Suara.com - Umat Islam diwajibkan untuk menjalankan puasa di Bulan Ramadan. Namun, ada golongan tertentu yang tidak diwajibkan untuk berpuasa. Salah satunya yakni golongan ibu hamil dan menyusui. Perempuan dalam kondisi tersebut mendapat keringanan atau rukhsah untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadan.
Dikutip dari NU.or.id, Rabu (8/4/2020), Madzhab Syafi'i menerangkan, bila seorang perempuan yang sedang hamil atau menyusui berpuasa namun khawatir memberikan dampak negatif pada kondisi kesehatan dirinya, bersama anak atau salah satunya, maka wajib membatalkan puasa.
Mereka juga wajib mengganti atau mengqadla puasa di hari lain bila memenuhi tiga syarat tersebut. Namun, jika berpuasa dikhawatirkan membahayakan anak saja, maka ibu hamil dan menyusui diharuskan pula membayar tebusan atau fidyah.
Sementara dalam kitab Fiqih as-Sunnah karya Sayyid Sabiq, disebutkan cara untuk mengetahui apakah puasa membahayakan bagi ibu hamil dan menyusui, bersama anaknya atau salah satu dari mereka.
Cara tersebut yakni dengan melihat riwayat kebiasaan-kebisaaan sebelumnya, merujuk keterangan dari ahli medis atau berdasarkan dugaan kuat yang dirasakan ibu hamil dan menyusui.
Lantas bagaimana tata cara qadha dan membayar fidyah?
Bagi ibu hamil dan menyusui yang diwajibkan mengqadla puasa bisa dilakukan setelah bulan Ramadan dan waktu menyusui, sesuai dengan jumlah ibadah yang ditinggalkan
Adapun khusus untuk wanita hamil yang kemudian melahirkan dan menyusui secara berturut-turut sampai beberapa tahun, maka qadha puasa bisa diganti dengan fidyah.
Fidyah sendiri merupakan sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang dijalankan.
Baca Juga: Pria Tergeletak di Pasar karena Demam, Dievakuasi dengan Protokol Covid
Fidyah boleh berupa sejumlah makanan atau uang yang bisa dipergunakan untuk keperluan orang yang membutuhkan.
Sedangkan, untuk teknis pembayaran fidyah dijelaskan oleh Imam Muhammad Khatib asy-Syarbini dalam Kitab Mugni al-Muhtaj Ila Ma'rifati al-Madh al-Minhaj.
Disebutkan, fidyah boleh diberikan kepada satu orang miskin karena setiap hari adalah ibadah yang independen. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Berita Terkait
-
Pemerintah Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang Ramadan
-
Tiadakan Nyadran, Masjid Pathok Negara Ad Darojat Babadan Imbau Bersedekah
-
Ingat! 8 Hal Ini Dapat Membatalkan Puasa Ramadan
-
Sebulan Pandemi Corona, Pemerintah Sudah Keluarkan 5 Aturan
-
Selain Puasa Ramadan, Ini Lima Puasa yang Hukumnya Wajib Bagi Muslim
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ada Pihak Bantu Bupati Kuansing Saat OTT, KPK Sempat Kehilangan Jejak
-
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen Kulon Progo, Progres Capai 91 Persen
-
Polri Diminta Kuasai KUHP-KUHAP Baru, Kepastian Hukum Jadi Taruhan
-
Korban Ledakan Kapal Aceh Hebat 2 Bertambah, 3 Taruna Meninggal Dunia
-
Diduga Didiskriminasi Sekolah, Pendidikan Siswa Disabilitas Psikososial Ini Terancam
-
Terdakwa TPPU Sebut Ada Permintaan Dana Pilpres Rp21,5 M, Nama Eks Pangdam Terseret
-
Label A-D Dinilai Membingungkan, BPOM Diminta Revisi Peraturan Nilai Gizi
-
Keras Koalisi Sipil di Hari Bhayangkara: Polisi Alat Rakyat, Bukan Partai Cokelat!
-
Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa
-
Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021