Suara.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) angkat suara terkait dengan tindakan Polri yang menangkap dan menahan warga dengan kasus hoax dan penghinaan presiden.
Menurut KontraS, aksi memberi kritik kepada presiden dan pemerintah bukan merupakan tindakan kriminal.
"KontraS mengkritik atas tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh institusi Polri terhadap sejumlah warga dengan tuduhan telah menyebarkan hoax terkait covid-19 dan tindakan enghinaan terhadap Presiden Joko Widodo," bunyi keterangan tertulis KontraS melalui Twitter pada Rabu (8/4/2020).
Sebelumnya, Kapolri Idham Aziz menerbitkan Surat Telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 pada Sabtu lalu (4/4/2020) sebagai respons atas pernyataan Presiden Jokowi mengenai status darurat kesehatan masyarakat karena covid-19 di Indonesia.
Menurut KontraS, dasar hukum atas penindakan tersebut yang salah satunya menggunakan UU ITE memiliki kontradiksi dengan Putusan MK.
"Kami melihat bahwa dasar hukum yang dijadikan pertimbangan dalam surat telegram tersebut salah satunya mencantumkan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 45 A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006, dalam pertimbangannya dinyatakan bahwa Pasal 207 KUHP tidak dapat dikenakan terhadap seseorang apabila sebelumnya tidak ada pengaduan terlebih dahulu dari pihak yang merasa dirugikan (delik aduan)," jelas KontraS.
Dari temuan tersebut KontraS menyimpulkan bahwa kepolisian tidak bisa secara serta mert melakukan penindakan terhadap seseorang yang diduga melakukan pelanggaran atas pasal tersebut.
"Apalagi definisi 'penghinaan' bersifat sangat subjektif dan cenderung multitafsir," papar KontraS.
Komisi ini juga mencatat ada 4 orang yang telah dipidana terkait pasal penghinaan terhadap penguasa yang dianggap telah mengabaikan Putusan MK.
Baca Juga: Akibat Covid-19, Launching Citroen C5 Aircross Ditangguhkan
Selain itu, penindakan dan penangkapan oleh Polri dianggap bertentangan denga upaya penerapan social distancing.
Kontras juga menyayangkan tindakan pemberantasan hoax tidak disertai dengan membangun komunikasi dan informasi publik yang terpercaya dari pemerintah.
"Dalam hal ini, tindakan masyarakat yang menyampaikan masukan dan kritik bukanlah tindak kejahatan melainkan bentuk partisipasi dan pengawasan publik, sekaligus ekspresi kekecewaan masyarakat atas kebijakan pemerintah yang selama ini dianggap lamban serta mengecewakan," tegas KontraS.
KontraS juga menuliskan desakan kepada pemerintah untuk:
1. Presiden memerintahkan Kapolri untuk tidak melakukan dan menghentikan pemidanaan (penangkapan, penahanan) terhadap masyarakat yang menyampaikan masukan, kritik dan koreksi terhadap pemerintah dalam penanganan Covid-19
2. Kapolri memerintahkan Kabareskrim Mabes Polri dan Kapolda di seluruh wilayah untuk segera menghentikan pemidanaan terhadap orang-orang yang dianggap melakukan penghinaan terhadap penguasa, sebab Pasal 207 KUHP sudah tidak relevan lagi untuk digunakan;
Berita Terkait
-
Dinilai Represif, Kapolri: Penegakan Hukum Tak Bisa Puaskan Semua Orang
-
Proses Kasus Penghinaan Presiden, Polisi Dinilai Lawan Putusan MK
-
Kapolri Minta Tindak Tegas Penghina Pejabat, Nasdem: Ini Berbahaya
-
Simpan Video Porno, Ali Tersangka Penghina Jokowi Dijerat Pasal Berlapis
-
Singgung Telegram Kapolri, AII: Aparat Harusnya Melindungi Bukan Represif!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK