Suara.com - Sebanyak 58 narapidana dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjungbalai Karimun, hingga 7 April 2020.
Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah Rutan Karimun.
Asimilasi di rumah terhadap para napi tersebut, pasca-dikeluarkannya Permenkumham Nomor 10 tahun 2020, sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19.
Para napi telah diserahterimakan ke Bapas Karimun untuk selanjutnya menjalani proses asimilasi di rumah. Kepala Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun melalui Kasubsi Pelayanan dan Tahanan, Novi Irwan mengatakan, pihaknya masih menunggu data tambahan.
"Data kita terakhir ada 58 orang napi yang sudah diasimilasi. Kita masih menunggu dari Kementerian, apakah selanjutnya akan ada penambahan lagi," kata Novi, sebagaimana dilansir Batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Rabu (8/4/2020).
Dikatakan Novi, 5 dari 58 orang narapidana tersebut di antaranya anak berhadapan dengan hukum.
Mereka telah dinyatakan memenuhi syarat yang telah menjadi ketentuan yang disebutkan didalam PP Nomor 10 tahun 2020. "Jadi masih ada dua anak lagi yang belum dan kita lihat apakah nanti ada ketentuan lainnya," katanya.
Adapun 58 orang narapidana tersebut antara lain terlibat kasus narkotika, kasus perlindungan anak 5, kasus pencurian, kepabeanan, kasus cukai, kasus pelayaran, pemerkosaan, penipuan, KDRT dan kasus penadahan.
Syarat yang harus dipenuhi untuk dapat keluar melalui asimilasi adalah telah menjalani 2/3 masa pidana pada 31 Desember 2020. Sementara untuk napi anak telah menjalani 1/2 masa pidana pada 31 Desember 2020.
Baca Juga: 185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
Diketahui, asimilasi adalah pembinaan narapidana dewasa dan anak dengan membiarkan mereka hidup berbaur di lingkungan masyarakat.
Sementara, integrasi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, napi yang dibebaskan itu bukan yang terjerat kasus korupsi, narkotika, terorisme, kejahatan keamanan negara, kejahatan HAM, kejahatan transnasional dan warga negara asing.
Warga binaan yang dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi tidak diperbolehkan keluyuran usai meninggalkan sel. Untuk yang asimilasi, jika ketahuan keluyuran bisa diberikan sanksi pencabutan.
Plt Dirjen Pemasyarakatan Nugroho sebelumnya menjelaskan, para narapidana dan anak yang sudah keluar dari penjara itu pun wajib mengikuti bimbingan dan pengawasan oleh Pembimbingan Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan dengan wajib lapor.
"Karena kondisi seperti ini, maka pembimbingan dan pengawasaan dilakukan secara online melaui video call atau fasilitas sejenis oleh PK BAPAS," kata Nugroho dalam siaran pers tertanggal Minggu (5/4/2020).
Berita Terkait
-
185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
-
Tak Cuma Indonesia, Rencana Turki Bebaskan Napi karena Corona Tuai Kecaman
-
Ribuan Napi Bebas karena Corona, KPK Singgung Rekomendasi Tata Kelola Lapas
-
Keberatan soal Berita Pembebasan Napi Koruptor, Menkumham Hubungi Najwa
-
Yasonna: Penolak Pembebasan Napi Saat Corona Tidak Menghayati Sila Kedua
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba