Suara.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak lagi menolak jenazah pasien positif virus corona atau COVID-19 jika tidak ingin dikenakan ancaman pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus penolakan jenazah perawat di Semarang sudah menjadi contoh bagi masyarakat. Kekinian tiga orang yang melakukan penolakan sudah dikenakan ancaman pidana.
"Kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).
Argo menuturkan, pihak TNI-Polri akan gencar mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan manusiawi hingga ke liang kuburnya.
"Semuanya adalah saudara kita semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, TNI-Polri akan mengawal proses pemakaman jenazah virus corona COVID-19 agar tidak terjadi penolakan serupa.
“Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang,” pungkas Argo.
Berita Terkait
- 
            
              Salut! Pakai Kaki, Gadis Tanpa Tangan Jahit APD untuk Tenaga Medis
 - 
            
              Edukasi Pekerja Hadapi Covid-19, Kemnaker Mengadakan Pelatihan K3 Corona
 - 
            
              Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Minimarket dan Pedagang Jelang PSBB
 - 
            
              Penumpang KRL Berjubel saat Corona, Kemenhub: Kejadian di Luar Prediksi
 - 
            
              Ibas Yudhoyono dan Keluarga Jalani Tes Swab Corona, Malah Tuai Kecaman
 
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
 - 
            
              KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
 - 
            
              Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
 - 
            
              Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
 - 
            
              Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
 - 
            
              Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting
 - 
            
              BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Komitmen Pemerintah Dalam Program 10 Ribu Hunian Layak Bagi Pekerja
 - 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid