Suara.com - Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan puasa di Bulan Ramadan. Namun, ada golongan tertentu yang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Salah satunya yakni golongan ibu hamil dan menyusui. Perempuan dalam kondisi tersebut mendapat keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadan.
Dikutip dari NU.or.id, Rabu (8/4/2020), Madzhab Syafi'i menerangkan, bila seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui berpuasa namun khawatir memberikan dampak negatif pada kondisi kesehatan dirinya, bersama anak atau salah satunya, maka wajib membatalkan puasa.
Mereka juga wajib mengganti atau mengqadla puasa di hari lain bila memenuhi tiga syarat tersebut. Namun, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan anak saja, maka ibu hamil dan menyusui diharuskan pula membayar tebusan atau fidyah.
Sementara dalam kitab Fiqih as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan cara untuk mengetahui apakah puasa membahayakan bagi ibu hamil dan menyusui, bersama anaknya atau salah satu dari mereka.
Cara tersebut yakni dengan melihat riwayat kebiasaan-kebisaaan sebelumnya, merujuk keterangan dari ahli medis atau berdasarkan dugaan kuat yang dirasakan ibu hamil dan menyusui.
Lantas bagaimana tata cara qadha dan membayar fidyah?
Bagi ibu hamil dan menyusui yang diwajibkan mengqadla puasa bisa dilakukan setelah bulan Ramadan dan waktu menyusui, sesuai dengan jumlah ibadah yang ditinggalkan
Adapun khusus untuk wanita hamil yang kemudian melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, maka qadha puasa bisa diganti dengan fidyah.
Fidyah sendiri merupakan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang dijalankan.
Baca Juga: Pria Tergeletak di Pasar karena Demam, Dievakuasi dengan Protokol Covid
Fidyah boleh berupa sejumlah makanan atau uang yang bisa dipergunakan untuk keperluan orang yang membutuhkan.
Sedangkan, untuk teknis pembayaran fidyah dijelaskan oleh Imam Muhammad Khatib asy-Syarbini dalam Kitab Mugni al-Muhtaj Ila Ma'rifati al-Madh al-Minhaj.
Disebutkan, fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin karena setiap hari adalah ibadah yang independen. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Ramadan
-
Tiadakan Nyadran, Masjid Pathok Negara Ad Darojat Babadan Imbau Bersedekah
-
Ingat! 8 Hal Ini Dapat Membatalkan Puasa Ramadan
-
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
-
Selain Puasa Ramadan, Ini Lima Puasa yang Hukumnya Wajib Bagi Muslim
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Lapor Polisi Usai Diteror Bangkai Ayam hingga Molotov, DJ Donny: Saya Bukan Takut, Tapi...
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan
-
Kado Akhir Tahun, Pemprov DKI Gratiskan Transum Selama Dua Hari
-
PDIP Kecam Teror terhadap Pegiat Medsos dan Aktivis, Guntur Romli: Tindakan Pengecut!
-
Hari Terakhir Pencairan BLTS Rp900 Ribu, Kantor Pos Buka hingga Tengah Malam