Suara.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku pada Jumat (1/4/2020) besok. Terkait itu, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengeluarkan maklumat untuk seluruh anggota pedagang warteg di wilayah DKI Jakarta agar tidak pulang ke kampung halaman.
Maklumat tersebut diteken oleh Ketua Kowantara Mukroni di Bekasi pada Kamis (9/4/2020). Setidaknya ada delapan poin yang penting untuk diperhatikan bagi seluruh anggota pedagang warteg di wilayah Jakarta dalam maklumat tersebut.
Poin pertama, Kowantara mengimbau kepada pedagang warteg untuk tetap menjalankan usaha seperti biasanya. Tidak lupa pedagang warteg pun harus tetap melayani pelanggan dengan baik dan ramah meskipun pandemi virus Corona atau Covid-19 tengah melanda.
Meski diminta untuk tetap baik dan ramah, pedagang warteg tetap memperhatikan jaga jarak atau physicial distancing serta tidak menimbulkan kerumunan massa selama melayani pelanggan.
"Dimungkinkan untuk melakukan pengaturan jarak orang," kata Mukroni dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis.
Dalam surat tersebut pedagang warteg juga diminta hanya menyediakan pemesanan untuk dibawa ke rumah, tidak makan di tempat.
Kemudian, Kowantara juga mengimbau kepada seluruh pedagang warteg di wilayah DKI Jakarta tetap mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah soal Covid-19.
Selin mengikuti perkembangan tersebut, pedagang warteg pun diminta untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut, Kowantara juga mengimbau kepada pedagang warteg untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung selama masa PSBB masih berlaku.
Terakhir, Kowantara meminta kepada seluruh pedagang warteg agar tetap bersemangat dan selalu berdoa agar pandemi Covid-19 di tanah air bisa segera berakhir.
Baca Juga: BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
Sebagai tambahan, pedagang warteg di wilayah Jabodetabek bisa menunggu untuk maklumat yang dikeluarkan Kowantara selanjutnya.
Berita Terkait
-
MRT Sepi Penumpang H-1 Jelang Jakarta PSBB Corona
-
Daftar 10 Jenis Angkutan Barang Boleh Beroperasi Selama Jakarta PSBB Corona
-
7.696 Orang Jalani Rapid Test di Jakarta, 829 Positif Covid-19
-
Bikin Pergub PSBB, Anies Libatkan Pimpinan Daerah Sekitar Jakarta
-
PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Anies: Akan Banyak Patroli
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan
-
Ancaman Nyata dari AS hingga AI: Bagaimana RI Menjaga 'Benteng' Pembangunan Nasional di 2026?