Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan ada beberapa ketentuan yang boleh dan tidak diperkenankan untuk dilakukan saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Ketentuannya mencakup urusan pekerjaan, ekonomi, hingga acara pernikahan dan khitanan. Anies meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan acara perayaan.
Salah satunya seperti kegiatan pernikahan yang tak boleh ada resepsinya.
"Pernikahan tidak dilarang tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat pada Selasa (7/4/2020).
Bahkan, acara perayaan yang lebih tradisional lainnya juga dilarang, seperti perayaan sunatan.
"Begitu juga kegiatan lain, seperti kegiatan ritual kitan, tapi perayaan yang ditiadakan," jelasnya.
Selain itu, pembatasan yang dilakukan, disebut Anies berjalan sama seperti sekarang. Mulai dari kerja dan belajar diminta dilakukan di rumah, penutupan tempat hiburan dan taman hingga tempat pertemuan.
"Semua fasilitas umum tutup, baik itu umum hiburan milik pemerintah, maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, museum, semuanya tutup," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies mengumumkan ibu kota akan menerapkan PSBB. Kebijakan ini akan diterapkan tiga hari lagi, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
Dalam persiapannya, Anies melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI. Saat mengumumkan PSBB DKI, beberapa stakeholder juga sudah hadir.
Di antaranya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Eko Margiono, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana, Pangko Armada I Laksamana Muda TNI Muhammad Ali, Pangkoopsau I Marsda TNI khairil Lubis, Kajati Dr.Asri Agung Putra SH MH, Danlantamal III Brigjen Marinir Hermanto, Kasgartap Brigjen TNI Syafruddin, dan Kabinda Brigjen TNI Cahyono Cahya Angkasa.
Anies mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," katanya.
Berita Terkait
- 
            
              Jakarta Terapkan PSBB, Anies Rancang Aturan yang Wajib Ditaati Warga
- 
            
              PSBB Jakarta, Anies: Taksi Online Boleh Beroperasi, Ojol Cuma Angkut Barang
- 
            
              Tiga Hari Lagi, Pemprov DKI Jakarta Terapkan PSBB
- 
            
              LIVE STREAMING: PSBB DKI Jakarta Resmi Diterapkan Hari Jumat 10 April 2020
- 
            
              PSBB Jakarta, Berikut Arti, Hal yang Dibatasi sampai Denda Pelanggar
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Warga Jati Padang Mengeluh Belum Dapat Bantuan Usai Banjir, Pemerintah ke Mana?
- 
            
              Riza Chalid Masih Buron, Kejagung Periksa Dua Saksi Baru Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak
- 
            
              Diperiksa Kejari Soal Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin: Kalau OTT Itu Hoaks
- 
            
              Tanggul Baswedan Jebol, Lima RT di Jati Padang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
- 
            
              Bos Mata Elang Hendra Lie Divonis 10 Bulan Bui, Terbukti Fitnah Pengusaha di Podcast YouTube
- 
            
              Luhut Jawab Utang Whoosh Rp116 Triliun: 12 Juta Penumpang Bukti Keberanian
- 
            
              Utang Kereta Cepat Whoosh Rp120 T Bisa Lunas? Prabowo Tugasi 3 'Menteri Kunci' Cari Jalan Keluar
- 
            
              Kejari Bandung Soal Dugaan Korupsi Periksa Wakil Wali Kota: Demi Good Governance
- 
            
              Selamat Jalan Rinaldi Aban: Sosok Penuh Canda Perekat Suara.com
- 
            
              Mahfud MD Buka Kartu: KPK Bisa Panggil Mantan Presiden Terkait Kereta Cepat Whoosh!