Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam Tim Advokasi Kasus Mira mendesak pemerintah menghentikan narasi propaganda kebencian dan kriminalisasi terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, transpuan, interseks dan queer atau LGBTIQ.
Mereka berharap kasus penganiayaan hingga pembakaran hidup-hidup seperti yang dialami transpuan bernama Mira (43) di Cilincing, Jakarta Utara tidak lantas terulang kembali.
Anggota Tim Advokasi kasus Mira, Kanzha Vinaa mengemukakan bahwa propaganda kebencian yang dibangun serta kurangnya penghormatan perlindungan dan pemenuhan terhadap kelompok LGBT di Indonesia dari pemerintah membuat legitimasi bagi masyarakat untuk dapat melakukan kekerasan terhadap kelompok LGBT.
Menurut Kanzha, setidaknya berdasarkan Catatan Kelam 12 Tahun Persekusi LGBT di Indonesia yang dilakukan oleh Yayasan Arus Pelangi, tercatat bahwa 88 persen korban tindak pidana adalah kelompok transpuan.
Kanzha menilai berkaitan dengan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh negara lantaran adanya 49 produk undang-undang dan kebijakan yang bersifat diskriminatif dan bertujuan untuk mengkriminalisasi komunitas LGBTIQ.
"Maka, Tim Advokasi Kasus Mira mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan narasi propaganda kebencian terhadap kelompok LGBT di Indonesia, serta menghentikan usaha untuk mengkriminalisasi kelompok LGBTIQ melalui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga, dan Rancangan Undang Undang Anti Propaganda Penyimpangan Seksual," kata Kanzha dalam keterengan tertulis yang diterima suara.com, Jumat (10/4/2020).
Selain itu, Kanzha menyampaikan Tim Advokasi Kasus Mira juga mendesak pemerintah untuk dapat memastikan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dari kelompok LGBT. Sehingga, kata dia, kasus-kasus kekerasan terhadap LGBT seperti yang dialami Mira dapat berakhir.
"Tim Advokasi Kasus Mira juga meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk turut bersama menghentikan kekerasan, stigma dan diskriminasi terhadap kelompok LGBT atas dasar keragaman dan kesetaraan sesama manusia," ujarnya.
Sebelumnya, seorang transgender perempuan alias transpuan bernama Mira (43) dianiaya hingga dibakar hidup-hidup lantaran diduga mencuri dompet dan telepon genggam milik sopir truk berinisial KM di Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (4/4) dini hari.
Baca Juga: Dikubur Cuma Setengah Badan, Aksi Sadis Teman Sebaya Bunuh Bocah SMP
Mira sendiri pada dasarnya sempat mengakui perbuatannya itu setelah dianiaya oleh enam petugas keamanan sekitar yang menganiayanya itu.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan keenam tersangka tersebut mulanya mengintrogasi Mira setelah mendengar cerita dari KM telah kehilangan dompet dan telepon genggam seusia bertemu dengan transpuan tersebut. Namun, Mira awalnya tidak mengakui bahwa dirinya telah mencuri.
Keenam tersangka tersebut pun emosi, terlebih mereka kerap mendapat cerita serupa dari sopir truk lainnya yang mengaku kerap kehilangan barang sesuai bertemu dengan Mira. Sampai pada akhirnya, mereka menganiaya Mira hingga yang bersangkutan mengakui telah mencuri dompet dan telepon genggam milik KM.
"Korban dipukuli kemudian dianiaya dan sebagainya yang pada akhirnya korban mengakui, membenarkan bahwa korban yang telah mengambil (dompet dan telepon genggam) milik saksi (sopir truk KM)," kata Budhi kepada wartawan, Rabu (8/4/2020).
Mira lantas mengaku telah menjual barang hasil curian itu kepada seseorang. Kemudian, keenam tersangka tersebut pun mendesak Mira untuk mengungkapkan kepada siapa barang curian itu dijual. Namun, Mira enggan menyebutkan, hingga akhirnya satu dari keenam tersangka yakni AP (27) membeli satu liter bensin eceran untuk menakut-nakuti akan membakar Mira.
Kemudian, tersangka lainnya yakni PD memainkan korek api dengan maksud menakut-nakuti Mira agar mau mengakui telah mencuri dompet milik KM. Nahasnya, api tersebut justru menyambar tubuh Mira yang telah disiram bensin hingga tubuhnya terbakar.
Berita Terkait
-
Sopir Truk Cuma Mengadu, Motif 6 Preman di Cilincing Bakar Waria Mira
-
Waria Dibakar Hidup-hidup, 6 Preman di Cilincing Bersih Kasus di Polisi
-
Tiada Kata Ampun! Mira Tetap Dibakar 6 Preman Meski Sudah Akui Mencuri
-
Babak Belur Diinjak-injak, Waria Mira Disiram Bensin 1 Liter Lalu Dibakar
-
Sebelum Dibakar Hidup-hidup, Mira Akui Curi HP saat Diinterogasi 6 Preman
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Patahnya Komponen Kaki-kaki Mobil Lepas L8 Fatal, Bukti Kegagalan Quality Control
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
Terkini
-
Mendag Tegaskan Larangan Impor Pakaian Bekas, Ini Alasan Kuat di Baliknya!
-
Berkas Dilimpahkan, Jaksa Tahan WN China Tersangka Pencurian Listrik Tambang Emas Ilegal
-
Cak Imin dan Jajaran PKB Bertemu Tertutup dengan Presiden Prabowo, Ada Apa?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Titik Balik Diplomasi RI: Pengamat Desak Prabowo Buktikan Kedaulatan Lawan 'Gertakan' Donald Trump
-
KPK Bongkar Peran Tim 8, Timses Bupati Pati Sudewo dalam Dugaan Pemerasan Caperdes
-
Kemensos Perkuat Sejumlah Program Mitigasi dan Penanganan Bencana pada Tahun Anggaran 2026
-
Pramono Anung 'Gaspol' Perintah Gentengisasi Prabowo, Hunian Baru di Jakarta Tak Boleh Pakai Seng
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat