Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengakui bahwa instruksinya terkait upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 memang tidak bisa memuaskan semua pihak.
Pernyataan itu dikeluarkan Idham dalam menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap beberapa instruksi Polri yang ia keluarkan seperti Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri selama pandemi virus corona pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium.
"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," kata Asep.
Diketahui, Idham mengeluarkan 5 surat telegram kepada jajarannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona, khususnya kepada fungsi reserse kriminal dan jajarannya.
Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.
Ketiga, telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Keempat, telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.
Dan kelima, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.
Baca Juga: Jalan Kaki 200 Meter Setelah Dibakar, Mira Tak Kuat dan Roboh di Musala
Kelima surat ini mendapatkan tentangan dari beberapa aktivis hukum karena dianggap tidak berdasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait
-
Viral, Warganet Bantu Badut Mall yang Murung karena Sepi Pengunjung
-
Dari Arab, Rizieq Serukan Ormas Ajak Pemprov Bikin Rekening Khusus Corona
-
PSBB Jakarta, Refly Harun: Konon Datanya Belum Lengkap
-
674 Tenaga Medis DKI Diinapkan di Hotel, akan Bertambah 90 Orang
-
Studi: Kandidat Vaksin MERS Bisa Jadi Solusi Atasi Virus Corona Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan
-
SPinjam Luncurkan JELAS TANPA JEBAKAN, Anda Bisa Pilih Pinjaman Daring Bunga Rendah dan Transparan
-
Fakta-fakta Penembakan Renee Good oleh Petugas ICE dan Gelombang Protes di AS