Suara.com - Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Kelapa, Jakarta Timur, membatasi jumlah peziarah. Satu rombongan maksimal lima orang dalam rangka mencegah penularan virus corona atau COVID-19.
"Yang ingin ziarah jangan bergerombol, cukup dua sampai tiga orang saja, maksimal lima orang," kata Kepala TPU Pondok Kelapa Effendi Sianturi di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Kemudian terkait pemakaman jenazah, pihaknya hanya memberikan dispensasi kehadiran peziarah hingga maksimal sepuluh orang.
Ketentuan itu juga berlaku bagi penyedia jasa pembaca doa, penjual kembang dan pedagang kaki lima.
"Sebelum aturan pembatasan sosial berskala besar (KSBB) keluar, pembatasan peziarah sudah kami terapkan lebih dulu sejak 17 Maret 2020," katanya.
Pembatasan jumlah kunjungan itu dilakukan Effendi dengan memasang spanduk imbauan di pintu masuk TPU.
Petugas keamanan di lokasi parkir kendaraan juga memilah rombongan berkendara mobil maupun motor.
"Peziarah yang masuk TPU dibatasi jumlahnya. Buka kami melarang, hanya dibatasi dua sampai tiga mobil," katanya. (Antara)
Baca Juga: Takut Corona, Mayat Ratno Yuniarto Dibiarkan Mangkrak 12 Jam di Ambulans
Berita Terkait
-
Sering Dijegal Warga, Pemakaman Jenazah Covid-19 Kini Dikawal Polisi
-
Lonjakan Angka Pemakaman Warga di Jakarta Dicurigai Media Asing
-
MUI Pastikan Orang yang Halangi Pemakaman Jenazah Covid-19 Berdosa
-
Masyarakat Tolak Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19, Memangnya Menular?
-
Cikadut Jadi Lokasi Pemakaman Jenazah Positif Virus Corona di Bandung
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Hapus Impunitas Oknum Aparat, Komisi XIII DPR Didorong Masukkan Revisi UU 31/97 ke Prolegnas
-
Aturan Tar dan Nikotin Dikhawatirkan Picu PHK Massal di Industri Kretek
-
Pramono Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Meski BUMD Sokong MBG
-
Pasar Cipulir Langganan Tenggelam, Rano Karno Janji Benahi Turap Jebol Sebelum Lebaran
-
Takut Tidak Jalankan Perintah, Pengakuan Mengejutkan Saksi Soal Sosok Jurist Tan di Kasus Nadiem
-
Terjebak Perdagangan Orang, 249 WNI Dipaksa Kerja 18 Jam di KambojaMyanmar
-
Anak Jurnalis Korban Pembunuhan Ngadu ke DPR, Soroti Ketimpangan Perlakuan Hukum Sipil dan Militer
-
Seskab Teddy Ungkap 8 Arahan Prabowo untuk Pimpinan TNI-Polri di Rapim
-
Wacana Prabowo Dua Periode Menguat, Begini Respons PKS Soal Pilpres 2029
-
NasDem Nilai Wacana Prabowo Dua Periode Masuk Akal, Approval Rating Hampir 80 Persen Jadi Dasar