Suara.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memberikan klarifikasi atas surat bantuan sosial yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Pemprov Babel, beberapa waktu lalu.
Baznas Provinis Babel meluruskan salah satu syarat penerima bansos harus beragama Islam itu dikarenakan dana yang hendak digunakan berasal dari zakat.
Wakil Ketua Baznas Provinsi Babel M Syamsir menjelaskan bahwa surat yang sempat membuat heboh itu merupakan tindak lanjut dari pihaknya yang hendak memberikan bantuan sosial kepada para mustahik.
Di situ, Dinsos Kepulauan Babel membantu Baznas untuk bisa mendapatkan data mustahik terdampak pandemi virus Corona (Covid-19).
"Kenapa muslim karena yang akan kami salurkan itu dana zakat bukan dana sosial," kata Syamsir kepada Suara.com, Senin (13/4/2020).
Syamsir kemudian mengungkapkan syarat-syarat yang ada dalam surat tersebut memang berasal dari pihaknya. Ia menuturkan bahwa syarat mustahik penerima bantuan memang mengikuti syariat Islam.
Dengan begitu, ia menekankan bahwa tidak ada maksud dari Dinsos Pemprov Babel untuk mendiskriminasi masyarakat dalam memberikan bantuan.
"Mohon maaf tidak ada diskriminatif dalam hal ini karena kami hanya menjalankan amanah syariat yang telah diatur," ucapnya.
Lagipula kata ia, Baznas juga memiliki anggaran di luar zakat dari berbagai sumber yang digunakan untuk membantu masyarakat non-muslim. Apalagi dengan kondisi sekarang ini, pihaknya pasti akan membantu tanpa memandang suku, agama, ras masyarakat.
Baca Juga: Napi Bakar Lapas Manado, Ternyata Ingin Dibebaskan karena Corona
"Sekali lagi tidak ada unsur diskriminatif, malahan kami pernah membiayai non-muslim untuk pulang ke daerah asal karena yang bersangkutan tidak memiliki biaya," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebuah surat resmi dikeluarkan Dinas Sosial Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk meminta pengumpulan data mustahik penerima bantuan pandemi virus Corona (Covid-19). Namun dalam surat tersebut dituliskan salah satu syarat penerima bantuan harus beragama Islam.
Surat tersebut dibuat di Pangkalpinang, 30 Maret 2019 dan diteken oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung M. Aziz Harahad. Surat itu ditujukan untuk Kepala Dinas Sosial Kabupaten atau Kota di wilayah tersebut.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah mengajukan bantuan sosial kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) wilayah setempat untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19.
"Dalam rangka mengurangi dampak negatif dari penyebaran Covid-19 bagi perekonomian dan kehidupan, serta membantu mengurangi beban kehidupan bagi masyarakat yang kurang mampu," demikian tertulis pada surat yang diterima Suara.com, Sabtu (11/4/2020).
Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu pun kemudian meminta kepada masing-masing kepala dinas sosial kabupaten atau kota untuk mengusulkan daftar nama calon penerima bantuan dengan sejumlah syarat. Syarat nomor satu ialah penerima harus beragama Islam.
Berita Terkait
-
MUI Minta Umat Salurkan Zakat dan Infak Ramadan untuk Keperluan APD
-
Jokowi: FAO Ingatkan Ancaman Kelangkaan Pangan Dunia Akibat Corona
-
Ikut Tahlilan Jenazah Positif Corona, 20 Warga Ciseeng Bogor Isolasi Diri
-
KRL Masih Ramai di PSBB Corona, KCI Tambah 5 Jadwal Kereta
-
Jokowi: Tolong, Jika Ada Pasien Corona di Kampung Jangan Dikucilkan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal