Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa ketentuan yang boleh dan tidak diperkenankan untuk dilakukan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Ketentuannya mencakup urusan pekerjaan, ekonomi, hingga acara pernikahan dan khitanan. Anies meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan acara perayaan.
Salah satunya seperti kegiatan pernikahan yang tak boleh ada resepsinya.
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020).
Bahkan, acara perayaan yang lebih tradisional lainnya juga dilarang, seperti perayaan sunatan.
"Begitu juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual kitan, tapi perayaan yang ditiadakan," jelasnya.
Selain itu, pembatasan yang dilakukan, disebut Anies berjalan sama seperti sekarang. Mulai dari kerja dan belajar diminta dilakukan di rumah, penutupan tempat hiburan dan taman hingga tempat pertemuan.
"Semua fasilitas umum tutup, baik itu umum hiburan milik pemerintah, maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, semuanya tutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies mengumumkan ibu kota akan menerapkan PSBB. Kebijakan ini akan diterapkan tiga hari lagi, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
Dalam persiapannya, Anies melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Saat mengumumkan PSBB DKI, beberapa stakeholder juga sudah hadir.
Di antaranya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Pangko Armada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoopsau I Marsda TNI khairil Lubis, Kajati Dr.Asri Agung Putra SH MH, Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto, Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin, dan Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.
Anies mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," katanya.
Berita Terkait
-
Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga
-
PSBB Jakarta, Anies: Taksi Online Boleh Beroperasi, Ojol Cuma Angkut Barang
-
Tiga Hari Lagi, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB
-
LIVE STREAMING: PSBB DKI Jakarta Resmi Diterapkan Hari Jumat 10 April 2020
-
PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak