Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan mulai Jumat (10/4/2020), hari ini.
Pihak pengendara ojek online justru meradang ketika mengetahui aturan yang dikeluaran Anies, karena ada pelarangan bagi ojol membawa penumpang.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengaku para ojol kecewa dan emosi mendengar Anies mengeluaran larangan untuk mengangkut penumpang. Apalagi layanan tersebut sudah dinonaktifkan pada aplikasinya.
"Teman-teman ojol kecewa, dan ini meradang, emosional jadinya yah, dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan.
Keringanan diberikan kepada ojol meskipun tidak boleh membawa penumpang, masih tetap bisa beroperasi untuk layanan antar barang maupun beli makanan. Namun menurut Igun, tidak semua ojol dapat menjalani layanan tersebut.
Layanan pembelian makanan misalnya, ojol mesti memiliki modal uang tunai terlebih dahulu apabila pemesan memilih opsi pembayaran secara tunai. Untuk pengantaran barang juga disebutkan Igun sudah jarang dimanfaatkan masyarakat.
Dengan begitu, Igun menjelaskan ada dua tuntutan yang disampaikan ojol untuk Anies. Tuntutan yang pertama ialah meminta Pemprov DKI untuk kembali mengevaluasi aturan PSBB dan memberikan izin kepada ojol untuk angkut penumpang.
Tuntutan yang kedua apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Pemprov DKI sebaiknya memberikan kompensasi kepada pengendara ojol. Igun menuturkan apabila ojol menginginkan uang tunai bukan sembako atau kebutuhan pokok lainnya.
Uang tunai tersebut bisa digunakan para pengendara ojol untuk modal pemesanan makanan, membeli bensin dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi Sembako Tuai Kritikan, Habiburokhman: Gak Salah Jika...
"Karena mengangkut penumpang itu (porsinya) 70-80 persen sendiri di ojol. Paling besar. Yang kami harapkan (kompensasi) Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.
Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kami berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.
"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus
-
Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya
-
Aksi Jokowi Bagikan Sembako Dikritik, dari Sindiran Halus sampai Menohok!
-
Cara Jokowi Bagi Sembako dari Mobil Ini Dikritik Warganet
-
2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun
-
Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan
-
Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan
-
Motif 'Sakit Hati' Gugur di Persidangan! TAUD: Serangan ke Andrie Yunus Itu Operasi, Bukan Dendam
-
Hakim Nur Sari Semprot Dirjen Binwasnaker Fahrurozi: Saudara Lahir di Kemnaker, Masa Tidak Tahu?