Suara.com - Penyebaran virus corona covid-19 di Indonesia mulai menunjukkan peningkatan drastis dari hari per hari.
Sejumlah daerah mulai mengusulkan diri untuk menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memotong rantai penyebaran virus corona.
Merujuk pada aturan, dalam PSBB beberapa aktivitas warga akan dibatasi. Mulai dari aktivitas sekolah ditutup, bekerja dari rumah, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan berkumpul di tempat umum.
Dengan diberlakukannya PSBB diharapkan dapat memotong mata rantai penyebaran virus corona di Tanah Air yang semakin meresahkan.
Berikut Suara.com merangkum beberapa daerah yang telah disetujui menerapkan PSBB, Senin (13/4/2020).
1. DKI Jakarta
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang pertama kali disetujui menerapkan kebijakan PSBB. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 10 April hingga 23 April 2020 mendatang.
Pemerintah DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mulai membatasi transportasi umum. Namun, pembatasan tersebut justru membuat penumpang membludak.
Beberapa ruas jalan di ibu kota juga masih tetap ramai. Sejumlah pihak meminta agar Pemprov DKI mengevaluasi kebijakan PSBB tersebut agar berjalan efektif.
2. Bodebek
Beberapa daerah di Jawa Barat menyusul DKI Jakarta menerapkan kebijakan PSBB. Daerah-daerah tersebut antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok.
Baca Juga: Jalanan Sepi Kota New York Imbas Virus Corona
PSBB di wilayah Bodebek tersebut akan dimulai pada 15 April mendatang. Rencananya, PSBB akan dilakukan selama 14 hari.
3. Tangerang Raya
Setelah pengajuan PSBB di Bodebek disetujui, giliran Provinsi Banten yang akan menjalankan PSBB. Beberapa daerah di Banten yang menjadi zona merah penyebaran corona dan akan diterapkan PSBB antara lain Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
PSBB di kawasan Tangerang Raya tersebut akan mulai berlaku pada 18 April 2020 mendatang. Rencananya akan dibuat sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB.
4. Pekanbaru
Selain beberapa daerah di Pulau Jawa, PSBB juga ditetapkan di Kota Pekanbaru, Riau. Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020, yang ditandatangani Terawan pada 12 April.
Setelah PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan, Pemerintah Kota Pekanbaru langsung menggelar rapat guna membahas langkah persiapan PSBB. Sosialisasi PSBB akan dilakukan dan pemerintah juga akan segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pekanbaru.
Berita Terkait
-
Gegara Pasien Corona Berbohong, RS di Kediri Kekurangan 15 Tenaga Medis
-
Studi: Covid-19 di Wuhan Turunan dari Virus pada Pasien di Amerika Serikat
-
Banyak Pasien Corona Meninggal Usia 50 ke Atas dan Berpenyakit Kronis
-
1,5 Bulan Lagi Puncak Pandemi Virus Corona di Indonesia
-
Geser Cuti Lebaran karena Corona, Menko PMK Minta Masyarakat Tunda Mudik
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Pramono Anung soal WFA Akhir Tahun: Pelayanan Publik Tetap Jalan, Petugas Frontline Wajib Masuk
-
Tak Cuma Halau Banjir Rob, Pramono Anung Mau Sulap Tanggul Ancol Jadi Spot Wisata Baru
-
SPPG Dorong Efisiensi Produksi Massal dan Perkuat Ekonomi Pangan Lokal
-
Polda Metro Jaya Ungkap Jaringan Uang Palsu USD dan SGD, Ribuan Lembar Disita
-
Pemerintah Bangun SPPG sebagai Dapur Modern untuk Mendukung Program Makan Bergizi Gratis
-
BPOM Ingatkan Risiko Pangan Bermasalah, Ini Tips Aman Memilih Hampers Natal
-
BPOM Ungkap Peredaran Pangan Ilegal dan Kedaluwarsa Jelang Nataru, Nilainya Capai Rp 42 Miliar
-
Golkar Copot Musa Rajeckshah dari Ketua DPD Sumut, Sekjen Bongkar Alasannya
-
OTT KPK di Kalsel, Dua Orang Tiba di Gedung Merah Putih untuk Pemeriksaan Intensif
-
Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Berikut 5 Fakta Penting Terkait Penangkapan Ade Kuswara Kunang