Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan mulai Jumat (10/4/2020), hari ini.
Pihak pengendara ojek online justru meradang ketika mengetahui aturan yang dikeluaran Anies, karena ada pelarangan bagi ojol membawa penumpang.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengaku para ojol kecewa dan emosi mendengar Anies mengeluaran larangan untuk mengangkut penumpang. Apalagi layanan tersebut sudah dinonaktifkan pada aplikasinya.
"Teman-teman ojol kecewa, dan ini meradang, emosional jadinya yah, dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan.
Keringanan diberikan kepada ojol meskipun tidak boleh membawa penumpang, masih tetap bisa beroperasi untuk layanan antar barang maupun beli makanan. Namun menurut Igun, tidak semua ojol dapat menjalani layanan tersebut.
Layanan pembelian makanan misalnya, ojol mesti memiliki modal uang tunai terlebih dahulu apabila pemesan memilih opsi pembayaran secara tunai. Untuk pengantaran barang juga disebutkan Igun sudah jarang dimanfaatkan masyarakat.
Dengan begitu, Igun menjelaskan ada dua tuntutan yang disampaikan ojol untuk Anies. Tuntutan yang pertama ialah meminta Pemprov DKI untuk kembali mengevaluasi aturan PSBB dan memberikan izin kepada ojol untuk angkut penumpang.
Tuntutan yang kedua apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Pemprov DKI sebaiknya memberikan kompensasi kepada pengendara ojol. Igun menuturkan apabila ojol menginginkan uang tunai bukan sembako atau kebutuhan pokok lainnya.
Uang tunai tersebut bisa digunakan para pengendara ojol untuk modal pemesanan makanan, membeli bensin dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi Sembako Tuai Kritikan, Habiburokhman: Gak Salah Jika...
"Karena mengangkut penumpang itu (porsinya) 70-80 persen sendiri di ojol. Paling besar. Yang kami harapkan (kompensasi) Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.
Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kami berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.
"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus
-
Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya
-
Aksi Jokowi Bagikan Sembako Dikritik, dari Sindiran Halus sampai Menohok!
-
Cara Jokowi Bagi Sembako dari Mobil Ini Dikritik Warganet
-
2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram