Suara.com - Polri meminta masyarakat untuk tidak lagi menolak jenazah pasien positif virus corona atau COVID-19 jika tidak ingin dikenakan ancaman pidana.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kasus penolakan jenazah perawat di Semarang sudah menjadi contoh bagi masyarakat. Kekinian tiga orang yang melakukan penolakan sudah dikenakan ancaman pidana.
"Kita kenakan pasal 212 KUHP 214 KUHP dan Pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular,” kata Argo di Mabes Polri, Senin (13/4/2020).
Argo menuturkan, pihak TNI-Polri akan gencar mengedukasi masyarakat agar sadar bahwa setiap orang memiliki hak untuk diperlakukan manusiawi hingga ke liang kuburnya.
"Semuanya adalah saudara kita semuanya ada warga kita sendiri dan semua sudah sesuai dengan SOP sesuai dengan aturan,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, TNI-Polri akan mengawal proses pemakaman jenazah virus corona COVID-19 agar tidak terjadi penolakan serupa.
“Jangan sampai kita juga melakukan penolakan itu, karena kalau nanti kita melakukan penolakan gitu ya emang ada efek hukumnya kita melakukan penolakan seperti yang kejadian di Polda Jateng di Semarang,” pungkas Argo.
Berita Terkait
-
Salut! Pakai Kaki, Gadis Tanpa Tangan Jahit APD untuk Tenaga Medis
-
Edukasi Pekerja Hadapi Covid-19, Kemnaker Mengadakan Pelatihan K3 Corona
-
Pemkot Depok Batasi Jam Operasional Minimarket dan Pedagang Jelang PSBB
-
Penumpang KRL Berjubel saat Corona, Kemenhub: Kejadian di Luar Prediksi
-
Ibas Yudhoyono dan Keluarga Jalani Tes Swab Corona, Malah Tuai Kecaman
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag