Suara.com - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) non-aktif Nurdin Basirun divonis 4 tahun penjara. Vonis itu juga ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nurdin dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura dan gratifikasi sebesar Rp4.228.500.000.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Nurdin Basirun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nurdin Basirun berupa pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Persidangan berlangsung menggunakan "video conference", hanya majelis hakim yang berada di pengadilan Tipikor Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu Muhammad Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM berada di ruang penuntut di gedung KPK sementara terdakwa Nurdin Basirun dan pengacaranya mengikuti sidang di lantai dasar gedung KPK.
Vonis tersebut berdasarkan berdasarkan dakwaan pertama dan kedua yaitu dari pasal 12 ayat (1) huruf a dan pasal 12 B ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Putusan itu lebih rendah dengan tuntutan JPU KPK yang meminta agar Nurdin Basirun dihukum penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatan. Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," tambah hakim Yanto.
Nurdin Basirun juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.228.500.000,00.
"Menjatuhkan pidana tambahan terdakwa Nurdin Basirun sebesar Rp4.228.500.000 jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah puitusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan," tambah hakim Yanto.
Baca Juga: Di Rumah Aja, Marko Simic Lebih Suka Baca Buku ketimbang Main Game
Majelis hakim juga mencabut hak politik Nurdin Basirun.
"Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Nurdin basirun berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana," tambah hakim Yanto.
Majelis hakim menyatakan Nurdin Basirun terbukti pada dakwaan pertama dan kedua, namun dinyatakan tidak terbukti pada dakwaan ketiga.
Dalam dakwaan pertama, Nurdin dinilai terbukti menerima suap sejumlah Rp45 juta, 5.000 dolar Singapura dan 6.000 dolar Singapura.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsi Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare, surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare dan rencana memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Pertama, untuk uang Rp45 juta diperoleh dari seorang pengusaha bernama Kock Meng yang ingin membuka restoran di Tanjung Piayu dan ia sudah memiliki izin pendirian restoran namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific