.
Meski demikian, kata dia, saat ini tujuh TKA China tersebut saat ini sudah meninggalkan Aceh. (Antara)
Baca Juga: Diusir Warga Satu Kampung, 7 TKA China Diterbangkan Kembali ke Jakarta
Berita Terkait
-
Diusir Warga Satu Kampung, 7 TKA China Diterbangkan Kembali ke Jakarta
-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Beri Kemudahan WNA yang Tinggal di Yogyakarta
-
Emosi Tahu TKA Masuk Indonesia, Said Didu: Darah Bapak dalam Tubuh Mendidih
-
Tak Bisa Pulang karena Wabah Corona, TKA China Ajukan Izin Tinggal Tambahan
-
Disnaker Duga TKA China Terpapar Virus Corona, Lurah Sukmajaya Meradang
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak