Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengakui bahwa instruksinya terkait upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 memang tidak bisa memuaskan semua pihak.
Pernyataan itu dikeluarkan Idham dalam menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap beberapa instruksi Polri yang ia keluarkan seperti Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri selama pandemi virus corona pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium.
"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," kata Asep.
Diketahui, Idham mengeluarkan 5 surat telegram kepada jajarannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona, khususnya kepada fungsi reserse kriminal dan jajarannya.
Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.
Ketiga, telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Keempat, telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.
Dan kelima, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.
Baca Juga: Jalan Kaki 200 Meter Setelah Dibakar, Mira Tak Kuat dan Roboh di Musala
Kelima surat ini mendapatkan tentangan dari beberapa aktivis hukum karena dianggap tidak berdasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait
-
Viral, Warganet Bantu Badut Mall yang Murung karena Sepi Pengunjung
-
Dari Arab, Rizieq Serukan Ormas Ajak Pemprov Bikin Rekening Khusus Corona
-
PSBB Jakarta, Refly Harun: Konon Datanya Belum Lengkap
-
674 Tenaga Medis DKI Diinapkan di Hotel, akan Bertambah 90 Orang
-
Studi: Kandidat Vaksin MERS Bisa Jadi Solusi Atasi Virus Corona Covid-19
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI