Suara.com - Sebanyak 58 narapidana dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, hingga 7 April 2020.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Rutan Karimun.
Asimilasi di rumah terhadap para napi tersebut, pasca-dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Para napi telah diserahterimakan ke Bapas Karimun untuk selanjutnya menjalani proses asimilasi di rumah. Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun melalui Kasubsi Pelayanan dan Tahanan, Novi Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu data tambahan.
"Data kita terakhir ada 58 orang napi yang sudah diasimilasi. Kita masih menunggu dari Kementerian, apakah selanjutnya akan ada penambahan lagi," kata Novi, sebagaimana dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (8/4/2020).
Dikatakan Novi, 5 dari 58 orang narapidana tersebut di antaranya anak berhadapan dengan hukum.
Mereka telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah menjadi ketentuan yang disebutkan didalam PP Nomor 10 tahun 2020. "Jadi masih ada dua anak lagi yang belum dan kita lihat apakah nanti ada ketentuan lainnya," katanya.
Adapun 58 orang narapidana tersebut antara lain terlibat kasus narkotika, kasus perlindungan anak 5, kasus pencurian, kepabeanan, kasus cukai, kasus pelayaran, pemerkosaan, penipuan, KDRT dan kasus penadahan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara untuk napi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Baca Juga: 185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
Diketahui, asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, napi yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.
Warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel. Untuk yang asimilasi, jika ketahuan keluyuran bisa diberikan sanksi pencabutan.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho sebelumnya menjelaskan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).
Berita Terkait
-
185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
-
Tak Cuma Indonesia, Rencana Turki Bebaskan Napi karena Corona Tuai Kecaman
-
Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas
-
Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa
-
Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
DPR Sebut Aspirasi Publik soal Reformasi Polri Sudah Terangkum di KUHAP Baru
-
Viral Wisatawan Jatuh dari Ayunan Tebing, Korban Sempat Teriak: Tali Tidak Kencang!