Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah peraturan untuk mendukung kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan mulai Jumat (10/4/2020), hari ini.
Pihak pengendara ojek online justru meradang ketika mengetahui aturan yang dikeluaran Anies, karena ada pelarangan bagi ojol membawa penumpang.
Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengaku para ojol kecewa dan emosi mendengar Anies mengeluaran larangan untuk mengangkut penumpang. Apalagi layanan tersebut sudah dinonaktifkan pada aplikasinya.
"Teman-teman ojol kecewa, dan ini meradang, emosional jadinya yah, dengan Pergub DKI Jakarta tidak membolehkan ojol mengangkut penumpang," kata Igun saat dihubungi wartawan.
Keringanan diberikan kepada ojol meskipun tidak boleh membawa penumpang, masih tetap bisa beroperasi untuk layanan antar barang maupun beli makanan. Namun menurut Igun, tidak semua ojol dapat menjalani layanan tersebut.
Layanan pembelian makanan misalnya, ojol mesti memiliki modal uang tunai terlebih dahulu apabila pemesan memilih opsi pembayaran secara tunai. Untuk pengantaran barang juga disebutkan Igun sudah jarang dimanfaatkan masyarakat.
Dengan begitu, Igun menjelaskan ada dua tuntutan yang disampaikan ojol untuk Anies. Tuntutan yang pertama ialah meminta Pemprov DKI untuk kembali mengevaluasi aturan PSBB dan memberikan izin kepada ojol untuk angkut penumpang.
Tuntutan yang kedua apabila hal tersebut tidak dapat dipenuhi, maka Pemprov DKI sebaiknya memberikan kompensasi kepada pengendara ojol. Igun menuturkan apabila ojol menginginkan uang tunai bukan sembako atau kebutuhan pokok lainnya.
Uang tunai tersebut bisa digunakan para pengendara ojol untuk modal pemesanan makanan, membeli bensin dan kebutuhan lainnya.
Baca Juga: Aksi Jokowi Bagi Sembako Tuai Kritikan, Habiburokhman: Gak Salah Jika...
"Karena mengangkut penumpang itu (porsinya) 70-80 persen sendiri di ojol. Paling besar. Yang kami harapkan (kompensasi) Rp 100 ribu per hari," pungkasnya.
Aturan pelarangan bagi ojol angkut penumpang ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta. Pergub ini berlaku mulai tanggal 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.
Anies menyatakan pihaknya sudah melobi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan (Menhub) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengizinkan ojol bawa penumpang. Namun hasilnya, setelah berdiskusi, Luhut tak menyetujuinya.
"Kemarin dalam pembicaraan dengan Kemenhub, kami berpandangan untuk bisa diizinkan," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020).
Kemenhub disebutnya menginginkan Pergub yang dibuat Anies tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB. Permenkes itu menyatakan ojol hanya boleh membawa barang, bukan penumpang.
"Peraturan Gubernur harus sejalan dengan rujukan, Permenkes nomor 9 tahun 2020. Maka kita mengatur ojek sesuai dengan pedoman," jelasnya.
Karena Permenkes tidak ada perubahan, maka Pergub juga tak boleh mengatur ojol boleh bawa penumpang saat PSBB. Namun jika nantinya ada perubahan, ia akan menyesuaikan aturan dalam Pergubnya.
Berita Terkait
-
Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus
-
Kecuali Sopir Ojol! Pemotor di Jakarta Boleh Berbocengan, Ini Syaratnya
-
Aksi Jokowi Bagikan Sembako Dikritik, dari Sindiran Halus sampai Menohok!
-
Cara Jokowi Bagi Sembako dari Mobil Ini Dikritik Warganet
-
2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas
-
Kritik Pedas Mobilisasi Siswa Batam Demi Program MBG: Menyesatkan dan Tak Mendidik