Suara.com - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengakui bahwa instruksinya terkait upaya penegakan hukum yang dilakukan polisi untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 memang tidak bisa memuaskan semua pihak.
Pernyataan itu dikeluarkan Idham dalam menanggapi kritik sejumlah pihak terhadap beberapa instruksi Polri yang ia keluarkan seperti Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1/2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
"Pro kontra itu hal yang biasa. Para tersangka juga punya hak untuk mengajukan praperadilan," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/4/2020).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Asep Adisaputra menjelaskan bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri selama pandemi virus corona pada prinsipnya sebuah pilihan terakhir atau ultimum remedium.
"Substansinya, telegram Bapak Kapolri ini menjadi panduan bagi penyidik dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum dan menjadi catatan penting, upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri ini merupakan upaya yang paling akhir setelah upaya preventif dan preemtif dilakukan," kata Asep.
Diketahui, Idham mengeluarkan 5 surat telegram kepada jajarannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran corona, khususnya kepada fungsi reserse kriminal dan jajarannya.
Telegram yang pertama yaitu Nomor 1098 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kedua, telegram Nomor 1099 tentang penanganan kejahatan dalam ketersdiaan bahan pokok.
Ketiga, telegram Nomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Keempat, telegram Nomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB.
Dan kelima, telegram Nomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis atau negara yang terjangkit corona.
Baca Juga: Jalan Kaki 200 Meter Setelah Dibakar, Mira Tak Kuat dan Roboh di Musala
Kelima surat ini mendapatkan tentangan dari beberapa aktivis hukum karena dianggap tidak berdasar hukum yang jelas dan berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait
-
Viral, Warganet Bantu Badut Mall yang Murung karena Sepi Pengunjung
-
Dari Arab, Rizieq Serukan Ormas Ajak Pemprov Bikin Rekening Khusus Corona
-
PSBB Jakarta, Refly Harun: Konon Datanya Belum Lengkap
-
674 Tenaga Medis DKI Diinapkan di Hotel, akan Bertambah 90 Orang
-
Studi: Kandidat Vaksin MERS Bisa Jadi Solusi Atasi Virus Corona Covid-19
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Jeritan Hati Anak Riza Chalid dari Penjara: Ayah Saya Difitnah, Saya Bukan Penjahat Besar
-
Setuju TNI Jaga Kilang, Bahlil Bicara Sabotase dan Potensi Ancaman
-
Sindir Ada Pihak Tak Waras Beri Informasi Sesat, Rais Syuriyah Bawa-bawa Elite NU
-
KPK Sebut Belum Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Batal Bebas Besok?
-
Heboh Isu Jokowi Resmikan Bandara IMIP, PSI: Ada yang Memanipulasi Fakta
-
Arya Daru 24 Kali Check In Hotel dengan Rekan Kerja, Polisi Didesak Dalami Jejak Vara!
-
DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas 4 RS di Papua yang Tolak Pasien Ibu Hamil
-
Gerindra Luncurkan Layanan Informasi Partai Berbasis AI, Kemenakan Prabowo Singgung Transparansi
-
RUU Kesejahteraan Hewan Maju ke DPR, DMFI: Saatnya Indonesia Beradab
-
Buntut Surat Edaran, PBNU Akan Gelar Rapat Pleno Tentukan Nasib Gus Yahya