Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi untuk menangani COVID-19 dinilai tidak efektif. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak disertai dengan penjagaan yang ketat.
Dalam acara Mata Najwa di Trans 7 episode Saatnya Karantina, jurnalis Najwa Shihab meragukan kebijakan PSBB karena kebijakan tersebut hanya berlaku per wilayah tertentu seperti kabupaten atau kota.
BACA JUGA: 5 Hal yang Tak Boleh Dilakukan Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar
Ia menganalogikan bagaimana jika ada penduduk yang bergerak dari Jakarta Selatan menuju Depok.
Menurutnya, dua wilayah ini sangat berdekatan namun sudah berbeda kota sehingga jika PSBB diterapkan, ia mempertanyakan bagaimana pelaksanaan hukuman atau sanksi bagi yang melanggar. Mengingat, hal itu tidak diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Karantina Wilayah.
"Katakanlah dari Jakarta Selatan hendak ke Depok, itu tidak bisa menggunakan PSBB? Karena sudah beda wilayah," tanya Nana, sapaan akrab Najwa Shihab, kepada Juru Bicara Presiden RI Fadjroel Rachman.
BACA JUGA: Jokowi Perintahkan Pembatasan Sosial, Andi Arief: Biar Terkesan Sudah Kerja
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Fadjroel.
"PSBB-nya kan memang berlaku untuk wilayah kabupaten dan kota tertentu. Memang wilayahnya tegas, Nana. Sekarang ini Jabodetabek tidak ada satu pun yang mengajukan PSBB berarti ini harus segera dikerjakan," jawab Fadjroel.
Baca Juga: Rapat Paripurna, Pimpinan DPR Bahas Omnibus Law, Demokrat: Tunda Dulu Lah
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio juga menilai bahwa sanksi yang berlaku dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak mengikat karena hanya bersifat imbauan.
BACA JUGA: Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
"Kalau yang PP [Peraturan Pemerintah] ini kan PP soal PSBB bukan karantina. Kalau yang Undang-Undang itu kan karantina. Jadi, saya agak bingung terminologinya. Yang ada di dalam PP ini hanya anjuran, tidak ada norma hukum yang memberikan sanksi," katanya.
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan PSBB sebagai solusi untuk menekan laju penyebaran virus corona. Namun, kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai tidak mengikat.
Publik pun mulai mempertanyakan alasan mengapa pemerintah memilih PSBB ketimbang Karantina Wilayah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Salah satu perbedaan yang paling mendasar antara Karantina Wilayah dan PSBB adalah penjagaan.
BACA JUGA: Ini 6 Hak Pekerja saat Negara Berlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Jika menerapkan Karantina Wilayah, area yang dikarantina harus dijaga pejabat kesehatan dan polisi. Ada sanksi tegas yang menunggu bagi pelanggar.
Sementara, jika menerapkan PSBB, bagian perbatasan tidak dijaga sehingga masyarakat masih bisa keluar masuk dengan bebas.
Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar
Arti Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan istilah lainnya perlu diketahui untuk memahami arahan dari pemerintah melawan COVID-19.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diarahkan Presiden Jokowi mengacu pada UU Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yakni,
"Pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi".
Sementara arti Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
Berita Terkait
-
Anggota DPR Terima Dana Reses Rp2,5 Miliar, Najwa Shihab: Masalahnya, Cair ke Kantong Pribadi
-
Najwa Shihab Tak Terlalu Kaget, Sri Mulyani Berkali-Kali Ingin Mundur Tapi Akhirnya Dicap Reshuffle?
-
Najwa Shihab Sampaikan Pujian ke Sri Mulyani: Terima Kasih, Menteri Terbaik Dunia
-
Protes Najwa Shihab Terbukti, Rekaman Warga Ungkap Tindakan Brutal Aparat ke Affan Kurniawan
-
Ditanya Berapa Gaji Wartawan, Najwa Shihab Skakmat Fadli Zon: Malu Kalo Dibandingin...
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Dokter Lulusan Filsafat yang 'Semprot' DPR Soal Makan Gratis: Siapa Sih dr. Tan Shot Yen?
-
Gile Lo Dro! Pemain Keturunan Filipina Debut Bersama Barcelona di LaLiga
-
BCA Mobile 'Tumbang' di Momen Gajian, Netizen Mengeluh Terlantar Hingga Gagal Bayar Bensin!
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Keracunan MBG Merupakan Tantangan Menuju Kesuksesan
-
Perang Klaim Ketum PPP: Mardiono Vs Agus Suparmanto, Siapa yang Sah?
-
Penembakan Mengerikan Guncang Gereja Mormon Michigan, 2 Tewas 8 Luka-luka
-
Cegah Keracunan, BPOM Siapkan Modul Nasional untuk Juru Masak Program MBG
-
Kapan Sebaiknya Mengajukan Pinjaman Daring agar Lebih Menguntungkan?
-
Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Kasus Keracunan MBG, Ini Instruksi Detailnya!
-
Terungkap! Ini Identitas dan Pangkat Anggota TNI Penganiaya Pegawai Artis Zaskia Adya Mecca
-
Cuaca Hari Ini: BMKG Rilis Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Kota Besar
-
Agus Suparmanto Ungkap Tantangan Terbesar PPP Usai Muktamar: Pulihkan Kepercayaan Umat
-
Peta Politik Baru di Meja Bundar Munas PKS: Dasco, Utut hingga Cucun Duduk Satu Meja