Suara.com - Penyebaran virus corona covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan peningkatan drastis dari hari per hari.
Sejumlah daerah mulai mengusulkan diri untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memotong rantai penyebaran virus corona.
Merujuk pada aturan, dalam PSBB beberapa aktivitas warga akan dibatasi. Mulai dari aktivitas sekolah ditutup, bekerja dari rumah, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan berkumpul di tempat umum.
Dengan diberlakukannya PSBB diharapkan dapat memotong mata rantai penyebaran virus corona di Tanah Air yang semakin meresahkan.
Berikut Suara.com merangkum beberapa daerah yang telah disetujui menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020).
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang pertama kali disetujui menerapkan kebijakan PSBB. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 10 April hingga 23 April 2020 mendatang.
Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mulai membatasi transportasi umum. Namun, pembatasan tersebut justru membuat penumpang membludak.
Beberapa ruas jalan di ibu kota juga masih tetap ramai. Sejumlah pihak meminta agar Pemprov DKI mengevaluasi kebijakan PSBB tersebut agar berjalan efektif.
2. Bodebek
Beberapa daerah di Jawa Barat menyusul DKI Jakarta menerapkan kebijakan PSBB. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Baca Juga: Jalanan Sepi Kota New York Imbas Virus Corona
PSBB di wilayah Bodebek tersebut akan dimulai pada 15 April mendatang. Rencananya, PSBB akan dilakukan selama 14 hari.
3. Tangerang Raya
Setelah pengajuan PSBB di Bodebek disetujui, giliran Provinsi Banten yang akan menjalankan PSBB. Beberapa daerah di Banten yang menjadi zona merah penyebaran corona dan akan diterapkan PSBB antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB di kawasan Tangerang Raya tersebut akan mulai berlaku pada 18 April 2020 mendatang. Rencananya akan dibuat sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
4. Pekanbaru
Selain beberapa daerah di Pulau Jawa, PSBB juga ditetapkan di Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, yang ditandatangani Terawan pada 12 April.
Setelah PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Pekanbaru langsung menggelar rapat guna membahas langkah persiapan PSBB. Sosialisasi PSBB akan dilakukan dan pemerintah juga akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Gegara Pasien Corona Berbohong, RS di Kediri Kekurangan 15 Tenaga Medis
-
Studi: Covid-19 di Wuhan Turunan dari Virus pada Pasien di Amerika Serikat
-
Banyak Pasien Corona Meninggal Usia 50 ke Atas dan Berpenyakit Kronis
-
1,5 Bulan Lagi Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia
-
Geser Cuti Lebaran karena Corona, Menko PMK Minta Masyarakat Tunda Mudik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan