Suara.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak lagi menolak jenazah pasien positif virus corona atau COVID-19 jika tidak ingin dikenakan ancaman pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus penolakan jenazah perawat di Semarang sudah menjadi contoh bagi masyarakat. Kekinian tiga orang yang melakukan penolakan sudah dikenakan ancaman pidana.
"Kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).
Argo menuturkan, pihak TNI-Polri akan gencar mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan manusiawi hingga ke liang kuburnya.
"Semuanya adalah saudara kita semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, TNI-Polri akan mengawal proses pemakaman jenazah virus corona COVID-19 agar tidak terjadi penolakan serupa.
“Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang,” pungkas Argo.
Berita Terkait
-
Salut! Pakai Kaki, Gadis Tanpa Tangan Jahit APD untuk Tenaga Medis
-
Edukasi Pekerja Hadapi Covid-19, Kemnaker Mengadakan Pelatihan K3 Corona
-
Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Minimarket dan Pedagang Jelang PSBB
-
Penumpang KRL Berjubel saat Corona, Kemenhub: Kejadian di Luar Prediksi
-
Ibas Yudhoyono dan Keluarga Jalani Tes Swab Corona, Malah Tuai Kecaman
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba