Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui sudah hampir merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam penyusunan Pergub tersebut, Anies mengatakan Pemprov DKI juga melibatkan pimpinan daerah penyangga.
Anies mengatakan pembahasan dilakukan melalui video konferensi bersama para pimpinan Provinsi, Kota dan Kabupaten.
"Kita sudah koordinasi, saya mengundang vidcon para wali kota, bupati, gubernur gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, jadi 12 kawasan di Jakarta 3 Provinsi 9 kabupaten kota," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
Anies menganggap pembatasan yang dilakukan Pemprov DKI akan memberikan dampak besar para daerah sekitarnya. Karena itu, Pergub ini disusun bersama agar menjadi rujukan bagi para Kepala Daerah.
"Jadi yang kita kerjakan adalah apa yang dilakukan Jakarta adalah pembatasan yang akan kita lakukan itu nanti akan menjadi rujukan," jelasnya.
Berbagai daerah itu sendiri nantinya juga akan melakukan pembatasan di wilayahnya masing-masing. Karena itu Pergub tersebut akan menjadi contoh untuk disesuaikan dengan daerah lainnya.
"Jadi seperti kita menyusun Pergub ini, Pergub ini kita semua dan itu menjadi bahan untuk menyusun sesuai dengan tantangan dan kebutuhan di daerahnya masing-masing," pungkasnya.
Sebelumnya, Anies menyatakan ibu kota akan resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan diterapkan pada Jumat (10/4/2020).
Anies mengatakan hal ini usai melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Balai Kota, Selasa (7/4/2020) malam. Ia mengadakan pertemuan ini setelah mendapatkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menerapkan PSBB di DKI.
Baca Juga: 4 Kontroversi Anggota DPR saat Corona, Rapid Test hingga Uang Beli Mobil
"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan keputusan keputusan mentyeri. Efektif mulai jumat tanggal 10 April 2020," ujar Anies di Balai Kota.
PSBB ini, kata Anies, akan berlaku selama 14 hari. Namun ia menyatakan status ini bisa diperpanjang jika penanganan corona di DKI tak kunjung terkendali.
"Menurut kententuan berlaku 14 hari kemudian bisa diperpanjang," tuturnya.
Mantan Mendikbud ini mengatakan kebijakan ini sudah diterapkannya dalam tiga pekan terakhir. Namun bedanya PSBB dengan yang sudah ia terapkan adalah soal penegakan hukumnya. Ia menyebut ada hukum yang lebih mengikat bagi masyarakat yang melanggar PSBB.
"Karena akan disusun peraturan yang peraturan ini memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti. Jadi kita berharap pembatasan nantinya bisa ditaati sekaligus menjadi pedoman bagi semua," pungkasnya.
Berita Terkait
-
PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Anies: Akan Banyak Patroli
-
Jakarta Macet di Tengah Wabah Corona
-
Lebih dari Pukul 18.00 WIB, Angkutan Umum Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB
-
Ada 1.552 Orang Jakarta Positif Corona, 144 Warga di Antaranya Meninggal
-
Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba