Suara.com - Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta akan berlaku pada Jumat (1/4/2020) besok. Terkait itu, Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) mengeluarkan maklumat untuk seluruh anggota pedagang warteg di wilayah DKI Jakarta agar tidak pulang ke kampung halaman.
Maklumat tersebut diteken oleh Ketua Kowantara Mukroni di Bekasi pada Kamis (9/4/2020). Setidaknya ada delapan poin yang penting untuk diperhatikan bagi seluruh anggota pedagang warteg di wilayah Jakarta dalam maklumat tersebut.
Poin pertama, Kowantara mengimbau kepada pedagang warteg untuk tetap menjalankan usaha seperti biasanya. Tidak lupa pedagang warteg pun harus tetap melayani pelanggan dengan baik dan ramah meskipun pandemi virus Corona atau Covid-19 tengah melanda.
Meski diminta untuk tetap baik dan ramah, pedagang warteg tetap memperhatikan jaga jarak atau physicial distancing serta tidak menimbulkan kerumunan massa selama melayani pelanggan.
"Dimungkinkan untuk melakukan pengaturan jarak orang," kata Mukroni dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Kamis.
Dalam surat tersebut pedagang warteg juga diminta hanya menyediakan pemesanan untuk dibawa ke rumah, tidak makan di tempat.
Kemudian, Kowantara juga mengimbau kepada seluruh pedagang warteg di wilayah DKI Jakarta tetap mengikuti perkembangan informasi dari pemerintah soal Covid-19.
Selin mengikuti perkembangan tersebut, pedagang warteg pun diminta untuk selalu menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan masing-masing.
Lebih lanjut, Kowantara juga mengimbau kepada pedagang warteg untuk tidak melakukan perjalanan pulang kampung selama masa PSBB masih berlaku.
Terakhir, Kowantara meminta kepada seluruh pedagang warteg agar tetap bersemangat dan selalu berdoa agar pandemi Covid-19 di tanah air bisa segera berakhir.
Baca Juga: BPJamsostek dan Warteg Beri Makan Siang Gratis bagi Pengemudi Ojek Online
Sebagai tambahan, pedagang warteg di wilayah Jabodetabek bisa menunggu untuk maklumat yang dikeluarkan Kowantara selanjutnya.
Berita Terkait
-
MRT Sepi Penumpang H-1 Jelang Jakarta PSBB Corona
-
Daftar 10 Jenis Angkutan Barang Boleh Beroperasi Selama Jakarta PSBB Corona
-
7.696 Orang Jalani Rapid Test di Jakarta, 829 Positif Covid-19
-
Bikin Pergub PSBB, Anies Libatkan Pimpinan Daerah Sekitar Jakarta
-
PSBB di Jakarta Berlaku Mulai Jumat, Anies: Akan Banyak Patroli
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik